Breaking News

Polemik Freeport, Kembalikan pada Islam

Spread the love

Oleh : Ifa Mufida

(Praktisi Kesehatan dan Pemerhati Masalah Umat)

 

#MuslimahTimes –– Pembicaraan tentang freeport nampaknya kembali menjadi topik panas saat ini. Pro dan kontra terjadi atas keputusan pemerintah mengambil alih saham 51 persen Freeport, namun memperpanjang  kontrak sampe 2041. Sebagian menganggap ini keputusan yang tepat, sebagian menganggap ini keputusan yang ceroboh dan tidak masuk akal. Dari kalangan tokoh nasionalpun, terjadi perdebatan yang masing-masing seolah punya pendapat yang paling benar. Misalnya Renald Kasali dan Mahfud MD memuji Jokowi karena keputusan ini, namun berbeda dengan Rizal Ramli, Suryo Prabowo, dan Fahri Hamzah dan tokoh lainnya yang menilai ini adalah keputusan yang sangat gegabah seperti membeli rumah di rumahnya sendiri.

Yang pro dengan keputusan pemerintah karena menganggap bahwa kepemilikan saham Freeport hingga 51 persen adalah suatu prestasi. Karena sepanjang sejarah Indonesia belum pernah dalam posisi tersebut. Selain itu pemerintah meng-klaim bahwa mereka tidak memiliki alasan untuk tidak memperpanjang kontrak dengan Freeport karena hal tersebut sudah tertuang dalam perjanjian di tahun 1991 dimana Freeport bisa menambah kontraknya selama 2 x 10 tahun. Pemerintah pun mengadakan konferensi pers atas divestasi ini dengan penuh kebanggaan.

Nyatanya, proses divestasi saham oleh Indonesia dilakukan oleh PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) yang merupakan Holding BUMN Pertambangan dengan hutang  kepada bank luar negeri. Dari hutang inilah, divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) senilai US$ 3,85 miliar “dikatakan” lunas dibayar. Padahal “hutang” ini ibaratnya menutup lobang untuk masuk ke lobang biawak. Wajar kalau banyak tokoh yang mempertanyakan hal apa yang bisa dibanggakan dengan divestasi saham dengan cara hutang.

Bertolak belakang juga pendapat beberapa tokoh yang menyatakan bahwa sebenarnya pemerintah ada alasan yang kuat untuk tidak memperpanjang kontrak dengan Freeport pada 2021 mendatang. Hal ini dikarenakan perpanjangan kontrak Freeport pada tahun 1991 penuh dengan trik dan intrik. Sebagaimana yang disampaikan oleh Pengamat Ekonom Senior Rizal Ramli menyatakan bahwa “Kontrak Freeport II 1991 cacat hukum, karena hasil nyogok Menteri Pertambangan tahun 1991” (RMol.com).

Dengan demikian, harusnya pemerintah tidak wajib memperpanjang kontrak Freeport hingga 2041 dan bisa  berakhir di 2021. Terlebih Freeport dianggap banyak melakukan wan prestasi, yaitu menyebabkan kerusakan lingkungan, jadwal divestasi dan pembangunan smelter yang terus molor, serta rekam jejak sebagai penyogok pejabat negara itu sendiri (detikFinance.com).

Percepatan pembayaran pengambilalihan saham ini  juga dicurigai sarat politisasi, karena seharusnya baru akan dimulai untuk dibicarakan pada tahun 2019 sejatinya oleh Presiden terpilih tahun depan. Sebagaimana disampaikan oleh Andrianto, Presidium Persatuan Pergerakan, “Nah Freeport kan selesai 2021. Seharusnya baru dibahas dan diputuskan tahun 2019 di rezim baru. Siapapun yang unggul saat itu. Kalau sekarang kita rugi donk. Problem utamanya kan duit utang yang dari bond in itu berisiko. Seharusnya kita confident (percaya diri) aja,” sesalnya (RMol.com).

Maka patut diapresiasi jika Pimpinan Komisi VII DPR mewacanakan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus). Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu menegaskan, transaksi senilai Rp. 55,8 triliun tersebut sesungguhnya melanggar kesepakatan dalam kesimpulan rapat kerja Komisi VII DPR dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirut PT Inalum dan Dirut PTFI. Yang mana kesepakatannya adalah transaksi divestasi dilakukan setelah masalah kerugian lingkungan senilai Rp 185 triliun (menurut BPK) diselesaikan.

Polemik perbedaan pengambilan keputusan ini tidak akan terjadi jika Indonesia melandaskan sistem kepada aturan dari Allah SWT saja, bukan kepada demokrasi. Di dalam politik Islam, kekayaan sumber daya alam harus dikelola oleh negara dan tidak diperbolehkan dimiliki oleh swasta. Sebagaimana sabda nabi SAW,  “Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api” (HR Ibnu Majah). Dengan dasar ini, segala privatisasi sumber daya alam yang terjadi dalam negara harus diupayakan untuk dikembalikan kepada pangkuan negara. Negara lah satu-satunya yang berhak mengelola dan mengembalikan hasilnya semua kepada rakyat secara merata.

Kemudian, berkenaan dengan divestasi yang pendanaannya melalui peminjaman bank luar negeri, dipastikan pinjaman ini sarat dengan riba. Padahal sudah jelas bahwa Allah SWT mengharamkan riba, baik kecil ataupun dalam jumlah besar. Sebagaimana firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. “(Ali-Imran: 130).

Apapun motif dan tujuan pinjam meminjam, jika di dalamnya ada unsur riba maka hal ini haram adanya. Dalam ayat Al-Qur’an yang lain Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan, jika kamu bertobat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. “ (al-Baqarah: 278-279).

Dari sini jelas, hutang dengan riba yang dilakukan pemerintah meski dikatakan demi kemaslahatan rakyat, tetaplah hal yang batil. Sesuatu yang melawan aturan Allah SWT, apakah yang bisa kita petik hasilnya? Apakah hal ini bisa mendatangkan keberkahan. Maka, tidak perlu diperdebatkan keputusan mana yang terbaik, jika di dalamnya ada pelanggaran syariat Islam maka nyata kerusakan nya.

Sudah cukuplah, rakyat Indonesia hidup di bawah aturan kapitalisme sekuler yang telah nyata membuat kerusakan. Mau sampai kapan kita diatur oleh sistem yang rusak dari akarnya ini? Sudah saatnya negara yang mayoritas penduduknya muslim, mengambil hukum Allah SWT sebagai pengatur di segala aspek kehidupan.

Sebagaimana perintah Allah SWT dalam firman-nya di Q.S Al-Maidah 49-50, “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik [49]. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin? “

Semoga dengan kita menerapkan hukum Allah SWT secara totalitas,  maka kita akan mendapatkan keberkahan di dunia dan akhirat. Allahua’lam Bi Showab.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.