Breaking News

Sistem Demokrasi Melahirkan Pejabat Mental Maling

Spread the love

Oleh. Al IhyaYunusPutri

(AnggotaKomunitasMahasiswa Jambi Menulis)

 

#MuslimahTimes — Kita kembali dikejutkan dengan berita yang sangat miris. Apalagi kalau bukan kisah Wakil rakyat tapi makan uang rakyat. Lagi-lagi wakil rakyat menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Namun kali ini jumlah yang terjerat sangat banyak yakni 41 dari total 45 orang anggota. Dilansir dari kompas.com, sebanyak 41 orang anggota DPRD kota Malang ditahan KPK akibat kasus suap pembahasan APBD perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015 senilai Rp. 700 juta. Sebanyak 22 orang masih jadi tersangka, 18 orang sudah menjadi terdakwa dan satu orang yakni Moch Arief Wicaksono selaku ketua DPRD Kota Malang waktu itu sudah berstatus terpidana. Warga Kota Malang sangat kecewa dan sudah tidak percaya lagi pada lembaga legislatif pasca penangkapan tersebut. Teguh kuswanto, salah satu warga kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mengatakan “Sebenarnya ini yang membuat kepercayaan masyarakat jadi berkurang. Mereka wakil rakyat tapi tidak bisa mengemban amanat rakyat.”

Di satu sisi rakyat dikecewakan dengan berita demikian, sementara di sisi lain masih terus berlangsung kesimpangsiuran dan ketidakjelasan terkait tidak dibolehkannya mantan narapidana menjadi calon legistatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat aturan yang melarang calon legislatif berasal dari tiga perkara pidana, antara lain mantan napi koruptor, kejahatan seksual, dan narkoba. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018. Dengan adanya aturan tersebut, sejumlah bakal calon legislatif mantan napi yang kukuh mencalonkan diri ditunda statusnya oleh KPU. Hingga nantinya putusan dari Mahkamah Agung (MA) keluar terkait dengan judicial review terhadap PKPU tersebut. Sebelumnya Bawaslu (BadanPengawasPemilu) meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019. Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mamtan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada Jumat lalu. Taufik mewakili lembaga advokasi dan DPD Gerindra DKI Jakarta. Pelaporan tersebut terkait tidak dilaksankannya putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta yang memerintahkan untuk meloloskan nama ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2019. Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI untuk melaksanakan putusan tersebut terhitung 3 hari kerja  setelah dibacakan pada Jumat (31/08/2018). Tenggat waktu ituberakhir pada Rabu (05/09/2018) kemarin. Namun KPU DKI Jakarta menunda untuk menjalankan putusan tersebut karena mematuhi Surat Edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018. Isinya KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi Mahkamah Agung terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif. (kompas.com)

Rusaknya Sistem Demokrasi, Sistem Buatan Manusia

Bukan lagi hal baru, rakyat dikecewakan dan merasa kecewa sudah biasa. Para penguasa seolah tak ada habisnya bermain drama, bersandiwara mengecoh rakyatnya. Tak ada asap kalau tak ada api. Kelabilan dan ketidakjelasan hukum di sistem hari ini tentulah ada penyebabnya. Sistem yang negeri ini terapkan adalah demokrasi, yang mana di semua penerapannya, demokrasi dibangun dengan asas kedaulatan di tangan rakyat dan rakyat adalah sumber kekuasaan. Fakta demokrasi yang lain adalah adanya penetapan suara mayoritas dalam urusan peilihan penguasa maupun anggota dewan perwakilan (parlemen). Seluruh ketetapan UU/hukum yang diambil di dalam Parlemen juga dihasilkan melalui pengambilan pendapat mayoritas. Dan juga demokrasi terpancar dari sekulerisme, yakni akidah pemisahan agama dari kehidupan yang berkonsekuensi pemisahan agama dari Negara. Selain itu, demokrasi mengharuskan perwujudan kebebasan mutlak dalam hal agama, pendapat, kepemilikan dan kepribadian. Namun demikian dalam realitasnya kedaulatan rakyat hanyalah klaim belaka. Faktanya, kedaulatan rakyat tidak terbukti, yang ada adalah hawa nafsu pihak yang mendapatkan otoritas melalui mekanisme yang seolah-olah mewakili rakyat.

Menelaah lebih lanjut tentang hukum dalam demokrasi yang pembuatnya adalah manusia. Manusia itu pada dasarnya bersifat terbatas, lemah, dan serba kurang. Maka apabila manusia dijadikan sebagai pembuat hukum maka pasti disertakan kepentingan dan bermanfaat untuk dirinya sendiri. Selain itu, hukum tersebut cenderung berubah-ubah, karena memang manusia sifatnya terbatas. Ibarat pohon, jika pohon tersebut telah rusak akarnya, berpenyakit batang dan daunnya maka buah yang akan dihasilkan juga akan rusak. Begitu pulalah sistem demokrasi ini. Karena pada dasarnya sudah rusak maka juga akan menghasilkan tatanan kehidupan yang rusak serta cacat. Maka tak heran lagi, jika demokrasi membuka peluang bagi koruptor menjadi wakil rakyat.

Merindukan Sistem Islam

Jika rakyat sudah kecewa, penguasa tak lagi dapat dipercaya. Pada siapa lagi harapan harus disandarkan. Tentulah rakyat merindukan penguasa yang adil dan mampu mengayominya .Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna adalah agama yang tak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, melainkan juga memiliki aturan kehidupan untuk manusia dan sesamanya. Terdapat 3 pilar yang menyokong dalam kehidupan bernegara di dalam Islam, yakni ketakwaan individu, masyarakat yang amar ma’ruf nahi mungkar dan negara yang menerapkan syariah.

Dalam penerapannya, Islam sangat menjaga ketakwaan masing-masing individu. Karena ketakwaan adalah kunci utama dalam menjalani kehidupan. Allah swt berfirman yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu” (Qs At-thamrin:6). Islam juga memerintahkan umatnya dalam menjalani hidup bertujuan hanya untuk beribadah kepada Allah sebagaimana firman Allah dalam surah Adz-Zaariyat ayat 56 yang artinya “Tidaklah diciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepada Allah”. Sehingga orientasi hidupnya hanya untuk menggapai ridhonya Allah bukan yang lain.

Selanjutnya masyarakat yang amar ma’ruf nahimungkar, maksudnya adalah adanya kepedulian yang begitu besar ditengah-tengah umat satu sama lain. Selalu mengajak dalam kebaikan dan mengingatkan saat melakukan kesalahan. Ibarat menumpangi sebuah kapal maka sesama penumpang harus saling mengingatkan agar selamat sampai tujuan. Begitulah Islam, umatnya dijaga dan dibentuk menjadi umat yang berkualitas bukan hanya dalam hal individu saja melainkan dalam hal berukhuwah juga.  Sebagaimana yang disampaikan dalam hadist Rasulullah saw “Perumpaan orang yang teguh menjalankan hukum-hukum Allah dan orang yang terjerumus di dalamnya bagaikan kelompok yang berada dalam sebuah kapal. Sebagian mereka di atas dan sebagian dib awah, adapun mereka yang di bawah memerlukan air minum, mereka melewati orang-orang di atas, sehingga mereka berkata: lebih baik kita lubangi saja perahu ini agar tidak mengganggu saudara-saudara kita yang berada di atas, maka apabila mereka yang berada di atas membiarkan niat orang-orang yang dibawah niscaya binasalah mereka semua” (HR Bukhari).

Yang terakhir, negara yang menerapkan syariah. Peran negara sangat diperlukan, dengan adanya peran negara, ketakwaan individu dan masyarakat yang amar ma’ruf nahi mungkar akan lebih kokoh. Hanya negara yang bisa memantau dan menjalankan penerapan syariah secara sempurna dalam segala lini kehidupan. Negara sebagai fasilitator dan pendukung utama umat. Hal ini hanya bisa diterapkan secara sempurna dalam naungan khilafah. Maka menjadi tugas kita sebagai muslim untuk memperjuangkan penerapan Islam secara sempurna dalam naungan khilafah ala minhajjinnubuwah, solusi tuntas segala permasalahan dan jawaban dari semua pertanyaan.

Berbeda dengan sistem demokrasi yang cacat menghasilkan hukum dan orang-orang  yang rusak. Sistem Islam adalah sistem yang sempurna akan menghasilkan aturan yang baik serta orang-orang yang berkualitas di dalamnya. Sistem Islam mengambil aturan dari Al-Qur’an dan As-sunnah yang mana aturan ini dibuat oleh Allah, penciptanya manusia. Dialah yang tahu yang terbaik bagi hambanya, yang apabila diterapkan terwujudlah Islam Rahmatanlil ‘Alamin yang Allah janjikan. Wallahu’alam.

 

 

=======================

Sumber Foto : Tribun Batam

Leave a Reply

Your email address will not be published.