Breaking News

TOLAK RUU P-KS! PEREMPUAN HANYA BUTUH ISLAM

Spread the love

 

Oleh : dr. Arenta Mantasari (Aktivis Dakwah, Pemerhati Masalah Perempuan)

 

MuslimahTimes– Dalam sepekan terakhir, banyak media online yang mewartakan penolakan terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) di berbagai daerah. Penolakan dikemas dalam bentuk aksi turun ke jalan, diskusi publik, musyawarah ormas perempuan, termasuk dalam lingkaran-lingkaran kajian keislaman. Salah satunya yang diberitakan oleh Antaranews, bahwa Majelis Nasional Forhati (Forum Alumni HMI-Wati) menolak keras rencana pengesahan RUU P-KS oleh legislatif melalui pernyataan tertulis mereka. Koordinator MN Formati, yakni Hanifah Husein menilai, “Secara sosiologis, ada muatan yang sarat dengan feminisme dan liberalisme ini, sehingga RUU P-KS ini memungkinkan munculnya celah legalisasi tindakan LGBT, serta pergaulan bebas,”. Selain itu mereka pun menekankan bahwa RUU ini secara filosofis mengandung hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Sebelumnya isu serupa berupa gelombang penolakan terhadap pengesahan RUU P-KS pun telah bergulir di masyarakat, yakni sejak Maret hingga April 2019. Merupakan hal yang wajar masyarakat secara ramai-ramai menolaknya, karena meski dikemas cantik & seolah-olah akan menyelesaikan berbagai masalah perempuan, sejatinya RUU P-KS ini mengandung racun mematikan bagi perempuan dan generasi.

Bagaimana tidak? Pasal-pasal yang termuat dalam RUU tersebut dibuat begitu umum dan kendor, sehingga dikhawatirkan akan menjadi pasal karet yang multitafsir, sehingga akan menjerat banyak pihak yang tak seharusnya, seperti banyak UU lainnya di Indonesia. Selain itu berbagai definisi yang termaktub dalam pasal maupun poin-poinnya, menyebarkan aroma kebebasan yang begitu kuat. Ambil contoh pada pasal 11 dalam draft terakhir, dicantumkan bahwa yang termasuk dalam kekerasan seksual di antaranya adalah pemaksaan pelacuran. Lantas bagaimana dengan pelacuran yang dilakukan dengan sukarela? Apakah secara mafhum mukholafahnya, hal tersebut dibenarkan oleh RUU ini? Dan masih banyak hal lain yang harusnya menggelitik akal kita masing-masing.

//RUU P-KS Menjauhkan Perempuan dari Fitrahnya//

Maraknya kekerasan seksual pada perempuan sangat wajar menimbulkan keresahan bersama yang akhirnya mendorong manusia untuk mencari jalan keluar terbaik. Namun seperti seorang dokter yang akan mencari etiologi mendasar dari keluhan pasiennya, baru kemudian meresepkan obat yang tepat, maka hal yang sama pun berlaku dalam urusan ini. Kekerasan seksual yang mewabah bukan sekadar problema individu lelaki yang lemah iman atau korban yang tak mampu menjaga diri. Pun bukan hanya karena dunia tidak adil memperlakukan perempuan.

Jika ditelusuri lebih mendalam, fenomena ini merupakan dampak dari diterapkannya sistem sekuler demokrasi kapitalis yang teramat liberal. Akhirnya mayoritas individu yang hidup dalam sistem ini merasa bebas dan berhak melakukan apapun yang mereka inginkan, tanpa peduli lagi terhadap rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh Sang Pencipta. Manusia-manusia yang liberal ini tak ubahnya hewan, yang akan memenuhi segala keinginannya, kapanpun dan dimanapun, dengan cara apapun asal ia puas. Tak heran naluri melestarikan keturunan yang merupakan fitrah tiap manusia, mereka lampiaskan dengan cara-cara yang menjijikkan dan bertentangan dengan syariat Allah.

Bahkan tidak jarang, perempuan-perempuan yang terlanjur rusak oleh sistem ini lah yang justru menjajakan diri dan kehormatan mereka di hadapan laki-laki, dengan ikhlas, tanpa merasa dipaksa atau dieksploitasi. Pada tataran ini, jelas RUU P-KS tidak akan pernah mampu menjadi solusi hakiki permasalahan kekerasan seksual. Bahkan justru ia dapat menjadi bumerang, yang makin menumbuhsuburkan dan menambah permasalahan seputar kekerasan seksual itu sendiri.

//Ruh RUU P-KS Tak Sejalan dengan Islam//

RUU P-KS sejatinya merupakan anak turunan dari program global barat dalam konsep kesetaraan gender yang mereka usung dan jajakan ke seluruh dunia. Sebagai pengemban ideologi sekuler, tentu orientasi mereka adalah keuntungan materi dan bagaimana agar kuku-kuku penjajahan mereka tetap menancap di berbagai negeri. Sehingga tidak heran jika program-program yang mereka tawarkan (lebih tepatnya : mereka paksakan) ke dunia Islam selalu memiliki nilai materi yang tidak sedikit. Pun tingkat kerusakan yang ditimbulkan tidak main-main.

Misal dengan satu kali kayuh (disahkannya RUU P-KS), maka akan ada satu generasi di Indonesia yang dapat mereka rusak secara bersamaan. RUU P-KS yang menurut pendapat beberapa pakar akan menjadi angin segar bagi para feminis, LGBT dan liberalis lainnya, tentu akan mendapat legitimasi penguasa dalam menjalankan aktivitas mereka yang selama ini masih ditutup-tutupi. Jiwa-jiwa pembangkang terhadap aturan Allah pun akan menjadi semakin merdeka, karena hilang kekhawatiran mereka untuk mebgekspresikan maksiat mereka tersebut.

Meski sama-sama menginginkan perubahan serta perbaikan terhadap masalah perempuan, jika kaum muslimin menerima RUU P-KS ini sebagai tawaran solusi, maka itu sama saja membiarkan diri kita berjuang dalam gerbong yang sama dengan para feminis liberal juga kaum-kaum yang tengah menanti azab Allah lainnya. Tak perlu menjadi bagian dari mereka, karena segala isi pikir yang mereka lontarkan ke khalayak hanya berupa logika-logika manusia yang lebih banyak mengandung kesalahan. Cara pandang mereka terkait kesetaraan gender pun bagaimana seharusnya seorang perempuan diperlakukan, mayoritas berupa asumsi yang nihil bukti. Begitulah ketika sesuatu disandarkan pada akal manusia, keterbatasan serta kelemahan-kelemahannya akan terpampang jelas. Jauh berbeda denga solusi yang ditawarkan Islam, yang bersumber dari Allah Ta’ala. Satu-satunya Dzat yang Maha Mengetahui akan fitrah, kebutuhan serta kebaikan bagi perempuan.

//Islam Solusi Tuntas Problematika Perempuan//

Islam tidak main-main dalam mewujudkan rahmah bagi seluruh penjuru alam, termasuk bagi perempuan. Syariat Islam yang komprehensif & kaffah, mencakup seluruh lini kehidupan tanpa terkecuali. Ia pun memiliki aspek preventif, kuratif serta rehabilitatif, sehingga dalam tataran solusi sebuah problematika, Islam akan mampu mencerabutnya hingga akar. Hal inilah yang menyebabkan Islam mampu menjadi solusi global, bukan hanya pada tataran kasuistik atau personal saja.

Penerapan syariat Islam akan mewujudkan ketakwaan pada 3 tingkatan, yakni individu, masyarakat dan negara. Khusus pada masalah perempuan, ketakwaan individu akan mewujud dalam terjaganya aurat perempuan maupun laki-laki, terbatasnya interaksi laki-laki dan perempuan (tidak ada khalwat dan ikhtilath), pun termasuk ditekannya hawa nafsu sebagai sumber pemenuhan naluri melestarikan jenis (gharizah nau’ atau naluri seksual).

Pada tataran masyarakat, ketakwaan kolektif yang muncul akan menjadi penyelamat lapis kedua, yakni jika ada celah kelemahan dalam kontrol individu. Maka masyarakat yang bertakwa akan memiliki semangat amar ma’ruf nahiy munkar yang tinggi. Takkan mereka biarkan hal-hal yang menghantarkan pada perzinahan terjadi di sekitar mereka. Takkan mereka diamkan laki-laki yang menyalahi fitrah penciptaannya, yang berjalan lenggak-lenggok dan berdandan layaknya perempuan. Ghirah semacam ini hanya akan muncul ketik masyarakat telah memiliki visi yang serupa, yakni visi meraih ridho Allah bersama-sama.

Sedangkan negara, peranannya jauh lebih besar lagi dalan mengatasi masalah perempuan. Negara lah yang akan mengadopsi hukum positif untuk diberlakukan pada rakyatnya, baik terkait sistem pergaulan, sistem sanksi, sistem pendidikan dan sebagainya. Negara pula yang aka mengontrol serta memastikan tiap individu rakyatnya tunduk terhadap aturan tersebut, sehingga tidak ada lagi istilah “aturan dibuat untuk dilanggar”. Sehingga manusia akan tetap berada pada fitrahnya sebagai makhluk Allah yang diatur dengan syariat.

Walhasil, ketika hukum positif tersebut bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadist (misal pelaku zina yang muhshon akan dirajam), bukan hanya masalahnya yang tertangani. Dan bukan pula sekadar rasa takut/efek jera yang dimunculkan. Bonusnya adalah Allah akan menurunkan berkah dari langit dan bumi bagi seluruh penduduk negeri, tersebab ketakwaan mereka pada Allah al Khaliq wal Mudabbir.

[Mnh]

Leave a Reply

Your email address will not be published.