Breaking News

Memutus Kekerasan Pada Anak

Spread the love
Oleh : Iyatia Yulian
(Anggota Komunitas Belajar Nulis Revowriter)
Kasus kekerasan pada anak seolah tiada habisnya, belum hilang dari ingatan baru-baru ini dunia maya dihebohkan oleh viralnya video seorang ayah yang menendang anak laki-laki di sebuah mall di kawasan Kelapa Gading Jakarta. Pada kasus lain, diduga mencuri onderdil bekas, tampak seorang anak berbaju biru di hukum mandi oli (sindonews.com).
Menurut Beritagar.id, kasus kekerasan pada anak per Desember 2017 di kategorikan menjadi 3 kasus. 769 kasus anak berhadapan dengan hukum (24.4% kekerasan seksual, 22.5% kekerasan fisik, 12.1% kecelakaan lalu lintas, 8.3% pembunuhan, 7.2% pencurian, 4.9% penculikan, dan 2.2% bunuh diri.), 238 kasus di dunia pendidikan (54.2% kekerasan disekolah, 21.9% kebijakan, pungli dan penyegelan, 23.9%, tawuran), dan 686 kasus keluarga (28.6% perebutan hak asus, 4.7% penelantaran orangtua, 21.4% penelantaran hak anak, 9.2% penculikan, 31% pelarangan bertemu dengan orangtua, 5.1% anak hilang). Angka yang sangat fantastis bukan?
Bak sebuah drama, kasus kekerasan anak terus berlanjut  tiada habisnya. Seolah masyarakat sudah terbiasa akan kekerasan pada anak. Dalihnya sebagai bentuk hukuman terhadap anak namun pada faktanya, hukuman yang sangat menyakitkan bagi anak dan membekas. Maka tidak menutup kemungkinan dimasa akan datang anak tersebut yang awalnya korban berbalik menjadi pelaku kekerasan.
Tak dapat dipungkiri, kasus kekerasan pada anak berakar dari lepasnya pemahaman Individu, masyarakat serta negara akan agama. Sekularisme atau paham memisahkan agama dari kehidupan telah nyata meracuni pemikiran umat termasuk dalam memandang persoalan anak. Dalam pandangan sekularisme anak adalah penghalang kebebasan. Wajar jika kita melihat masyarakat enggan memiliki keturunan.
Islam lahir sebagai pemberi solusi atas segala persoalan termasuk dalam kasus kekerasan pada anak. Dalam kacamata Islam, anak adalah amanah  dari alkhaliq yang patut untuk dijaga. Islam menetapkan anak dalam posisi strategis sebagai aset penerus generasi, yang harus dididik dengan pendidikan terbaik dan dijaga dengan penjagaan terbaik.
Islam membolehkan pukulan pada anak jika anak tidak menerapkan syariat.
Dalam hadis riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan, Rasulullah SAW bersabda, “perintahkan anak-anak kalian untuk shalat di saat mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika mereka enggan menunaikannya) di saat mereka berusia sepuluh tahun”. Menurut risalah Riyadhah Ash-Shibyan, tatacara menjatuhkan hukuman pukulan kepada anak adalah sebagai berikut:
1. Pukulan diterapkan karena kesalahan fatal yang diperbuat anak, bukan atas dasar kekhawatiran terhadap kesalahan berikutnya yang akan dia lakukan.
2. Hukuman pukulan hendaknya tidak menyakitkan sekali.
3. Hukuman pukulan harus disesuaikan dengan kondisi anak dan usianya.
4. Hukuman pukulan harus dilakukan atas dasar dan untuk tujuan pembinaan, tidak boleh berlebihan dan di luar kewajaran.
5. Pukulan tidak dipusatkan pada satu titik.
6. Antara satu pukulan dengan pukulan berikutnya harus diberi jeda untuk menghilangkan rasa sakit yang pertama.
7. Hendaknya yang memukul tidak mengangkat lengannya, agar daya pukulan tidak terlalu keras dan menyakitkan.
Untuk menuntaskan kasus kekerasan pada anak, bukan hanya tugas orangtua saja. Melainkan perlu peran lingkungan hingga negara. Negara yang memberikan edukasi agama terhadap masyarakat agar terbentuk pemikiran yang seragam di masyarakat bahwa selain amanah, anak juga sebagai aset peradaban. Negara berperan pula sebagai pengatur dan pelindung hingga terbentuklah kultur kesinambungan antara orangtua, lingkungan, dan negara.  Waullohu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published.