Breaking News

Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara

Spread the love

 

Oleh : Ai Suharti, S.Pd.
(Aktivis Muslimah Kota Banjar)

MuslimahTimes— Utang pemerintah Indonesia per Februari 2019 kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan catatan Kementrian keuangan (kemenkeu) total utang pemerintah pusat hingga 28 Februari 2019 mencapai Rp 4.566 triliun. Angka tersebut naik Rp 65,66 triliun dibanding dengan
bulan sebelumnya, yaitu Rp 4.498 triliun (Republika.co.id, 20/3/2019). Hutang sebesar itu jika dibagi dengan 267 juta jumlah penduduk Indonesia, maka tiap penduduk menanggung utang luar negeri sekitar 17 juta termasuk bayi yang baru lahir, fantastis bukan?.

Sebetulnya tidak terlalu mengagetkan bagi sebuah negara yang menganut sistem ekonomi kapitalis seperti Indonesia memiliki utang luar negeri yang besar. Karena dalam sistem
ekonomi kapitalis, utang luar negeri merupakan sumber pendapatan utama selain pajak. Artinya negara membangun negeri ini dengan salah satu sumber dananya adalah dari utangluar negeri. Utang luar negeri tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan sepertipembangunan proyek-proyek jalan, jembatan dan lain-lainya.

Jika demikian apa dampaknya utang luar negeri ini? menguntungkan atau Membahayakan?. Kalau berbicara dampak, jelas utang luar negeri dampaknya sangat besar bagi sebuah negara. Diantaranya APBN akan terbebani dengan alokasi pembayaran cicilan bunga utang. Pada APBN tahun 2019 saja Pemerintah Indonesia mengalokasikan pembayaran bunga utang sebesar RP275,88 triliun, naik 15,62 persen dibanding tahun 2018 sebesar Rp238,6 triliun (cnnindonesia.com,12/12/2018). Itu baru bunganya belum ditambah cicilan pokoknya.

Dampak berikutnya adalah bahwa yang namanya utang yang sifatnya utang kepada individu saja bisa membuat seseorang tidak merdeka, dia akan mudah dikendalikan oleh sipemberi utang dengan alasan balas budi. Begitupun utang sebuah negara kepada negara lain akan menjadikan negara peminjam hilang kemandiriannya bahkan hilang kedaulatannya. Negara tersebut akan mudah dikendalikan oleh negara-negara kreditur, baik dalam kebjakan-kebijakan di bidang ekonomi, politik dan bahkan seluruh bidang kehidupannya. Jelas ini berbahaya bagi kedaulatan negeri ini, karena negeri ini tergadai dengan utang.

Terlebih lagi jika negara yang berhutang tersebut betul-betul tidak bisa membayar hutangnya maka akan melayang lah apa yang kita miliki untuk mengembalikan utang tersebut. Sebagai contoh Zimbabwe adalah negara yang mengalami kegagalan dalam membayar utang(default), Zimbabwe memiliki utang sebesar US$ 40 juta kepada China. Namun Pemerintah Zimbabwe mendeklarasikan tidak mampu membayar utang yang jatuh tempo pada akhir Desember 2015. Akibatnya negara itu harus mengikuti keinginan China mengganti mata uangnya dengan Yuan sebagai imbalan penghapusan utang (Tempo.co, 22/3/2018). Selain Zimbabwe masih ada tiga negara lain yang juga default yaitu Nigeria, Sri Lanka dan Pakistan. Ini tentu harus dijadikan warning oleh Indonesia jangan sampai mengalami hal yang sama dengan jumlah utang luar negerinya yang tinggi.

Untuk lepas dari utang luar negeri ini memang akan sulit jika kita masih menjadi negara yang menganut sistem ekonomi kapitalis, karena sistem ini lah yang menjadi akar masalah negeri ini terjerat utang luar negeri. Dengan demikian ketika kita ingin lepas dari masalah ini maka harus meninggalkan sistem kapitalis. Dan sebagai solusinya maka Islam punya jawabannya. Islam sebagai agama yang sempurna tentu mengatur semua hal termasuk memandang utang luar negeri sekaligus memberi solusi agar tidak terjerat pada utang luar negeri. Islam memandang bahwa utang yang mengandung riba adalah haram, dan pada faktanya utang luar negeri mengandung riba. Keharamannya berdasarkan firman Allah Subahanahuata’ala yaitu “dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba…” (TQS. al-Baqarah [2]: 275).”

Berikutnya Islam memandang bahwa utang luar negeri menjadikan sebuah negara akan dikuasai oleh negara-negara pemberi utang yang notabene adalah negara-negara kafir. Padahal jelas-jelas Allah SWT melarang ini berdasarkan firmanNya, “Dan sekali-kali Allah tidak akan menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum muminin.” (TQS. an-Nisaa [4]: 141).

Dan yang juga menakutkan adalah bahwa utang riba ini akan mendatangkan azab, Rasulullah SAW. bersabda, “Jika zina dan riba telah tersebar luas di satu negeri, sungguh penduduk negeri itu telah menghalalkan azab Allah bagi diri mereka sendiri (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani)”. Na’udzubillah.

Demikianlah pandangan Islam mengenai utang luar negeri. Ketika tidak berhutang, lalu dari mana sumber pendapatan negara menurut Islam? Pendapatan negara dalam sistem Islam secara garis besar dikelompokkan menjadi tiga sumber. Pertama dari pengelolaan kepemilikan umum, kedua ghanîmah, kharaj, fa’i, jizyah, dan dharîbah (pajak), ketiga dari zakat. Khusus untuk pajak dipungut jika kondisi Negara betul-betul darurat. Dengan sumber-sumber pendapatan seperti ini akan sangat cukup membiayai kehidupan negara dan rakyat. Sebagai contoh Indonesia yang memiliki kekayaan alamnya melimpah akan mampu membiayai kebutuhannya dari hasil kekayaan alam tersebut dengan syarat semua kekayaan milik umum dikelola oleh negara. Dan itu bisa terjadi jika Islam diterapkan secara keseluruhan dalam sebuah negara. Wallahu a’lam.

[Mnh]

0 thoughts on “Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara

Leave a Reply

Your email address will not be published.