Breaking News

Remisi Narapidana Menghilangkan Efek Jera

Spread the love

Oleh. Eni Imami, S.Si

(Pendidik dan Pegiat Literasi)

Muslimahtimes.com–Sebanyak 159.557 narapidana mendapatkan remisi di momen Idulfitri kali ini. Menkumham, Yasonna Laoly, mengungkapkan pemberian remisi merupakan wujud nyata sikap negara memberikan hadiah bagi narapidana yang selalu berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri. Remisi dapat berupa pengurangan masa tahanan bahkan langsung bebas. (Antaranews.com, 09-04-2024)

Pemberian remisi narapidana tidak hanya terjadi saat Idulfitri. Di momen lainnya seperti HUT RI negara juga kerap memberikan remisi. Sebut saja Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP. Beberapa kali ia mendapatkan remisi. Tahun lalu, mendapatkan remisi khusus Idulfitri selama sebulan. Tahun ini, kembali mendapatkan remisi selama sebulan. Ia juga mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI selama tiga bulan. (Tempo, 14-04-2024).

Bukankah sanksi diberikan agar pelaku kejahatan jera dan bertobat, serta mencegah tindakan kejahatan berulang, kenapa justru mudah diberikan remisi? Hal ini menunjukkan bahwa sistem sanksi yang diberlakukan mudah memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan. Remisi akan berakibat hilangnya rasa takut dan jera karena pelaku kejahatan diringankan hukumannya. Tak heran jika kasus kejahatan serupa terus berulang meski pelaku sebelumnya sudah diberikan hukuman.

Sistem Sanksi Bermasalah

Sistem sanksi yang tidak menjerakan ini menunjukkan sistem pidana bermasalah. Konsekuensi logis hukum pidana sistem sekularisme Kapitalisme. Sistem hukum buatan manusia yang mudah berubah dan disalahgunakan. Alhasil sanksi yang diterapkan tidak mampu mencegah kejahatan.

Dengan kekuatan uang, hukum bisa dibeli. Narapidana bisa membeli kemewahan di dalam penjara, bisa keluar masuk untuk plesiran, bahkan bisa membeli kebebasan. Masa hukuman bisa berkurang berkali-kali karena ada remisi. Lantas, bagaimana berharap terwujud keadilan dan keamanan dengan sistem pidana yang demikian?

Inilah kondisi ketika menggunakan sistem pidana buatan manusia. Pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang ringan, sangat berbeda ketika menggunakan hukum pidana yang bersumber pada pencipta manusia yakni Allah Swt. Allah Swt. menjelaskan dalam firman-Nya bahwa pelaku kejahatan harus dihukum hingga jera, “Barang siapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Dan barang siapa berbuat kejahatan dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizalimi).” (QS Al-An’am: 160)

Sistem Sanksi Islam Tegas

Islam memiliki sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan. Sanksi yang diberikan memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Pemberian sanksi dalam sistem Islam memiliki dua fungsi yakni sebagai jawabir (menebus dosa di dunia sehingga tidak diazab di akhirat) dan zawajir (pencegahan agar tidak ada tindak kejahatan serupa).

Setiap kejahatan akan diberi sanksi yang tegas, baik berupa hudud, Jinayat dan Ta’zir yakni hukuman terkait dengan pelanggaran terhadap hukum Allah. Maupun mukhalafat yakni berupa pelanggaran terhadap undang-undang yang dikeluarkan Khalifah (Kepala negara Islam).

Penjara tidak menjadi satu-satunya jenis hukuman. Kalaupun hukumannya penjara, tidak ada remisi hukuman dari masa yang sudah hakim putuskan. Karena sanksi dalam sistem Islam diterapkan berdasarkan hukum syarak. Tidak boleh ada keberatan (i’tiradh), naik banding (al-isti’naf), dan kasasi (al-tamyiz).

Selain menerapkan sanksi tegas, negara dalam sistem Islam juga menjalankan peran mengedukasi rakyat agar tidak mudah melakukan kejahatan. Negara menerapkan sistem pendidikan Islam yang mampu mencetak individu bertakwa sehingga jauh dari kemaksiatan. Hal ini menjadi kekuatan internal bagi individu untuk melawan hawa nafsu dalam dirinya sehingga tidak tergoda untuk melakukan kejahatan.

Aktivitas amar makruf nahi mungkar oleh masyarakat juga berjalan, sehingga setiap ada kejahatan akan cepat terdeteksi dan pelakunya diingatkan untuk bertaubat. Tiga pilar antara negara, masyarakat, dan individu rakyat bersinergi untuk mencegah tindakan kejahatan. Jika pun terjadi tindak kejahatan, sanksi tegas yang diberlakukan akan memberikan efek jera sehingga kejahatan tidak akan merajalela. Allahu a’lam bi showab.