Breaking News

Remisi, Mampukah Menekan Angka Kejahatan dan Kriminalitas?

Spread the love

Oleh. Ayu Mela Yulianti SPt.
(Pegiat Literasi dan Pemerhati Kebijakan Publik)

Muslimahtimes.com–Terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, kembali mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah alias remisi Lebaran. Eks Ketua DPR RI itu mendapatkan diskon masa tahanan bersama 240 narapidana korupsi lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. (Jakarta, Tempo.co.id, April 2024)

Sementara itu dilansir dalam Tirto.id, April 2024, bahwa kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Khusus (RK) bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam. Penerima RK dan PMP Khusus pada Lebaran 2024 berjumlah total 159.557 orang.

Adapun CNN Indonesia, April 2024 mengabarkan bahwa sebanyak 16.336 narapidana di Jawa Barat mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada Rabu (10/4). Dari jumlah tersebut, ada 128 orang di antaranya bisa langsung bebas tepat pada lebaran hari ini.

Dan sebanyak 5.931 warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi khusus Idulfitri. Sebanyak 14 orang di antaranya langsung bebas.

Ratusan ribu narapidana di sejumlah lapas mendapatkan remisi hari raya. Entah sebab over capacity atau kelebihan daya tampung penjara, atau sebab kelakuan baik para narapidana selama di lapas dan rumah tahanan. Namun, besarnya jumlah angka narapidana yang mendapat remisi menunjukan bahwa tindak kriminalitas di negeri ini sungguh sangat besar dengan beragam kasus kejahatan yang membuat para pelaku kejahatan masuk dalam jeruji besi.

Hal yang sekaligus menunjukan bahwa tindak kejahatan yang diganjar dengan menghukum pelaku kejahatan semata hanya masuk dalam bui kurungan adalah hukuman yang tidak memberikan efek jera dan sistem pencegah bagi timbulnya kejahatan yang sama. Terbukti dari terus terjadi dan berulang kembali kasus kejahatan yang sama hingga memgumpulkan sejumlah angka yang sangat fantastis.

Apalagi jika ditambah dengan jumlah para pelaku tindak kejahatan yang tidak mendapatkan remisi, tentu jumlahnya lebih banyak lagi. Yang artinya, hukuman yang diberikan oleh negara tak mampu mencegah terjadinya tindak kriminalitas dan kejahatan yang sama yang terus berulang dan tidak memberikan efek jera, ditambah adanya remisi bagi para pelaku tindak kriminalitas dan kejahatan.

Namun, demikianlah sanksi hukum dalam sistem demokrasi sekuler kapitalisme hari ini, yang nyatanya tidak mampu mencegah terjadinya kasus kejahatan, akibat sanksi hukum yang diberikan tidak memberikan efek jera pada pelaku kejahatan, yang dihukum hanya dengan menjebloskan para pelaku kejahatan dan tindak kriminalitas kedalam jeruji besi. Ditambah pemberian remisi yang diberikan pada pelaku tindak kejahatan korupsi misalkan yang tak pernah bisa menjadi sistem pencegah timbulnya tindak kejahatan yang sama, yang merugikan bangsa dan negara.

Berbeda dengan sistem hukum dalam sistem Islam sangat ampuh dalam memberantas tindak kejahatan dan kriminalitas. Sebab sanksi hukum yang diberikan sangat ampuh dalam membuat jera pelaku kejahatan, sehingga mampu mencegah timbulnya tindak kejahatan yang sama. Sehingga sistem Islam akan sangat efektif dalam menyadarkan para pelaku kejahatan dan kriminalitas akan perbuatan dosanya, sehingga akan terdorong untuk melakukan taubatan nasuha dengan cara ikhlas menerima sanksi hukum yang ditetapkan syariat. Karenanya sistem Islam tidak akan memiliki penjara yang over capacity atau melebihi daya tampung, hingga ratusan ribu pelaku kejahatan, misalkan. Cukup tiga hari dipenjarakan bagi setiap pelaku tindak kejahatan dan kriminalitas, untuk merenung dan bertaubat dan siap menerima sanksi hukum yang telah ditetapkan syariat atau dibebaakan jika tidak terbukti bersalah.

Adapun sistem hukum yang ditetapkan syariat atas tindak kejahatan dan kriminalitas adalah berbeda untuk setiap jenis tindak kriminalitas dan kejahatan. Antara lain :
1. Tindak Pembunuhan

Akan diberikan hukuman qishosh yaitu dibunuh kembali, jika kasus pembununuhan dilakukan dengan sengaja dan terencana.
Namun, jika dimaafkan oleh pihak keluarga korban, maka hukumannya diganti dengan kewajiban membayar diyat sebanyak 100 ekor unta, 40 ekor unta di antaranya adalah dalam kondisi bunting tua dan siap melahirkan, kepada keluarga korban. Sebab Islam sangat menghargai dan menjaga nyawa setiap manusia.

Allah swt berfirman :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا كُتِبَ عَلَيۡكُمُ الۡقِصَاصُ فِى الۡقَتۡلٰى  ؕ الۡحُرُّ بِالۡحُـرِّ وَالۡعَبۡدُ بِالۡعَبۡدِ وَالۡاُنۡثَىٰ بِالۡاُنۡثٰىؕ فَمَنۡ عُفِىَ لَهٗ مِنۡ اَخِيۡهِ شَىۡءٌ فَاتِّبَاعٌۢ بِالۡمَعۡرُوۡفِ وَاَدَآءٌ اِلَيۡهِ بِاِحۡسَانٍؕ ذٰلِكَ تَخۡفِيۡفٌ مِّنۡ رَّبِّكُمۡ وَرَحۡمَةٌ  ؕ فَمَنِ اعۡتَدٰى بَعۡدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيۡمٌۚ

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.” (QS. Al-Baqoroh : 178)

2. Tindak Pelecehan Seksual/Perzinaan/Sodomi

Akan diberikan hukuman rajam bagi pelaku perzinaan hingga mati. Atau akan dijatuhkan dari gedung tinggi bagi pelaku sodomi, baik korban maupun pelakunya jika telah baligh.

Allah Swt berfirman :
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِىۡ فَاجۡلِدُوۡا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا مِائَةَ جَلۡدَةٍ‌ ۖ وَّلَا تَاۡخُذۡكُمۡ بِهِمَا رَاۡفَةٌ فِىۡ دِيۡنِ اللّٰهِ اِنۡ كُنۡتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِ‌ۚ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآٮِٕفَةٌ مِّنَ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ

Artinya : “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur : 2 )

3. Tindak Pencurian

Akan diberikan hukuman potong tangan bagi pelaku pencurian yang mencuri harta milik orang lain lebih dari seperempat dinar.

Allah Swt berfirman :
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقۡطَعُوۡۤا اَيۡدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَـكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ؕ وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌ حَكِيۡمٌ

Artinya : “Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. Al-Maidah : 38)

4. Tindak Kriminalitas Narkoba

Sanksi hukuman (uqubat) bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Qadhi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru beda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Beda pula dengan pengedar narkoba, dan beda pula dengan pemilik pabrik narkoba. Ta’zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati.

Allah Swt berfirman :
يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ‌ؕ قُلۡ فِيۡهِمَآ اِثۡمٌ کَبِيۡرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَاِثۡمُهُمَآ اَکۡبَرُ مِنۡ نَّفۡعِهِمَا ؕ وَيَسۡـــَٔلُوۡنَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الۡعَفۡوَ‌ؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الۡاٰيٰتِ لَعَلَّکُمۡ تَتَفَكَّرُوۡنَۙ

Artinya : “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan”. (QS. Al-Baqarah : 219)

5. Tindak Kriminalitas Korupsi

Akan diberikan hukuman penjara selama tiga hari untuk bertaubat dan kewajiban mengembalikan sejumlah harta yang dikorupsinya kepada pihak yang hartanya telah dikorupsi olehnya. Negara akan memaksa para koruptor untuk melaksanakan kewajiban pengembalian harta sebanyak yang dikorupsinya.

Allah swt berfirman :
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ ۗوَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ

Artinya: “Tidak layak seorang nabi menyelewengkan (harta rampasan perang). Siapa yang menyelewengkan(nya), niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu. Kemudian, setiap orang akan diberi balasan secara sempurna sesuai apa yang mereka lakukan dan mereka tidak dizalimi.” (QS Ali Imran: 161)

Semua hukuman akan dijatuhkan kepada pelaku tindak kriminalitas tersebut jika ada pengakuan langsung dari pelaku kejahatan tersebut atau dihadirkan empat orang saksi yang melihat langsung kejadian tindak kriminalis dan kejahatan tersebut.

Jika penuduh yang memberikan tuduhan kepada seseorang yang disangkanya melakukan tindak kriminalitas, namun pihak penuduh tak mampu menghadirkan empat orang saksi yang melihat langsung tindakan kejahatan tersebut, maka hukuman akan dijatuhkan kepada pihak penuduh sebanyak 80 kali cambukan.

Karenanya sistem sanksi dalam Islam akan membuat seorang pelaku kejahatan dan tindak kriminalitas terdorong untuk mengakui perbuatannya semata agar taubatnya diterima oleh Allah Swt sehingga ia akan rela menerima hukuman yang telah Allah Swt dan Rasul-Nya tetapkan.

Dan membuat seseorang berhati-hati dalam menuduh orang lain melakukan perbuatan tindakan kejahatan dan kriminalitas, sebab jika salah tuduh hukumannya akan berbalik justru kepada pihak yang menuduh. Sehingga sistem hukuman dalam Islam akan mampu menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis. Sebab adanya sanksi hukuman yang sangat tegas terhadap setiap pelaku tindak kriminalitas dan kejahatan. Sistem Islam pun memiliki mekanisme yang sangat sempurna dalam mencegah timbulnya tindak kriminalitas dan kejahatan yaitu dengan memenuhi seluruh kebutuhan hidup setiap individu masyarakat berupa kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan hingga keamanan dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh syariat.

Sehingga jika kebutuhan hidup setiap individu masyarakat dapat terpenuhi dengan sempurna, akan mampu mencegah bahkan menurunkan hingga menghilangkan tindak kriminalitas dan kejahatan di masyarakat. Sebab sejatinya tindak kriminalitas dan kejahatan timbul karena tidak terpenuhinya secara sempurna kebutuhana hidup individu-individu masyarakatnya, sehingga mereka mengambil jalan pintas kejahatan untuk memenuhi kebutuhan perut dan gengsi mereka.

Rasulullah saw bersabda:
إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدْلٌ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ ، وَإِنْ يَأْمُرُ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ [رواه البخاري ومسلم]

Artinya : “Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah saw bersabda :
أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ.

Artinya, “Ketahuilah Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang di pimpin, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, setiap kepala keluarga adalah pemimpin anggota keluarganya dan dia dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, istri pemimpin terhadap keluarga rumah suaminya dan juga anak-anaknya. Dia akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap mereka, dan budak seseorang juga pemimpin terhadap harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadapnya, ketahuilah, setiap kalian adalah bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari)

Wallahualam.