Breaking News

Sosialita dalam Koridor Syariah

Spread the love

Oleh : Evi Shofia (Praktisi Pendidikan)

Muslimahtimes.com – Sosialita identik dengan sekelompok wanita dengan gaya hidup hedonis, glamour, shopping dan aneka kegiatan yang kurang bermanfaat. Apalagi sekarang di zaman yang serba digital, seakan-akan eksis di media sosial menjadi suatu keharusan. Berpose dengan bermacam gaya di berbagai tempat menjadi suatu tuntutan demi sebuah pengakuan. Padahal menurut KBBI, sosialita adalah seorang atau sekelompok orang yang gemar mengadakan kegiatan sosial. Namun makna sosialita mengalami pergeseran nilai karena aktivitas sosialnya sendiri terkaburkan oleh perilaku hedonis.

Sekalipun demikian tidak semua sosialita tak bermanfaat, walau ikatannya lemah. Dilansir dari Tirto.id ( 26/03/20 ), setiap 27 Maret diperingati sebagai Hari Klub Wanita Internasional atau bahasa kerennya Women’s International Club Day. WIC adalah wadah para wanita berkumpul yang berdiri sejak 1960 dengan kurang lebih 380 anggota dari 25 kebangsaan. WIC merupakan organisasi nonpolitik, sekuler, nirlaba dan khusus perempuan. Adapun kegiatannya adalah penggalangan dana hingga bazar saat natal dan lebaran. Dalam acara amal tersebut, para anggota mengumpulkan dana dari para kontributor internasional yang dialokasikan untuk kesejahteraan sosial. Kegiatan ini direspon positif oleh berbagai pihak.
Organisasi ini terdiri dari setidaknya 500 anggota wanita di DKI Jakarta dan memiliki motto “ Friendship through Understanding” . Dari kelima ratus anggota tersebut, 60 persen merupakan WNI dan 40 persen merupakan para perempuan dari berbagai bangsa yang tinggal di DKI Jakarta (Tirto.id, 20/03/20).

Berkumpul dan berkomunitas adalah fitrah manusia sebagai mahluk sosial. Manusia memerlukan peran serta orang lain dalam kehidupannya. Dengan kata lain, manusia tak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain bahkan juga butuh perhatian orang di sekitarnya. Secara fitrah, manusia juga suka kebaikan , apapun agamanya. Manusiapun suka berkelompok dengan beragam ikatan, misal, kesamaan kepentingan, kesamaan hobi, kesamaan kepemilikan barang, rasa cinta tanah air, spiritualisme dan masih banyak lagi ikatan-ikatan dalam masyarakat yang kita temui.

WIC sendiri adalah organisasi dengan ikatan kemaslahatan, ikatan yang timbul karena kesamaan kepentingan. Namun ikatan ini bersifat temporal, ikatan ini akan tetap ada selama masih mempunyai kepentingan yang sama. Ikatan ini tidak bisa dijadikan pengikat antar manusia. Hal Ini disebabkan adanya peluang tawar-menawar (take and give) dalam mewujudkan kepentingan mana yang lebih besar, sehingga eksistensinya akan hilang begitu saja ketika satu kepentingan didahulukan dari kepentingan yang lain. Apalagi keanggotaan dalam WIC ini dari berbagai bangsa dan agama, tidak menutup kemungkinan ada gesekan kepentingan. Maka tidak ada jaminan kelompok sosial semacam ini akan langgeng.

Sebagai muslimah, kita punya panduan yang baku tentang standar perbuatan, syariat harus menjadi acuan beraktivitas karena yang kita cari adalah rida Allah Swt. Berkelompok dalam kebaikan dengan sesama muslimah merupakan fitrah kemanusiaan yang tak bisa diabaikan. Tidak ada yang salah ketika muslimah berkumpul dengan sesama muslimah dalam suatu aktivitas kebaikan, namun yang menjadi ikatan dalam kelompok ini haruslah ikatan yang kokoh, yang tak lekang oleh zaman untuk mencapai kemajuan dan perubahan dalam kehidupan.
Maka tidak boleh tidak, ikatan dalam komunitas kebaikan haruslah ikatan akidah, karena ikatan ini paling kuat yang mengikat manusia dalam kehidupannya. Ikatan ini dibentuk melalui suatu proses berpikir (akidah aqliyah) yang melahirkan peraturan hidup yang menyeluruh. Hal ini disebut ikatan ideologis karena didasarkan pada suatu ideologi.

Islam adalah satu-satunya ideologi yang benar, karena bukan hasil pemikiran manusia namun semata-mata dari Sang Maha Pencipta, Allah Swt. Kegiatan sosial manusia akan berjalan secara benar ketika diikat oleh ikatan yang sahih dan berasas pada ideologi Islam. Dengan ikatan akidah ini muslimah pun dapat berperan serta dalam kegiatan sosial, namun masih dalam koridor syariah. Kebaikan bagi sesama dapat disebarkan, rida Ilahi pun dalam genggaman, insyaAllah…
Wallahu a’lam bisshawab