Breaking News

TEGASNYA HUKUM DALAM ISLAM

Spread the love

 

 

Persepak-bolaan Indonesia kembali tercoreng. Ini terjadi setelah tewasnya seorang suporter Persija (The Jak) bernama Haringga Sirila (23 tahun). Diduga Haringga dikeroyok oleh suporter Persib (Bobotoh) di kawasan Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, sebelum pertandingan Persib VS Persija, Ahad 23 September 2018 kemarin. (Republika.co.id)

Miris, kejadian seperti ini terus terulang tanpa ada solusi tuntas. Nyawa manusia seolah begitu murah hingga peristiwa seperti ini kerap terjadi hampir di setiap perhelatan olah raga sepak bola yang melibatkan suporter fanatik. Adanya sikap fanatisme yang berlebihan terhadap suatu club tertentu, membuat para pendukungnya mampu bersikap buas bahkan melebihi binatang.

Dalam sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan seperti saat ini, manusia menjadi kehilangan akal sehatnya. Agama tidak dijadikan landasan berfikir dalam setiap tindakannya. Brutal, inilah karakternya.

Belum lagi kapitalisme sebagai ideologi, yang hanya memikirkan keuntungan yang akan didapatkan dari even-even olahraga tersebut. bahkan persepakbolaan di Indonesia saat ini menjadi industri yang berorientasi pada materi. Tak jarang, sepak bola juga menjadi ajang judi kelas dunia.

Karenanya, keberadaan sporter menjadi sesuatu yang dianggap penting karena bernilai ekonomi. Semakin banyak suporter semakin banyak keuntungan yang akan diraup. Tanpa mempertimbangkan kemudharatan yang akan merajalela.

Selain itu, saat sekularisme diadopsi maka seketika agama tidak punya peran kecuali pada ranah individu saja. Agama atau Aqidahpun tidak lagi dijadikan pengikat antar manusia. Walhasil, jadilah manusia berkelompok dengan ikatan-ikatan yang batil yang bersifat fana.

Maka tidak heran, jika hanya karena berbeda negara, suku, golongan, kampung, universitas atau sekolah, termasuk berbeda club sepak bola yg di dukung, permusuhan menjadi hal yang biasa, bahkan tak jarang nyawalah yang menjadi taruhannya. Nastagfirullah!

Demikianlah, ikatan selain aqidah adalah ikatan yang lemah. Bersifat temporal, yang hanya akan muncul ketika ada ancaman. Parahnya lagi ikatan-ikatan ini hanya akan memunculkan perselisihan dan menjadikan mereka terkotak- kotak tanpa memikirkan bahwa mereka hidup di negeri yang sama dengan aqidah yang sama pula. Bahkan menjadikan umat Islam tidak lagi mengetahui siapa musuh mereka yang sesungguhnya.

Jelas, Islam tidak membolehkan ikatan seperti itu karena akan memecah belah persatuan umat. Islam menjadikan aqidah sebagai pemersatu umat. Aqidah islam sebagai standar berfikir dan syariat islam sebagai standar dalam bertindak.

Terkait rivalitas dan fanatisme dalam dunia sepak bola, untuk diketahui, Haringga Sirila adalah korban tewas ketujuh dalam aksi kekerasan yang mewarnai pertandingan sepak bola antara Persib melawan Persija, menurut catatan Save Our Soccer sejak 2012. (bbc.com).

Solusi Tuntas Dari Islam

Hukum yang bersumber dari akal manusia sudah pasti tidak akan memberi efek jera terhadap para pelaku kejahatan seperti disebutkan tadi. Hal ini membuat peristiwa yang sama terus berulang. Tidak pernah terselesaikan.

Jelas jauh berbeda dengan lugasnya hukum dalam Islam. Bersumber dari Wahyu. Sehingga memberikan efek antisipasi dan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

Dalam Islam terdapat hukum Qishash. Hal ini dimaksudkan agar darah manusia terjamin kemananannya. Juga agar manusia tidak mudah menghilangkan nyawa yang tidak berdosa. karena dalam islam nyawa manusia begitu berharga.

Se bagaimana sabda Rasulullah Saw:

“Hilangnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak” (HR.Nasai 3987, Turmudzi 1455, dan dishahihkan al-Albani).

Allah SWT berfirman, “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya” (al-Maidah:45). Dan hukum qishash juga diterangkan dalam surat al- Baqarah ayat 178-179.

Adapun sabda Rasulullah saw “Siapa menjadi keluarga korban terbunuh maka ia diberi dua pilihan, memaafkan atau membunuhnya” (HR. At-Tirmidzi, no.1409)

Begitu tegas dan adilnya hukum Islam dalam menyelesaikan suatu permasalahan. Sehingga umat manusia akan berfikir beribu-ribu kali untuk melakukan suatu kejahatan. Karenanya, mari bersegera kita berjuang untuk mewujudkan. Agar rahmat Allah Subhanahu wata’ala segera tercurah bagi kita semua.

Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published.