Breaking News

Live Bullying, Potret Buram Generasi

Spread the love

Live Bullying, Potret Buram Generasi
Oleh : Asha Tridayana, S.T.

Muslimahtimes.com–Kasus bullying atau perundungan seakan tidak ada habisnya, baik di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal. Motifnya pun beragam, ada yang sekadar iseng, ada yang merasa tersaingi atau bahkan ada yang ingin menunjukkan eksistensi diri. Sementara korban biasanya dengan kondisi yang dianggap lebih lemah dibandingkan pelaku. Bisa anak di bawah umur atau orang yang terlihat sendirian, kemudian bisa juga orang yang dirasa saingan. Parahnya tidak sedikit pelaku yang sungguh-sungguh menyesal, malah merasa bangga dan diikuti oleh banyak orang. Pada akhirnya, pelaku bullying menjamur di tengah masyarakat.

Seperti yang terjadi baru-baru ini di Bandung, kasus bullying menimpa anak di bawah umur. Lebih mengejutkannya, aksi tersebut direkam dan disiarkan secara langsung melalui Tiktok. Video pun disebarkan ulang hingga viral di media sosial oleh akun X atau Twitter @basebdg, Sabtu (27/4/2024). Setelah melakukan bullying, pelaku juga membuat video lain berisi pernyataan yang mengaku memiliki saudara jenderal dan tidak masalah jika mesti dipenjara atas perbuatannya. Menurut Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah Murdiani bahwa pihaknya telah menerima laporan atas tindak perundungan pada anak dibawah umur. Namun, identitas pelaku belum diketahui dah masih dalam proses penyelidikan.

Berdasarkan hukum di negara ini, pelaku perundungan akan terjerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jucto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara pelaku kekerasan atau penganiayaan terhadap anak akan dipidana dengan penjara maksimal tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta. Jika korban mengalami luka berat, hukuman bertambah menjadi penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (https://www.kompas.com 28/04/24)

Kini aksi bullying dilakukan secara terang-terangan bahkan secara live disiarkan melalui media sosial. Hal ini jelas menunjukkan bahwa kejahatan tidak lagi dianggap sebagai keburukan, justru menjadi hal yang lumrah bahkan tidak jarang yang menilainya keren atau suatu kebanggaan tersendiri. Tentunya terdapat kesalahan atas pandangan tersebut dan mengindikasikan adanya gangguan mental. Karena secara fitrahnya, manusia akan cenderung pada kebaikan dan menjauh pada keburukan. Sementara perbuatan bullying termasuk dalam perilaku yang menyakiti atau menganiaya orang lain. Seharusnya sebagai sesama manusia tidak suka atau menjauhi perbuatan tersebut. Namun, faktanya perundungan justru semakin parah dan marak dilakukan.

Adanya bullying menjadi bentuk kerusakan moral dan mental di negara ini. Dampak dari buruknya sistem pendidikan yang dikelola oleh negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Sistem yang berasaskan kebebasan dan hanya mengutamakan manfaat ini memang meniscayakan berbagai tindak kejahatan merajarela. Dalam pendidikan pun tidak lagi mencetak generasi berkepribadian Islam, tetapi berorientasi pada capaian nilai dan pekerjaan. Sehingga pola pikir dan tingkah lakunya cenderung pada gaya hidup hedon atau menuruti nafsu semata.

Disamping itu, kapitalisme menjadikan individu kesulitan dalam memupuk ketakwaan karena aturan agama tidak lagi dijadikan sebagai pondasi dan standar kehidupan. Individu bertakwa justru dianggap ketinggalan zaman. Kemudian masyarakat yang semestinya mampu menjadi kontrol karena berperan dalam amar makruf nahi munkar justru memudar dan menormalisasi kemaksiatan. Ditambah lagi, negara yang berwenang atas penetapan regulasi juga turut andil dalam maraknya bullying. Negara tidak menerapkan aturan yang mampu mencegah dan menjerakan para pelaku kejahatan. Bahkan dapat terjadi tawar menawar terhadap undang-undang yang berlaku.

Tidak hanya itu, peran media masa yang semakin bebas juga menambah persoalan semakin pelik. Kejahatan dengan gampang disebarluaskan bahkan disiarkan secara langsung. Terlebih di era digital sekarang, setiap orang lebih mudah mengakses segala bentuk informasi termasuk berita kemaksiatan. Tidak sedikit yang menjadikannya tontonan bahkan juga tuntunan sebagai inspirasi untuk meniru jejaknya. Kemudian tidak adanya sistem sanksi yang jelas dan tegas di negara ini. Hukuman yang diberikan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku malah memungkinkan muncul pelaku kejahatan serupa.

Lain halnya dengan Islam yang jelas menjadikan kemaksiatan sebagai kejahatan. Sehingga wajib mendapatkan sanksi yang tegas dan menjerakan. Hal ini hanya dapat terwujud ketika Islam diterapkan dalam level negara. Hukum dan aturan Islam menjadi acuan dalam segala aspek kehidupan. Penerapan Islam ini mampu menanggulangi maraknya berbagai kejahatan termasuk bullying. Dari segi pendidikan, Islam akan membentuk generasi yang senantiasa terikat dengan hukum Islam baik pemikiran maupun perbuatannya. Kemudian setiap individu juga berlomba-lomba dalam ketaatan sehingga tidak mudah terjerumus pada kemaksiatan. Masyarakat pun beramar makruf nahi munkar, saling menjaga dan mengingatkan.

Oleh karena itu, sudah saatnya menjadikan Islam sebagai satu-satunya sistem yang diterapkan. Dengan begitu, segala persoalan kehidupan dan berbagai perilaku buruk dapat dicegah dan tuntas terselesaikan. Bahkan kehidupan rakyat pun senantiasa dalam keberkahan. Sebagaimana Allah swt berfirman, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf 7: Ayat 96)

Wallahu’alam bishowab.