Breaking News

Narkoba Populer Akibat Hidup Dalam Sistem Sekuler

Spread the love

Oleh: Nurintan Sri Utami, S.Psi

(Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Masalah Psikologi)

 

#MuslimahTimes –– Masih lekat dalam ingatan bahwa kasus narkoba mampu menyeret berbagai kalangan, dari rakyat jelata hingga pejabat negara. Mulai yang coba-coba sampai membutuhkannya untuk mengatasi stres atau gejala depresi yang diderita. Nama-nama artis, termasuk diantaranya adalah komedian yang menjadi icon kebahagiaan beberapa kali juga disebut sebagai penggunanya. Ada sekitar 29,5 juta orang di seluruh dunia mengalami adiksi/kecanduan narkoba (World Drug Report, 2017). Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa hasil penelitian yang dilakukan bersama Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (UI) Depok menunjukkan hampir 6 juta masyarakat Indonesia aktif masuk dalam jeratan narkotika. Perlu diketahui, bahwa pelajar dan mahasiswa menyumbang 27 persen dari keseluruhan pengguna narkoba di Indonesia. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat.

Populernya peredaran narkoba di Indonesia tidak bisa dianggap sepele, bahkan kondisi ini masuk level darurat karena peningkatan jumlah yang signifikan. Melihat kondisi ini, pemerintah tidak berhenti menyusun berbagai strategi untuk menyelesaikannya. Bahkan secara resmi, pemerintah telah membentuk badan khusus terkait narkoba yaitu Badan Narkotika Nasional yang bertugas untuk melakukan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dibentuk sejak tahun 2002.

Program-program preventif hingga kuratif yang dilakukan oleh BNN haruslah dilihat berdasar keberhasilannya dalam menuntaskan masalah narkoba. Faktanya, semaksimal apapun program preventif dan kuratif yang dilakukan, program ini tidak memberi efek yang signifikan pada penurunan angka pemakai/pecandu narkoba.

Tiap upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah konsekuensi bergabungnya negara dalam perpolitikan global yang menginisiasi diterapkannya ideologi kapitalisme-sekuler sebagai asas pengaturan kehidupan bermasyarakat. Kapitalisme-sekuler sendiri menjadikan individu memiliki kebebasan yang tak terbatas. Kebebasan yang diagungkan ini membangun tiap sendi kehidupan. Sehingga, semua mekanisme penanganan narkoba pasti mengacu kepadanya. Menggunakan obat-obatan yang membahayakan sejatinya adalah hak setiap orang. Namun, jika mengarah pada kecanduan dan bisa menimbulkan bahaya bagi tubuh bahkan lingkungan, maka negara akan melakukan mekanisme rehabilitasi, penggunanya pun tidak akan dihukum berat. Menurut sistem kapitalisme, hak asasi individu harus tetap terjaga. Pilar-pilar negara secara otomatis terkena imbas penerapan sistem yang berasas kebebasan individu. Sistem kapitalisme-sekuler nyatanya menyerang tiga pilar negara dan menjadikan pilar itu rusak sehingga upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba pun disinyalir tetap mengalami kegagalan.

Pertama, pilar individu. Individu dalam sistem hari ini didorong untuk bergaya hidup hedonisme, gaya hidup yang memuja kenikmatan jasmani. Doktrin liberalismenya mengajarkan, setiap orang harus diberi kebebasan untuk dapat mendapatkan kenikmatan setinggi-tingginya. Melaui bingkai sistem ini, akidah sekulerisme akan meminggirkan agama, yang haram pun jadi halal jika untuk kepuasan jasmani.

Kedua, pilar kontrol masyarakat. Masyarakat yang sekuler dan individualis juga tidak peduli dengan kondisi maraknya narkoba hari ini. Sikap individualisme tampak pada masyarakat kapitalisme. Meskipun secara teoritis Indonesia masih tergolong negara yang kolektivis, namun menurut penuturan berbagai tokoh seperti Prof. Dr. Sudjito, Guru Besar Ilmu Hukum UGM dan Muhyadin, Wakil Ketua MPR, Indonesia ke depan akan memiliki generasi yang individualis. Generasi yang cuek terhadap kondisi masyarakat dan hanya fokus pada masalah individu.

Ketiga, pilar negara. Negara yang menganut asas kapitalisme-sekuler hanya berperan sebagai regulator bukan pelindung apalagi pengatur urusan rakyat. Karena asasnya juga sekulerisme, maka keputusan penegakan hukum ini diambil juga bukan bersumber dari hukum pencipta, hanya bersumber dari akal manusia. Negara tidak memandang narkoba adalah satu hal yang haram, tetapi hanya berbahaya saja bagi tubuh. Maka yang dilakukan adalah atas nama HAM, negara melunakkan hukuman bagi penyalahguna narkoba dengan menyebut mereka sebagai korban dan tidak menghukum mereka. Bagi pengedar dan bandar, hukuman mati juga tidak akan diberlakukan, hanya hukuman penjara seumur hidup.

Selama penyebab utama mewabahnya penyalahgunaan narkoba ini tidak mampu dilenyapkan, maka narkoba juga tidak akan pernah berhenti mengancam generasi. Jikalau ada upaya merehabilitasi pecandu narkoba, namun lingkungan tempat hidup masyarakat tetap sekuler, dapat dipastikan benih-benih kerusakan tetap menjadi ancaman laten bagi generasi bangsa. Itulah yang terjadi bila pemerintah dan masyarakat tidak mau keluar dari konsepsi kapitalis-sekuler yang mendasarkan penyelesaian problem manusia dari kecerdasan akal manusia semata. Padahal, selama peradaban manusia ada, uji coba solusi yang didasarkan pada hukum ciptaan manusia hanya berujung pada munculnya problematika baru. Harusnya manusia kini mengarahkan pandangannya pada hukum pencipta yang pasti lebih mengetahui masalah yang dialami ciptaan-Nya.

 

Islam Menawarkan Solusi

Larangan mengonsumsi narkoba yang paling awal dikenal terjadi di bawah hukum Islam, yaitu melarang penggunaan Hashish atau marijuana. Namun, para ahli hukum Islam abad pertengahan, menerima penggunaan obat Hashish hanya untuk tujuan pengobatan dan terapeutik, dan setuju bahwa penggunaan medis diperbolehkan jika mengarah pada gangguan mental, tetap ada pengecualian. Sekitar abad ke-14, cendekiawan Islam Az-Zarkashi berbicara tentang kebolehan penggunaannya untuk tujuan medis jika ditetapkan bahwa itu bermanfaat. Tetapi, penggunaannya menjadi ilegal jika dikonsumsi secara mandiri tanpa ada tujuan medis. Pada faktanya, narkoba hari ini telah digunakan secara massif hanya untuk memenuhi hawa nafsu semata.

Beruntungnya, islam memiliki mekanisme apik agar narkoba tak populer lagi. Pertama, solusi preventif yang ditawarkan (pilar individu) adalah penanaman keyakinan pada Allah (aqidah) dengan kuat ke dalam hati dan pikiran tiap individu, untuk membuat mereka secara pribadi sadar melalui pendidikan islam sejak dini. Pendidikan inilah yang kemudian membentuk individu muslim yang bertakwa dan bertanggung jawab atas diri mereka sendiri karena sejatinya pendidikan islam berorientasi membentuk kepribadian Islam. Otomatis, individu akan menjauhi narkoba karena tertanam dalam benaknya bahwa memakai, mengedarkan bahkan menjadi bandar narkoba adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam.

Kedua, perlu pilar kontrol masyarakat, beramar ma’ruf nahi munkar, saling mengingatkan untuk menjauhi narkoba. Amar ma’ruf dilakukan dalam keluarga dan lingkungan secara umum termasuk media di dalamnya yang akan membentuk kesadaran umum tentang narkoba sebagai barang yang haram dan harus dijauhi. Masyarakat yang bebas narkoba sangat mungkin terjadi dan merupakan ciri khas dunia yang benar-benar beradab dan progresif.

Ketiga, solusi hukuman (pilar negara) yang diberikan Islam pada individu yang terkait dengan kasus narkoba adalah orang yang mengonsumsi narkoba apalagi memproduksi dan mengedarkannya dianggap sebagai pelaku kejahatan yang harus dikenai sanksi, yaitu sanksi ta’zir, dimana hukumannya dari sisi jenis dan kadarnya diserahkan kepada ijtihad qadhi. Sanksinya bisa dalam bentuk ekspos, penjara, denda, jilid bahkan sampai hukuman mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat. Pelaksanaan hukuman itu harus dilakukan secepatnya, tanpa jeda waktu lama dari waktu terjadinya kejahatan dan pelaksanaannya diketahui atau bahkan disaksikan oleh masyarakat. Setiap orang akan berpikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan yang serupa. Selain itu Khalifah akan memusnahkan narkoba dan tempat produksinya. Seperti yang dilakukan Khalifah Umar bin Khattab ketika mendengar seorang dari Sawad (Irak) menjadi kaya karena berdagang arak, maka kepada utusannya di wilayah tersebut, beliau memerintahkan untuk menghancurkan semua arak beserta rumah produksinya.

Ketika generasi muslim benar-benar menghargai Keesaan Allah SWT dan ketika mereka memahami implikasi dari menyatakan laa-ilaaha-illallaah (tidak ada tuhan selain Allah), maka popularitas narkoba ini dengan sendirinya akan terhenti karena mereka memiliki keyakinan bahwa sekecil apapun perbuatan buruk, Allah SWT pasti mengetahuinya dan pasti mendapatkan balasan di hari akhir. Mereka kemudian siap untuk melakukan aktivitas sesuai syariah Islam. Keterikatan individu pada hukum syara’, bersama masyarakat yang senantiasa beramar ma’ruf nahi munkar, serta dengan mekanisme sistem sanksi dan proteksi terhadap produk asing dalam Khilafah Islam yang tegas akan menjadi penghalang kemaksiatan. Keberpihakan hanya berlaku pada hukum Allah semata.

Leave a Reply

Your email address will not be published.