Breaking News

Teknologi dan Kebudayaan Dalam Pandangan Islam

Spread the love

Oleh. Ayu Mela Yulianti, SPt

(Pemerhati Masalah Umat)

 

#MuslimahTimes –– Kaum muslimin saat ini sungguh sangat jauh pemahamannya tentang Islam dan syariatnya. Parahnya lagi kaum muslimin sendiri alergi  dan memusuhi ajaran agamanya. Tidak kenal bahkan tidak mau kenal.  Ini terjadi pada mayoritas kaum muslimin. Mereka malah berbangga dengan asing dan segala tetek bengek yang dihasilkannya. Baik dari segi teknologi, maupun dari sisi gaya hidup dan kebudayaannya.

Diambilnya seluruhnya tanpa melihat mana yang boleh diambil atau mana yang tidak boleh diambil dan diikuti. Tersebab Kaum muslimin saat ini tidak mampu membedakan mana teknologi yang sebenarnya boleh diambil dan diadopsi oleh kaum muslimin, mana budaya dan produk kebudayaan asing, yang perlu disaring bahkan harus ditolak.

// Hadloroh dan Madaniyah //

Sungguh Islam telah membedakan antara produk hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikategorikan sebagai Madaniyah, hukumnya boleh dan wajib diambil oleh kaum muslimin. Dan kebudayaan dan produk budaya yang masuk dalam kategori Hadloroh, yang wajib disaring terlebih dahulu, atau wajib ditolak jika bertentangan dengan aturan agama.

Tersebab kebudayaan dan produk budaya akan dipengaruhi oleh ideologi atau cara pandang tertentu, semacam ideologi sekuler kapitalis, ideologi sosialis komunis atau ideologi Islam yang disebut hadloroh.

Adapun produk teknologi adalah produk yang senantiasa akan selalu berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Hal ini diperbolehkan bahkan wajib diikuti oleh kaum muslimin. Semisal, perkembangan teknologi informatika dan telekomunikasi, perkembangan teknologi persenjataan, teknologi dalam rekayasa biologi dan genetika, dan lain sebagainya. Yang berkaitan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi semuanya wajib diikuti dan dikembangkan.

Dalam rangka meningkatkan kemaslahatan dan kebaikan kaum muslimin dan umat manusia umumnya.  Seorang muslim tidak boleh gaptek (gagap teknologi), ataupun kudet (kurang update ), terhadap segala informasi yang terkait dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan  teknologi.

Sebagai contoh, Jika dulu tidak ada  ponsel canggih dengan vitur-vitur yang sangat kompleks dan beragam, maka saat ini telah hadir ponsel canggih yang bisa memberikan informasi apa saja yang diinginkan. Maka kaum muslimin boleh menggunakan ponsel canggih tadi atau mengembangkannya menjadi lebih canggih lagi, untuk kebaikan dan menyebarkan kebaikan.

Negara akan mengatur dan melakukan monitoring terkait penggunaan dan pengembangan ponsel canggih ini. Dalam hal ini khalifah akan mengatur dengan  undang-undang, tentang penggunaan ponsel canggih tersebut. Antara lain tidak boleh  digunakan untuk menyebarkan hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan dan kemaksiatan didalam masyarakat.

Dalam teknologi persenjataan misalkan, jika dulu belum ada rudal atau alat detektor canggih yang dapat mendeteksi apapun , dan sekarang sudah ditemukan alat canggih tersebut. Maka wajib bagi kaum muslimin untuk mengambil dan menggunakan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang persenjataan, digunakan dalam rangka mencapai kemaslahatan umat manusia dan pembuka jalan kebaikan bagi seluruh umat manusia.

Adapun yang berkaitan dengan hadloroh, atau produk budaya dan kebudayaan,  maka Islam akan menyaringnya terlebih dahulu. Jika kebudayaan dan produk budaya tersebut bertentangan dengan aturan yang  telah ditetapkan dalam syariat Islam maka kaum muslimin tidak boleh mengambilnya dan mengembangkannya dalam masyarakat. Tersebab dapat merusak akidah umat,  timbulnya pencampuradukan ajaran agama dan lain-lain. Negara wajib menjaga akidah umat, tidak boleh ada unsur penodaan agama dan lain sebagainya.

Tiap agama wajib dijaga kemurnian ajarannya, tidak diperkenankan melakukan sinkretisme agama, karena hal-hal itu berpeluang terhadap terjadinya penodaan terhadap ajaran agama tertentu. Selanjutnya negara pun wajib menjaga ketenangan dan ketentraman warga masyarakat, dengan menjaga kehormatan dan kesucian tiap individu warga masyarakat.

Karenanya negara wajib menolak seluruh kebudayaan dan produk budaya yang bertentangan dengan hukum agama, semisal faham liberalisme yang mengajarkan kebebasan berperilaku, yang dapat bermuara pada menjamurnya  pergaulan bebas dimasyarakat, yang bisa meruntuhkan sendi dan norma agama dimasyarakat.

Maka sudah selayaknya kaum muslimin mengetahui dan mempelajari seluruh ajaran agamanya, sehingga kaum muslimin mampu membedakan Mana yang wajib diambil dan diikuti, dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan mana yang wajib disaring bahkan harus ditolak dari kebudayaan asing dan produk budaya asing yang bertentangan dengan aturan agama.

Sehingga, kaum muslimin tidak terjebak dalam pusaran ketidaktahuan, yang menyebabkan kaum muslimin terjerumus dalam lembah kenistaan, karena memusuhi ajaran agamanya sendiri.

Wallahualam

 

====================

Sumber Foto : distribucionactualidad.com

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *