Breaking News

MENJAGA KEUTUHAN NEGARA, HANYA BISA DENGAN SYARIAH

Spread the love

 

Oleh : Farah Sari, A.Md
(Member Muslimah Jambi Peduli Generasi)

 

MuslimahTimes— Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah terjadi di Nduga, Papua, pada hari Minggu (2/12/2018). Sebanyak 31 pekerja bangunan jembatan di Kali Yigi-Kali Aurak, Distrik Yigi, tewas diduga diberondong oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB). Peristiwa itu semakin serius dengan pernyataan yang disampaikan baru-baru ini bernada ancaman dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), akan menembak warga non-Papua yang tidak mau meninggalkan Kabupaten Nduga.

Berikut ini 7 poin ultimatum untuk Indonesia yang dikeluarkan TPNPB-OPM:

1. Perang kami TPNPB kodap III Ndugama tuntut Kemerdekaan Bangsa Papua Barat untuk Penentuan Nasip sendiri.

2. Perang kami tidak akan pernah berhenti sampai pengakuan kemerdekaan Papua.

3. Kami minta kepada pemerintah indonesia tuntutan pengakuan kemerdekaan Papua hanya dengan kontak senjata.

4. Kami TPNPB/OPM tidak mintah pembangunan dan bama seluru masyarakat 32 Distrik Kab Nduga minta Merdeka.

5. Seluruh Tanah Ndugama dari ujung sampai ujung manusia Rambut Lurus Warna kulit puti adalah musuh utama TPNPB Kodap III Ndugama karena banyak anggota TNI/POLRI pria wanita yang selama ini menyamar ibu guru suster dan tukang Bangunan bahkan sopir taksi kami akan tembak.

6. Kami harap Pos TNI yang bertugas di Distrik Mbua segera hentikan operasi di perkampungn masyarakat.

7. Sampai dengan pernyataan ini kami keluarkan semua warga sipil non Papua kosongkan dearah Kabupaten Nduga. kalau sampai masih ada kami akan tembak.
Ultimatum tersebut disampaikan pentolan TPNPB-OPM, Egianus Kogeya melalui media sosial Facebook TPNPB pada Sabtu (23/2/2019). (SERAMBINEWS.COM 24/2/19).

Dikeluarkannya ultimatum ini menunjukan arogansi OPM. Mereka menunjukan eksistensi diri dan kekuatan untuk bisa segera lepas dari Indonesia. Tentu keberanian ini didukung oleh persenjataan dan keahlian perang. Seperti yang mereka perlihatkan di media. Sehingga memunculkan pertanyaan, kenapa OPM ini ada, siapa yang ada dibalik OPM dan bagaimana solusi untuk menyelesaikan masalah OPM?

//Demokrasi Gagal Menjaga Keutuhan Negara//

Mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai memberikan penjelasan soal awal mula gerakan OPM dibentuk tahun 1961 sampai sekarang, mereka masih eksis dan tidak pernah pecah. Suaranya tunggal, berarti organisasi itu sudah kuat sebagai salah satu organisasi yang memperjuangkan negara-bangsa. (posbelitung.co,19/12/18)

Rentang waktu dari 1961 hingga 2019 menunjukkan bahwa sudah cukup lama OPM terbentuk dan eksis. Berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah agar mengembalikan mereka kepangkuan NKRI. Sejauh ini upaya yang dilakukan pemerintah baru berbentuk negosiasi. Belum mengambil sikap tegas berupa ancaman perang jika melakukan pemberontakan. Dibutuhkan upaya pengkajian yang mendalam dan cemerlang untuk menemukan akar masalah kenapa OPM muncul dan apa solusinya.

Jika dianalisa ada Beberapa faktor yang berpotensi memicu lahirnya OPM:

1. Krisis ekonomi, ditandai merosotnya daya beli masyarakat. Padahal terjaminnya pemenuhan sandang pangan papan adalah penting untuk melanjutkan kehidupan. Seseorang bisa saja terdorong melakukan kriminal disaat kebutuhan pokoknya tidak terpenuhi. Inilah bukti rusak dan merusak sistem ekonomi kapitalis. Dimana para pemilik modal bisa menguasai hajat hidup orang banyak, kekayaan hanya beredar pada segelintir orang. Yang kaya makin kaya. Bahkan seseorang bisa memiliki apapun jika dia mau asalkan memiliki uang.

2. Konflik antara elite politik yang hanya memperjuangkan kepentingannya. Sehingga menyulitkan lahirnya kebijakan pro rakyat yang mencegah krisis ekonomi. Ini disebabkan dorongan mengembalikan modal karena pemilu dalam demokrasi mahal. Yang ada hanya kepentingan elite dan kelompok parpol.

Kegagalan sistem demokrasi juga diperparah dengan ketidakmampuan memberi pelayanan publik (merosot fasilitas kesehatan dan pendidikan). Ini menjadi bukti rusak dan merusak sistem politik pemerintahan demokrasi. Karena tegak atas dasar materi dan kepentingan maka wajar kebijakan yang dilahirkan tidak bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.

3. Lemahnya penegakan hukum. Sistem hukum persanksian dalam demokrasi tajam kerakyat dan tumpul kepenguasa. Bahkan hukum bisa saja diperjualbelikan saat berhadapan dengan uang. Diperparah dengan bentuk sanksi hukum yang diterapkan cenderung tak bersifat mencegah dan tak memberi efek jera pada pelaku. Inilah bukti rusak dan merusaknya sistem demokrasi.

4. Intervensi negeri Barat mengokohkan konsep hidup liberal, sekuler dan materialistis. Adanya upaya untuk memecah belah indonesia dan mengambil untung dari perpecahan tersebut. Wilayah Indonesia yang kaya menjadi daya tarik bagi negri Barat untuk dijarah. Agar penjarahan itu lebih mudah maka wilayah Indonesia harus dipotong-potong. Hingga mereka kehilangan kekuatan dan bisa dikendalikan dengan mudah. Inilah bukti rusak dan merusak sistem demokrasi yang berpijak atas asas sekuler (pemisahan agama dari kehidupan), liberal (kebebasan).

Sejauh ini pemerintah gagal menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Ada kesan pemerintah tak berdaya atau membiarkan gerakan separatis ini bebas merajalela. Padahal pemerintah punya akses besar untuk menghentikan OPM. Ada potensi jika persenjataan itu di sokong oleh pihak asing yang punya kepentingan tersebut.

Jadi akar masalah muncul dan eksisnya OPM adalah karena diterapkannya sistem demokrasi. Sistem ini lahir dari akal manusia. Manusia membuat sejumlah aturan untuk mengatur hidupnya. Padahal akal manusia lemah dan terbatas. Manusia dipengaruhi oleh kepentingan hidupnya. Akal tidak akan mampu menjangkau hakikat baik dan buruk sebuah aturan hidup. Karena yang menciptakan manusia adalah Allah SWT. Sehingga Allah yang berhak atau aturan tsb.

//Pandangan Islam Tentang OPM (Separatis/ Bughat)//

Persatuan dan kesatuan negara dijaga oleh Islam, antara lain, dengan ditetapkannya larangan melakukan makar (bughat) dan memisahkan diri dari negara/kekhilafahan. Nabi bersabda, “Siapa saja mencabut ketaatan (kepada imam/khalifah), maka dia akan menghadap Allah tanpa hujah (yang bisa mendukungnya).” (HR Muslim)

Jika larangan tersebut dilanggar, maka Islam menetapkan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melakukan tindakan makar terhadap negara (bughat).

Al-Muhâmî al-‘Alim Syaikh ‘Abdurrahman al-Mâliki, dalam kitabnya Nidzâm al-‘Uqûbât, menjelaskan bahwa sanksi bagi mereka adalah had. Sanksi had ahl al-baghy adalah diperangi, sebagai pelajaran (qitâl ta’dîb) bagi mereka, bukan diperangi untuk dihabisi (qitâl harb) (al-Mâliki, Nidzâm al-‘Uqûbât, hal. 79).

Jika mereka adalah non-muslim (ahli dzimmah), maka mereka akan diperangi untuk dihabisi (qitâl harb). Hukum memerangi mereka ini pun statusnya sama dengan jihad fi sabilillah, karena kelompok yang diperangi adalah orang-orang kafir, meski asalnya adalah ahli dzimmah. Dengan tindakan mereka ini, dengan sendirinya, mereka juga telah kehilangan dzimmah-nya dari kaum muslim (negara Khilafah).

Syariat islam menjamin keutuhan negara
Islam telah mengajarkan kesatuan dan persatuan di tengah-tengah kaum Muslim. Karena itu, menjaga kesatuan dan persatuan ini pun hukumnya wajib bagi mereka. Hukum ini pun termasuk perkara yang sudah ma’lûmun min ad-dîn bi ad-dharûrah (diketahui urgensinya dalam ajaran Islam).

Allah berfirman, “Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai. Ingatlah akan nikmat Allah kepadamu, ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, kemudian Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat-Nya orang-orang yang bersaudara, dan (ingatlah ketika) kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu darinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (Q.s. Ali ‘Imran [3]: 103)

Ayat ini bukan hanya berisi perintah untuk menjaga kesatuan dan persatuan, tetapi juga melarang bercerai berai. Menjaga kesatuan dan persatuan di sini bukan hanya terkait dengan individu, tetapi juga kesatuan dan persatuan wilayah. Ini ditegaskan oleh Nabi SAW, “Jika telah dibaiat dua khalifah, maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya.” (HR. Muslim dari Abî Sa’îd al-Khudrî, no 3444).

Khilafah adalah negara kaum Muslim di seluruh dunia. Umat Islam, dengan berbagai suku, bangsa dan bahasa pun hidup di dalamnya sebagai satu umat, satu agama dan satu bendera. Mereka hidup selama 14 abad dalam satu negara yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Kondisi mereka memang mengalami pasang surut, seiring dengan maju dan mundurnya taraf berpikir mereka.

Islam menjaga kesatuan dan persatuan, dan melarang perpecahan, pada saat yang sama, Islam tidak mengacuhkan potensi perbedaan dan perselisihan yang bisa menghancurkan kesatuan dan persatuan. Karena itu, Islam menetapkan akidah Islam sebagai dasar negara. Dari akidah Islam inilah, UUD dan UU yang digunakan untuk menyelenggarakan negara dibangun.
Dalam penyusunan UUD dan UU, Islam menetapkan sebagai hak Khalifah. Hukum syara’ yang diadopsi oleh Khalifah ini sekaligus untuk menghilangkan perselisihan yang berpotensi merusak kesatuan dan persatuan. Kaidah fiqih menyatakan, “Perintah imam (Khalifah) bisa menghilangkan perselisihan.” Karena itu, dengan adanya tabanni Khalifah dalam penyusunan UUD dan UU ini, berarti potensi perselisihan, akibat perbedaan pendapat, dengan sendirinya bisa diselesaikan.

Selain itu, Islam juga menetapkan, “Jika kalian berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul.” (QS an-Nisa’ [4]: 59).

Ketetapan ini berlaku, jika perselisihan tersebut terjadi antara rakyat dengan Khalifah (negara), dan antara rakyat dengan rakyat. Semuanya ini dikembalikan kepada Allah dan Rasul, atau Alquran dan Sunnah. Teknisnya kembali kepada hukum syara’. Untuk kembali kapada hukum syara’ membutuhkan institusi, yaitu mahkamah, baik Khushûmât maupun Madzâlim.

Untuk menjaga keberlangsung dalam pelaksanaan UUD dan UU agar tetap dalam rel syariah, maka Khalifah dibaiat untuk menjalankan Kitab Allah dan Sunah Rasulullah (hukum syara’). Inilah yang menjadi dasar ketaatan rakyat kepada Khalifah. Ubadah bin Shamit menuturkan, “Kami dibaiat oleh Rasulullah untuk taat dan mendengar (titah baginda)..” (HR Muslim).

Nabi juga menegaskan, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam melakukan maksiat kepada Khaliq (Allah).” (HR at-Tirmidzi dan Ahmad)

Islam juga menetapkan berbagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindakan sparatisme ini:

1- Memata-matai kafir harbi fi’lan: kafir yang terlibat peperangan atau memusuhi kaum muslim.

2- Memata-matai ahli ar-raib: Mereka ini adalah warga negara Khilafah yang berinteraksi dengan warga negara kafir harkedutaany fi’lan, dan diduga melakukan tindakan yang bisa membahayakan negara, termasuk separatisme.

3- Menutup ke negara-negara kafir harbi hukman yang dijadikan untuk memata-matai Khilafah. Adapun kedutaan negara-negara kafir harbi fi’lan, seperti AS, Inggris, Perancis, Rusia, Israel, dan lain-lain, sama sekali tidak boleh ada. Karena status mereka yang sedang berperang dengan kaum muslim.

4- Menutup kontak, hubungan dan kerja sama warga negara Khilafah dengan pihak luar negeri. Dalam hal ini, Khilafah akan menerapkan kebijakan satu pintu, yaitu Departemen Luar Negeri.

Inilah beberapa ketentuan Islam yang bersifat preventif dan kuratif terhadap berbagai gerakan separatisme. Hanya dengan kembali menerapkan islam permasalahan OPM bisa diselesaikan. Kebahagiaan, kesejahteraan dan keutuhan negara dapat diwujudkan. Wallahu a’lam.

[Mnh]

Leave a Reply

Your email address will not be published.