Breaking News

Perpanjangan IUPK, Melukai Papua

Spread the love

Oleh. Carminih, S.E.
(MIMŮ…_Muslimah Indramayu Menulis)

Muslimahtimes.com–Di ujung paling timur Indonesia, terdapat sebuah wilayah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah seperti, tambang, batubara, emas, perak, tembaga, mineral, gas, hasil hutan dan perkebunan. Luas wilayahnya merupakan setengah Eropa, wilayah ini dikenal dengan nama Papua atau nama lainnya bumi Cendrawasih. Dikarenakan alamnya menyimpan banyak keindahan dari bawah laut sampai puncak gunungnya, dan lebih dari 60% keragaman hayati Indonesia ada di tanah Papua. Maka eloklah negeri ini dikatakan sebagai surga dunia.

Namun sayang, kekayaan alam yang melimpah ruah tidak menjamin kesejahteraan rakyatnya. Terbukti Papua hingga hari ini menduduki peringkat pertama dalam daftar 10 provinsi dengan persentase penduduk miskin terbesar. Angka kemiskinan di bumi Cendrawasih mencapai 26,03 persen (CNBC Indonesia.com, 15-08-2023).

Sungguh ironis, salah satu wilayah di Indonesia yang kaya akan sumber daya alam, malah menciptakan kemiskinan bagi penduduknya. Hal ini disebabkan karena eksploitasi dan penjarahan besar-besaran yang terjadi di tanah Papua. Setiap jengkal tanahnya telah habis dibagi-bagikan dalam bentuk kontrak dan izin eksploitasi kekayaan alam kepada perusahaan tambang, perusahaan minyak, perusahaan kehutanan, dan perusahaan perkebunan. Semua ini terjadi atas dalih investasi di dalam negeri.

Dilansir dari sindonews.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) No. 25 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan pemerintah (PP) No.96 tahun 202 1 terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan Batubara. Melalui aturan tersebut, Jokowi resmi memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT. Freeport Indonesia, sampai dengan masa umur cadangan tambang perusahaan.

Baru baru ini juga viral tagar All Eyes of Papua. Dilansir dari laman Greenpeace, masyarakat adat suku Awyu di Boven Digoel Papua Selatan dan suku MOI di Sorong Papua Barat Daya, keduanya tengah terlibat gugatan hukum melawan pemerintah dan perusahaan sawit demi mempertahankan hutan adat mereka. Gugatan keduanya kini sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Teranyar para pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu dan suku Moi menggelar doa dan ritual di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, dengan mengenakan busana khas suku masing-masing. Aksi damai itu pun terjadi pada senin pekan lalu, 27 Mei 2024.

“Kami datang menempuh jarak yang jauh rumit dan mahal dari tanah Papua ke ibukota Jakarta untuk meminta Mahkamah Agung memulihkan hak-hak kami yang dirampas, dengan membatalkan izin perusahaan sawit yang kini tengah kami lawan ini,” ucap pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu, Hendrikus Woro.

Desakan agar MA memberikan kedaulatan hukum bagi masyarakat adat juga disampaikan oleh perwakilan masyarakat adat Moi Sigin, Fiktor Klafiu. “Hutan adat adalah tempat kami berburu dan meramu, sagu hutan adalah apotek bagi Kami. Kebutuhan Kami semua ada di hutan. Kalau hutan adat Kami hilang, mau ke mana lagi Kami pergi?” Kata Fiktor (tempo.co, 05-06- 2024).

Eksploitasi di Papua diakibatkan tata kelola yang dianut negeri ini adalah sistem kapitalis. Sehingga negara hadir sebagai regulator yang akan memuluskan kepentingan para kaum kapitalis. Alhasil, rakyat Papua pun tidak bisa merasakan sejahtera dan mereka kehilangan kedaulatannya di dalam negeri sendiri.

Segala kezaliman dan ketidakadilan yang terjadi di Papua maupun wilayah lainnya merupakan buah dari penerapan sistem kapitalis-liberal. Asas liberalisme yang diusung oleh sistem ini melegalkan para kaum kapital menguasai SDA yang menjadi hajat hidup orang banyak.

Dalam kapitalisme, para ekonom kapitalis tidak mengindahkan perkara yang semestinya menjadi hak hidup dan kebutuhan masyarakat. Mereka hanya peduli pada pemenuhan kebutuhan material dan manfaat yang didapatkannya. Apapun caranya, meski harus mengorbankan aspek kemanusiaan, akan dilakukannya.

Sejatinya, di dalam sistem Islam terdapat hukum-hukum tentang pengaturan yang unik untuk seluruh manusia. Pada bidang ekonomi kekhasannya dapat dilihat dalam pembagian harta sesuai karakteristiknya, yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara dengan batasan-batasan yang jelas.

Kebutuhan vital masyarakat seperti air, listrik, hutan, dan lain-lain secara alami tidak bisa dimiliki individu. Misalnya jalan masjid dan lapangan, termasuk barang tambang dengan simpanan melimpah seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, dan lain-lain. Rakyat berhak memanfaatkan kepemilikan umum dan segala pendapatan dari kepemilikan umum tersebut. Dan negara wajib mengelolanya, kemudian hasilnya dikembalikan lagi kepada masyarakat.

Dalam segi politik, para penguasa kaum muslim yang menjadi penyelenggara negara adalah orang mukmin yang amanah, kapabel, dan kredibel. Karena itu berbagai kebijakannya pun terukur rasional dan betul-betul didedikasikan untuk kemaslahatan umat. Kesadaran politiknya yang tinggi, kemampuan intelektual, penguasaan tsaqofah, dan ketakwaan yang luar biasa melebihi rata-rata orang biasa, juga merupakan pondasi penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan negara. Dengan begitu negara pun berdaulat, terhindar dari intervensi asing yang berhasrat menguasai SDA di negeri kaum muslim.

Semua ini hanya akan terwujud dalam sistem pemerintahan yang mengusung nilai-nilai Ilahiyah. Segala kebijakan yang diterapkan berlandaskan akidah Islam. Hal tersebut akan terealisasi manakala sistem Islam kembali diterapkan dalam bingkai negara. Hanya sistem inilah yang akan mampu mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan ketentraman bagi seluruh rakyat di berbagai tempat. Sebab segala aturannya berpedoman pada hukum-hukum yang telah Allah turunkan di dalam Al-Qur’an maupun As-sunnah.

Wallahua’lam.