Breaking News

Pengurusan Transportasi, Kewajiban Negara

Spread the love

Oleh : Nina Marlina

(Komunitas Pena Islam)

#MuslimahTimes — Mudik menjadi suatu tradisi yang wajib dilakukan masyarakat menjelang hari raya. Segala hal dipersiapkan agar bisa pulang ke kampung halaman. Mulai dari perbekalan, buah tangan, termasuk biaya transportasi. Sungguh sangat disayangkan jika biaya transport kian menanjak naik, terutama saat lebaran.

Hal ini salah satunya terjadi pada moda transportasi udara. Harga tiket pesawat naik ditambah biaya bagasi dengan batas tertentu. Tentu ini membuat penumpang was was dan tidak sedikit yang akhirnya beralih ke transportasi darat. Untuk tiket kereta api, Kementerian Perhubungan tengah mengkaji kemungkinan diberlakukannya tarif batas atas dan batas bawah guna melindungi kepentingan konsumen dan operator.

Untuk TBA kelas eksekutif, PT Kereta Api Indonesia mengatur harga yang dilepas ke konsumen maksimal ialah Rp 1 juta untuk rute perjalanan terjauh, seperti Bima dan Gajayana tujuan Jakarta-Malang. Sedangkan tiket kereta bisnis dan ekonomi dipatok tak melebihi Rp 500 ribu untuk semua rute. Sementara untuk transportasi roda empat juga bus terkena dampak kenaikan tarif jalan tol. Pemindahan Gerbang Tol Cikarang Utama ke Gerbang Tol Cikampek Utama dan Kalihurip Utama, membuat tarif jalan tol untuk golongan tertentu naik tajam. Lonjakan tarif berlaku untuk kelas kendaraan golongan I, yakni sedan, jip, truk kecil, dan bus. Peningkatan tarif paling drastis terjadi untuk rute Cikarang Barat arah Cibatu, yakni dari Rp 1.500 menjadi Rp 12 ribu (Tempo.co, 25/05/2019).  

Kebijakan ini sangat memberatkan para pengendara dan membuat mereka kecewa. Pasalnya, kurangnya sosialisasi tentang rencana kenaikan. Tingkat kenaikan pun dinilai tidak wajar karena berkali lipat. Akibatnya, mereka harus mengeluarkan uang lebih banyak. Apalagi jika hampir setiap hari melewatinya. Selain itu, kemacetan parah yang terjadi tentu mengakibatkan aktivitas terhambat.  

Sungguh sangat disayangkan setelah menaikkan tarif tol dengan semena-mena, Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan bahwa kenaikan tarif ini merupakan konsekuensi perubahan sistem transaksi yang akan berlaku. Menurutnya, kenaikan tarif ini tidak akan memberikan dampak besar terhadap perseroan.  Bahkan dia berdalih bila merujuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Jalan, badan usaha jalan tol (BUJT) bisa menaikkan tarif setiap dua tahun sekali berdasarkan evaluasi terhadap standar pelayanan minimum (SPM). Namun, faktanya kemacetan di jalan tol tersebut tidak berkurang bahkan semakin akut.

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) protes dan mendesak pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek. Penerapan sistem pentarifan secara terbuka dinilai tidak sejalan dengan amanat UU No.38/2004 tentang Jalan sehingga membebani pengguna tol. Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo yang merupakan Anggota Fraksi PKS ini menuturkan, dalam Pasal 48 dan penjelasan UU tersebut sudah ditetapkan formulasi evaluasi tarif tol yaitu tarif baru adalah tarif lama ditambah inflasi (1+inflasi).

Beginilah ketika Negara mengadopsi sistem demokrasi kapitalis. Negara hanya berfungsi sebagai regulator saja. Bahkan, kebijakan yang dikeluarkan senantiasa berpihak pada operator dan menghisap rakyat. Negara semestinya menjadi pengurus rakyat. Segala kebutuhannya harus dipenuhi dengan mudah dan baik. Berbagai sarana dan prasarana dibangun demi kelancaran urusan rakyatnya termasuk dalam hal transportasi.  

Inilah yang telah dilakukan para pemimpin di masa kekhilafahan Islam. Negara menjadi sebaik-baiknya pengurus rakyat dalam segala hal, termasuk mengurusi masalah transportasi publik. Pertama, untuk memudahkan transportasi rakyatnya, Khalifah Umar bin Khattab Ra menyediakan kendaraan dalam jumlah banyak. Kedua, membangun jembatan dan bendungan, menggali lagi sungai yang pernah tertimbun tanah untuk memudahkan perdagangan. Ketiga, mendirikan pos atau rumah singgah (tempat penyimpanan berbagai makanan dan air minum) khususnya bagi yang sedang dalam perjalanan.

Tentunya pembangunan semua infrastruktur itu membutuhkan dana yang luar biasa besar. Namun, uniknya Khalifah tidaklah membangunnya dengan cara berutang. Untuk mendanai itu semua Khalifah menyediakan pos dana khusus dari Baitul mal. Tidak didapat dari utang atau dijadikan lahan bisnis. Itu semua tentu dilakukan untuk kelancaran ekonomi negara dan kesejahteraan rakyatnya. Kita pun sangat berharap hal tersebut dapat terwujud kembali. Insyaallah.

 

 

 

 

Sumber Foto : Tribun Palu

Leave a Reply

Your email address will not be published.