Breaking News

Pasar Murah Selama Ramadan

Spread the love

Oleh: Hasni Tagili, M. Pd.

(Dosen dan Penulis Buku)

#MuslimahTimes –– Adalah hal lumrah, pasar murah selama Ramadan yang menjadi kegiatan tahunan skala nasional. Ya, pasar murah hadir untuk menstabilkan harga bahan pokok di pasaran selama Ramadan dan membantu meringankan beban masyarakat, utamanya yang berpenghasilan rendah.

Sebut saja Pemerintah Daerah Konawe melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Urusan Logistik (Bulog), Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) bersama satgas pangan Polres Konawe menggelar pasar murah Ramadan di Pasar Asinua, Kecamatan Unaaha (Sultrakini.com, 13/5/2019).

Kegiatan ini dimulai di minggu pertama Ramadan dengan menjajakan minyak goreng, gula pasir, bawang merah, bawang putih, dan daging. Adapun nilai jualnya, gula pasir dibanderol dengan harga Rp 11.500 per kilogram, minyak Rp 12.000 per liter, bawang merah Rp 32.000 per kilogram, bawang putih Rp 50.000 per kilogram, dan daging kerbau Rp 80.000 per kilogram.

Kepala BP4K Kabupaten Konawe, Muh Akbar, menerangkan tingginya permintaan masyarakat terhadap kebutuhan sembilan bahan pokok selama Ramadan. Sehingga, timnya akan berkeliling ke pasar-pasar terdekat di dalam ibu kota Kabupaten Konawe, menawarkan sembako murah dan harga terjangkau.

Tak Hanya pada Ramadan

Bagi masyarakat menengah ke bawah, opsi pasar murah seperti oase di tengah gurun pasir. Keberadaannya tentu sangat dibutuhkan. Maka tak heran jika kemunculan pasar murah Ramadan ini menuai antusiasme yang besar dari masyarakat.

Meski begitu, seharusnya pasar murah ini tak hanya ada ketika Ramadan saja. Sebab, kebutuhan pokok sifatnya konsisten dan jangka panjang. Akan terus dibutuhkan demi kelangsungan hidup manusia. Bukankah menjadi salah satu tugas penguasa mengurusi urusan rakyatnya dengan sebaik-baiknya? Termasuk menyediakan pasar murah di luar bulan Ramadan.

Kalaupun ada bahasa bahwa kehadiran pasar murah adalah untuk menjaga stabilitas harga, hal demikian masih dapat didiskusikan. Sebagaimana mekanisme Islam dalam menjaga ketersediaan pangan dengan harga stabil di pasaran, tentu sangat penting peran negara dalam membantu pasokan pangan. Terlebih hal itu dilakukan semata-mata karena merupakan tugas negara dalam mensejahterakan warganya. Bukan untuk mencari kemaslahatan bagi sebagian oknum atau kelompok tertentu, sehingga masyarakat yang menanggung dampaknya, seperti yang banyak terjadi dalam konstelasi sistem hari ini.

Sehingga, kenaikan harga pangan perlu mendapat perhatian dan fokus utama dalam agenda kerja pemerintah. Karena ini berhubungan dengan hajat hidup masyarakat. Inflasi selama Ramadan yang terus berulang menunjukkan bahwa ada kekeliruan pengurusan oleh penguasa. Dari sini, muatan kapitalisme bisa tercium.

Menjaga Stabilitas Harga

Mekanisme pasar merupakan interaksi antara permintaan dan penawaran. Sehingga, menentukan terjadinya suatu harga tertentu terhadap barang atau jasa. Adanya interaksi permintaan dan penawaran mengakibatkan perpindahan suatu barang atau jasa di antara pelaku ekonomi, yaitu produsen/supplier, konsumen, dan pemerintah. Jadi, syarat terjadinya mekanisme pasar adalah adanya kegiatan transfer suatu barang atau jasa yang dilakukan oleh pelaku ekonomi (produsen/supplier, konsumen, dan pemerintah) melalui kegiatan perdagangan.

Islam menempatkan pasar dalam posisi yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian. Pada masa Rasulullah dan masa sahabat, menunjukan adanya peranan pasar yang besar terhadap kegiatan ekonomi umat. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk di pasar sebagai harga yang adil. Rasul menolak adanya intervensi pasar sehingga mempengaruhi harga jika harga tersebut terjadi secara alamiah berdasarkan hukum permintaan dan penawaran. Namun harga yang dibentuk oleh pasar mengharuskan adanya prinsip moralitas (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy) dan keadilan (justice).

Sehingga, untuk menjaga stabilitas harga di pasaran, dapat ditempuh dengan dua cara. Pertama, menghilangkan mekanisme pasar yang tidak sesuai dengan syariah seperti penimbunan, intervensi harga, dan sebagainya. Islam tidak membenarkan penimbunan dengan menahan stok agar harganya naik. Abu Umamah al-Bahili berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang penimbunan makanan.” (HR al-Hakim dan al-Baihaqi).

Jika pedagang, importir atau siapa pun yang menimbun, ia dipaksa untuk mengeluarkan barang dan memasukkannya ke pasar. Jika efeknya besar, maka pelakunya juga bisa dijatuhi sanksi tambahan sesuai kebijakan pemerintah dengan mempertimbangkan dampak dari kejahatan yang dilakukannya.

Kedua, Islam tidak membenarkan adanya intervensi terhadap harga. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum Muslimin untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada Hari Kiamat kelak.” (HR Ahmad, al-Hakim dan al-Baihaqi).

Adanya importir, pedagang, dan lainya, jika menghasilkan kesepakatan harga, maka, itu termasuk intervensi dan dilarang. Jika terjadi ketidakseimbangan  (harga naik/turun drastis), negara melalui lembaga pengendali seperti Bulog, segera menyeimbangkannya dengan mendatangkan barang dari daerah lain.

Dengan demikian, kekhawatiran terhadap lonjakan harga selama Ramadan bisa diminimalisir. Pun, pasar murah tak hanya ada tatkala Ramadan saja, melainkan pada hari-hari biasa. Wallahu a’lam.

 

 

 

 

Sumber Foto : Republika

Leave a Reply

Your email address will not be published.