Breaking News

Piala Dunia Qatar dan Syariat Islam yang Sempurna

Spread the love

Oleh. Eri
(Pemerhati Masyarakat)

Muslimahtimes.com–Piala Dunia resmi dibuka dengan meriah pada tanggal 20 November 2022 di Stadion Al Bayt, Qatar. Pada malam pembukaan disaksikan jutaan pasang mata di penjuru dunia. Upacara dibuka dengan tarian, lantunan ayat suci Al-Qur’an, penampilan artis Korea dan berbagai jenis hiburan lainnya.

Qatar mungkin mencatat sejarah baru bagi negara Timur Tengah pertama yang menyelenggarakan Piala Dunia. Namun, meriahnya pesta tidak terlepas dari kontroversi. Dikutip dari cnnindonesia.com (23/11/22), lima kontroversi yang diprotes netizen selama Piala Dunia yaitu Qatar secara terbuka melarang homoseksualitas (LBGT) dan penyelenggara melarang penonton minum minuman keras di dalam stadion. Lalu, isu pelanggaran HAM pekerja migran, kasus suap Qatar terhadap FIFA dan penolakan Iran di Piala dunia.

Jauh sebelum perhelatan Piala Dunia, Qatar merupakan salah satu negara di dunia yang menentang LGBT. Sejalan dengan itu, Kepala Keamanan Piala Dunia 2022, Abdullah Al Nasari, menegaskan kampanye LGBT bisa dilakukan dalam masyarakat yang menerima hal itu. Namun, jangan datang dan menghina seluruh masyarakat Qatar. Sebab, kami tidak akan pindah agama hanya karena Piala Dunia selama 28 hari (cnnindonesia.com 15/4/22). Tidak ada toleransi untuk kegiatan apa pun yang berkaitan LBGT.

Media Barat seolah tidak tinggal diam, mereka terus menggempur keputusan tersebut. Diikuti juga beberapa negara Eropa yang memasang ban kapten OneLove corak pelangi sebagai bentuk kampanyenya. Namun, Qatar dan FIFA segera mengambil tindakan tegas. Memberikan sanksi kartu kuning bagi pemain yang mengenakan simbol kampanye kaum pelangi. Tidak sedikit yang memberikan pembelaan atas hujatan dan kritikan Barat terkait kebijakan Qatar selama Piala Dunia. Salah satunya Presiden FIFA, Gianni Infantino, dilansir dari Guardian, ia mengeklaim bahwa negara-negara Barat tidak dalam posisi untuk memberikan pelajaran moralitas kepada Qatar mengingat perilaku mereka di masa lalu dan saat ini. (kompas.com 20/11/22)

Pembelaan yang terus digencarkan negara Barat adalah sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia. Barat yang mengemban liberalisme sangat mengagungkan kebebasan berperilaku. Walaupun perilaku tersebut menyimpang. Bahkan, keberhasilan LGBT mendapatkan dukungan dunia Internasional disebabkan oleh deklarasi HAM universal (Universal Declaration of Human Rights) pada 1948. Inilah aturan yang melegitimasi keberadaan mereka di tengah masyarakat.

Penolakan LGBT di Qatar, menyadarkan kaum muslimin seharusnya kita mempunyai sikap tegas. Tidak hanya melarang aktivitas kaum LGBT di tengah masyarakat tetapi mencegah bahkan memberantas perilaku sesat ini. Sebab, Islam mengharamkan semua penyimpangan orientasi seksual. Allah Swt berfirman :

“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika Dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu sedang kamu memperlihatkannya? Mengapa pula kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi nafsumu, bukan mendatangi wanita?” Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui akibat perbuatanmu”. (QS An-Naml ayat 54-55)

Di sinilah peran negara sangat dibutuhkan untuk melindungi masyarakat serta menjaga agar rakyatnya hidup sesuai fitrah yang Allah Swt ciptakan. Negara juga memahami pentingnya pendidikan sejak dini. Memahamkan akidah dan menerapkan pergaulan dalam Islam. Bagaimana Islam mengatur hubungan laki-laki dan perempuan, baik di kehidupan khusus maupun umum.

Selain itu, negara akan menjauhkan pemikiran-pemikiran sesat produk LGBT. Menutup segala celah penyebaran LGBT, baik di media atau kampanyenya di ruang publik. Menerapkan hukum syarak di seluruh negeri. Islam sangat tegas memberikan hukuman bagi LGBT berupa hukuman mati. Nabi saw. bersabda, “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as. maka bunuhlah pelaku dan pasangan (kencannya).” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).

Dari hadis tersebut, pelaku dan pasangan mendapatkan hukumannya yang sama. Tidak ada diskriminasi hukum sebab masyarakat mendapatkan perlakuan dan hak sama. Semua hukum yang diterapkan memberikan efek jera dan mencegah orang lain untuk melakukan kemaksiatan serupa.

Untuk menghilangkan LGBT tidak cukup melarang aktivitasnya. Namun, diberantas sampai ke akar-akarnya. Maka diperlukan sistem kehidupan yang lengkap dan menyeluruh untuk menyelesaikan persoalan secara tuntas. Islam merupakan aturan hidup manusia yang diturunkan Allah Swt dan memiliki mekanisme untuk memberantas penyimpangan seksual. Sudah seharusnya Islam diterapkan dalam bingkai Khilafah untuk mengatur seluruh aspek kehidupan. Berharap pada kapitalisme liberalisme, maka LBGT sulit dihilangkan. Selama sekulerisme dan kapitalisme masih menjadi landasan, maka perilaku tersebut mustahil diberantas sampai tuntas, meski ada regulasinya.

LGBT hanya bisa dicegah dan dihentikan dengan sistem Islam yakni Khilafah. Dalam naungan Khilafah, masyarakat akan dibangun ketakwaannya, diawasi perilakunya agar tetap terjaga, dan dijatuhi sanksi tegas bagi mereka yang melanggarnya sesuai syariat Islam. Tiadanya Khilafah telah membuat manusia terus hidup dalam kehinaan dan kemaksiatan. Apakah ini akan terus dibiarkan?