Breaking News

Miras Oplosan dan Obral Nyawa

Spread the love

Oleh : Dwi Anggraeni Rahayu, Spd.I

Geger! 31 orang tewas usai menenggak miras oplosan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Argo Yuwono menerangkan, dari 31 itu, tujuh warga Bekasi dinyatakan meninggal dunia di tiga tempat kejadian perkara. (Tribunjateng)

Tak sedikit berita serupa terjadi dan terus berulang. Korbannya pun tak pandang usia dan jenis kelamin. Tak peduli wilayah dan status sosial. Baik di desa maupun kota. Miras oplosan layaknya jajanan di pinggir jalan. Sangat mudah didapat. Juga mudah dibuat. Bisa melalui pesanan, kontan maupun utang.
Sering kali, pesta miras diikuti perilaku maksiat lainnya. Diantaranya perbuatan mesum dan perzinaan. Sebagaimana dilansir dari Merdeka.com, dua dari delapan korban tewas oplosan di kota Bekasi (Jawa Barat) adalah sepasang kekasih. Keduanya adalah Anisa Adilah Fitri (21) dan Ardiansyah (22) warga Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan.

Jelas masalah ini tak bisa dianggap sepele. Korban terus berjatuhan. Nyawa hilang bak barang diobral. Ketika miras sudah ditenggak dan bahkan menjadi minuman yang dianggap lumrah. Hilanglah akal sehat manusia. Mudah terjebak dalam perbuatan bejat lainnya. Perjudian, pembunuhan, pengeroyokan, perampokan dan lain- lain.

Kenapa kejadian ini tak kunjung selesai dan tertangani dengan tepat? Justru semakin menjadi. Bertambahnya pengkonsumsi, pecandu yang tak kunjung berhenti, penjual yang makin berani, produsen yang masih langgeng, pabrik-pabrik yang terus berdiri kokoh karena mengantongi izin dari penguasa. Di tambah lagi, kondisi masyarakat yang abai. Pengawasan aparatur yang minim. Serta sanksi yang tidak memberikan efek jera. Turut menjadi penyebabnya.
Kalau hanya penanganan dari sektor hilir saja, yakni pedagang eceren. Sementara hulunya (baca: pabrik) dibiarkan. Maka, harapan negeri ini bebas dari kejahatan miras adalah sebuah kemustahilan. Hanya sebatas jargon.

Semua itu adalah cerminan solusi yang ditawarkan sistem sekuler kapitalisme. Sebuah sistem yang dibangun atas dasar memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga aturan yang lahir darinya adalah aturan yang dibuat untuk keuntungan semata. Bukan benar salah atau halal haram.

Cara Islam Menyelesaikan Masalah Miras

Al Quran adalah kalamullah yang berisi aqidah dan juga aturan hidup, sebagai pedoman dan tuntunan manusia untuk menjalani kehidupan. Tak ada keraguan didalamnya. Yang ada adalah kebenaran semata.

Islam telah menjelaskan semua hal. Termasuk makanan / minuman. Memerintahkan memakan makanan halal, dan menghindari yang haram serta meragukan. Sebagaimana miras, ia adalah minuman yang diharamkan . Islam menyebutnya khomr. Dalam QS Al Maidah ayat 90 yang artinya, “Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung”.

Juga di dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim “Setiap yang memabukkan adalah khomr, dan setiap khomr adalah haram“.

Islam juga menjelaskan kelompok yang terlibat dengan aktifitas khomr adalah terlaknat. Mereka adalah :

  1. Orang yang memerasnya
  2. Orang yang meminta diperaskan
  3. Orang yang meminumnya
  4. Orang yang memberikan minuman
  5. Orang yang membawanya
  6. Orang yang dibawakan
  7. Orang yang menjualnya
  8. Orang yang menyediakan tempat(toko) menanamnya
  9. Orang yang menjualnya
  10. Orang yang membelinya

Adapun sanksi di dalam Islam melalui penerapan Negara terhadap miras sangatlah adil dan tegas. Sebagaimana sejarah telah menjadi bukti penerapan ini. Pada masa Rosulullah dilakukan penghancuran penyimpanan minuman keras ketika telah turun ayat pengharamannya. Dilanjutkan masa kholifah Abu Bakar memberlakukan hukuman cambuk 40 kali untuk mereka yang kedapatan meminumnya. Kholifah kedua, Umar bin Khattab memberlakukan hukuman cambuk 80 kali. Begitu pun kholifah setelahnya selama dalam pemerintahan Islam.
Membangun kesadaran dan pemahaman untuk meninggalkannya. Tindakan preventif menutup segala kemungkinan munculnya miras dan penyebarannya. Dengan cara tidak memberikan hak izin baik produsen maupun penjual, hingga sanksi tegas yang akan menimbulkan efek jera. Inilah yang dilakukan Islam. Sehingga akan kita dapati, masalah miras terselesaikan dengan tuntas.

Sudah saatnya meninggalkan hukum buatan manusia. Dan kembali pada hukum Allah untuk menyelesaikan segala permasalahan termasuk miras.

Allahu ‘alam.

Leave a Reply

Your email address will not be published.