Breaking News

Tenaga Kerja Wanita : Akar Masalah dan Solusinya dalam Islam

Spread the love

Oleh: Tawati

(Revowriter Majalengka)

Muslimahtimes- Eti Ruhaeti binti Toyib Anwar, TKW asal Cidadap RT 02 RW 01, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, dinyatakan bebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Eti dibebaskan setelah diyat atau denda sebesar 4 juta riyal atau RP 15,2 miliar. Berbeda dengan Tuti Tursilawati, asal Blok Manis, Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka. Dia justru dieksekusi pada Senin 29 Oktober 2018 di Arab Saudi. (Radar Cirebon.com, 13/7/2019)

Mencuatnya kasus-kasus yang sering menimpa TKW, baik yang terjadi di dalam negeri maupun di luar negeri, sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari beberapa faktor. Mulai dari faktor ideologis, filosofis hingga sistem. Selain ketiga faktor ini, ada juga faktor teknis, yaitu lambatnya penyelesaian pemerintah, termasuk tidak adanya perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri.

Faktor ideologis, akibat dari penerapan ideologi kapitalisme, dengan asas manfaatnya. Faktor filosofis, karena salah dalam memandang dan mendudukan wanita, akibat dari racun kesetaraan gender. Faktor sistemik, karena kegagalan sistem ekonomi kapitalis dalam menciptakan lapangan pekerjaan. Dan faktor teknis, karena lambatnya penanganan negara, dan tidak adanya perlindungan keamanan.

Secara ideologis, Kapitalisme yang dijadikan sebagai ideologi telah menempatkan asas manfaat sebagai tolok ukur dalam memproduksi, mengonsumsi dan mendistribusikan barang dan jasa. Faktor inilah yang menyebabkan tidak diindahkannya aspek halal dan haram.

Sebagai contoh jasa PSK, bintang pornografi dan pornoaksi, mucikari, bartender, DJ dan sejenisnya adalah jasa yang tidak boleh diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, menjadi pelayan supermarket yang bertujuan untuk menarik pelanggan, menjadi pramugari yang bertujuan untuk menarik penumapang, dan sejenisnya.

Selain faktor ideologis, juga ada faktor filosofis. Bagi sebagian perempuan, bekerja bukan sekadar profesi sampingan, tetapi juga menjadi ajang aktualisasi diri. Dengan peran dan profesinya, mereka tidak ingin dianggap sebagai masyarakat kelas dua. Pandangan ini terbentuk karena racun filosofi kesetaraan gender yang ditebarkan oleh negara-negara kafir penjajah. Tujuannya untuk menghancurkan tatanan keluarga dan sosial di negeri-negeri kaum Muslim.

Faktor ketiga adalah faktor sistemik. Munculnya TKW, termasuk pengiriman TKW keluar negeri adalah akibat kegagalan sistem ekonomi. Harus diakui, bahwa pemerintah Indonesia tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai untuk rakyatnya. Tidak tersedianya lapangan pekerjaan bagi rakyat adalah dampak dari kegiatan ekonomi non-riil.

Karena itu, ketiga faktor inilah yang sebenarnya menjadi akar masalah munculnya TKW. Selain ketiga faktor ini, ada juga faktor teknis. Selama faktor-faktor yang menjadi akar masalah itu tetap ada, maka selama itu pula, masalah ini akan selalu muncul. Tetapi, untuk menyelesaikannya tidak bisa hanya dengan penyelesaian tambal sulam. Dibutuhkan solusi tuntas, baik dari aspek ideologis, filosofis, sistemik maupun teknis.

Semuanya itu tidak mungkin bisa diwujudkan, kecuali dengan Islam yang diterapkan oleh Negara Khilafah. Negara Khilafah yang menjadikan Islam sebagai ideologinya, dan halal haram sebagai tolok ukurnya, serta filosofi wanita sebagai kehormatan yang harus dijaga, di mana fungsi dan tugas utamanya adalah menjadi ibu dan pengatur rumah, maka justru wanita mendapatkan kemuliaan dan kehormatan yang luar biasa. Secara sistemik, sistem ekonomi Islam juga menetapkan bahwa kewajiban mencari nafkah adalah kewajiban kaum pria dewasa. Bukan kewajiban wanita.

Negara Khilafah akan memastikan mereka bekerja dan mencukupi nafkah keluarganya, melalui pembinaan. Bahkan jika diperlukan, akan sanksi bagi yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar. Maka untuk menjamin ketersediaan lapangan kerja, kegiatan ekonomi non-riil akan ditutup, digantikan dengan sektor riil.

Dengan begitu tidak akan ada lagi pengangguran bagi laki-laki dan kondisi yang memaksa kaum perempuan untuk bekerja ke luar negeri. Solusi Islam itu bukanlah utopis, tetapi riil dan praktis. Masalahnya adalah, apakah kita mau atau tidak mengambil dan menerapkannya. Wallahua’lam. [nb]

Leave a Reply

Your email address will not be published.