Breaking News

Tumbler, Solusi Solutif Sampah Plastik?

Spread the love

Penulis : Ayu Mela Yulianti, SPt
(Pemerhati Masalah Masyarakat)

 

#MuslimahTimes — Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengedarkan surat imbauan penggunaan tumbler atau botol minum ke sekolah dan kantor. Ia meminta agar tidak ada lagi yang membeli air minum kemasan botol plastik.Pihaknya juga tengah menyosialisasikan gerakan membawa botol minum ke sekolah. Larangan ini, kata Arief, tidak disertai dengan sanksi bagi pelanggar.Ia mengaku belum mau menerbitkan larangan yang lebih mengikat lewat peraturan wali kota (perwal) lantaran tak ingin membebani masyarakat.(Jakarta, kompas.com, desember 2018).

Tumbler adalah botol minum yang bisa dicuci pakai berulang kali. Diharapkan dengan menggunakan tumbler ini dapat mengurangi polusi sampah plastik dari botol plastik air kemasan.

Sepintas memang terlihat menjanjikan memberikan solusi atas permasalahan sampah plastik yang mengganggu lingkungan hidup. Akan tetapi solusi dengan menggunakan tumbler sebagai tempat minum terhadap pencemaran lingkungan akan sampah plastik sesungguhnya sangat bersifat spekulatif.
Tersebab permasalahannya bukan di efektivitas penggunaan tumbler sebagai solusi atas pencemaran lingkungan karena sampah plastik. Akan tetapi permasalahan pencemaran sampah plastik ini terkait dengan berbagai macam fakta dan realitas hidup kekinian.

pertama, Tingginya populasi manusia yang tinggal disebuah kompleks perumahan, membuat daya serap tanah akan air menjadi menurun. Sumur air banyak yang tercemar, sehingga orang lebih menyukai untuk membeli air minum kemasan yang dijamin higienis, sehat dan praktis. Artinya penggunaan tumbler tidak akan membuat orang berpindah dari mengkonsumsi air kemasan. Apakah dalam kemasan galon ataupun dalam kemasan gelas plastik. Mengingat sangat praktisnya penggunaan air minum dalam kemasan. Juga merupakan kebutuhan primer.

kedua, tingginya tingkat pencemaran air, baik disungai maupun disumur bor, membuat orang memilih untuk mengkonsumsi air kemasan, apakah dalam bentuk isi ulang yang dikemas dalam bentuk galon, ataupun air yang dikemas dalam gelas plastik kemasan.

ketiga, adanya masa penggunaan tumbler. Artinya ketika tumbler tidak dipakai lagi atau rusak, akhirnya tumblerpun akan dibuang dan berstatus sebagai sampah plastik juga.

keempat, Produsen air kemasan, akan terus berproduksi dan berinovasi dalam proses produksinya selama masih ada yang meminta dan meminatinya.

keempat fakta diatas sekaligus juga menjadi permasalahan bagi dampak negatif pencemaran plastik terhadap lingkungan hidup.

Karenanya tidaklah cukup dengan hanya seruan untuk menggunakan tumbler sebagai solusi kecil atas upaya mengurangi tumpukan sampah plastik.
Akan tetapi, wajiblah mengambil solusi tuntas atas permasalahan pencemaran sampah plastik ini, antara lain :

pertama, perlu upaya menata ulang proyek pembangunan pemukiman warga masyarakat. Dengan sebuah pemukiman yang layak dan sehat. Sehingga jarak antara sumur bor sumber air bersih dan septik tank dan kolam air limbah rumah tangga, berjarak sesuai ilmu kesehatan.

kedua, perlu mengkaji secara mendalam, sebab-sebab dan solusi atas pencemaran air dan tanah, yang masif terjadi saat ini. Sehingga jika teratasi diharapkan orang mau kembali mengkonsumsi air sungai atapun air sumur bor, karena adanya jaminan kesehatan dan kejernihannya.

ketiga, perlu menindak tegas oknum yang melakukan pencemaran air dan tanah. Tersebab sumber utama penghasil limbah adalah korporasi, bukan rumah tangga.

Ketiga solusi ini sejujurnya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dan yang mampu membiayai proyek besar semacam pengadaan pemukiman layak dan sehat bagi warga masyarakat hanyalah sistem syariat Islam, bukan sistem sekuler kapitalis yang saat ini diberlakukan.

Karenanya, wajiblah bagi kita, untuk kembali berfikir dan mau menerima syariat Islam sebagai solusi atas seluruh permasalahan hidup manusia. Sehingga efektivitas penggunaan tumbler sebagai solusi atas masalah pencemaran sampah plastikpun, akan terlihat hasil positifnya, ketika seruan penggunaan tumbler ini seiring sejalan dengan penerapan hukum syariat dalam segenap aspek kehidupan.

Wallahualam

Leave a Reply

Your email address will not be published.