Breaking News

Utopis Demokrasi Mengatasi Sepak Terjang Tikus Berdasi Di Bekasi

Spread the love

Oleh : Iga Latif,S.Pd

 

#MuslimahTimes — Kiprah tikus berdasi memang tak pernah basi untuk dikritisi. Seperti ditahun 2021 ini, agaknya usaha pemerintah Indonesia untuk berinovasi serta bekerjasama dengan menyusun  program pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia hingga level mancanegara,dengan diratifikasinya United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang No.7 tahun 2006,belum membuahkan hasil yang signifikan. (sustain.id)

 

Ditengah terjangan tsunami covid-19 yang sudah dua kali melanda Indonesia,sepak terjang tikus berdasi ini sama sekali tidak berkurang,bahkan semakin bertambah. Parahnya lagi sebagaimana dilansir oleh nasional.tempo.co justru kasus korupsi yang terjadi,terkait dana Bantuan Sosial (Bansos) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

 

Pihak KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bansos Covid-19.Tak hanya juliari, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tak ketinggalan turut dicolok KPK dan menambah panjang daftar kasus korupsi yang terjadi ditengah pandemi dengan dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.

 

Bekasi sendiri tak ingin ketinggalan dalam melengkapi rangkaian kasus korupsi ditengah pandemi. Tak tanggung-tanggung, tidak hanya pihak kepolisian yang merespon kasus ini, pihak Dinas Sosial Kabupaten Bekasi pun ikut menindaklanjuti kasus dugaan korupsi beras bansos tersebut.

 

Kepada pihak suarabekasi.id pada 6 juni lalu, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Kustanto mengatakan, dari 1130 KK penerima manfaat bansos dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) Kementerian Sosial, hanya satu orang yang mengeluhkan kualitas beras tersebut. Ia menambahkan, harusnya warga yang merasa kualitas berasnya jelek segera mengembalikan ke E-Warong untuk diganti.

 

Miris,ditengah kondisi yang memprihatinkan,alih-alih menyelesaikan persoalan pandemi,penguasa justru berlomba-lomba mengambil kesempatan untuk semakin menjarah hak rakyat.

Pangkal Korupsi Adalah Demokrasi

 

Prestasi besar yang diraih sistem demokrasi bukan hanya melahirkan wakil-wakil rakyat (DPR) yang korup, tetapi juga menghasilkan para pejabat selevel menteri yang akrab dengan aktivitas yang sama. Sistem yang sudah cacat sejak lahir inilah yang menjadi pangkal terjadinya kasus korupsi. Sebab standar baik-buruk,terpuji-tercela,kaya-miskin,pandai-bodoh,kuat-lemah, diserahkan pada manusia.

 

Sementara persoalan benar dan salah, sah dan tidaknya yang seharusnya distandarkan pada syara’ justru diserahkan ditangan rakyat. Inilah yang menjadikan kecacatan demokrasi menjadi semakin sempurna, membuat tidak adanya patokan yang baku. Karena itu, salah dan benar, sah dan tidak itu bisa berubah. Semuanya ditentukan kepentingan,yakni kepentingan para elit politik dalam memainkan transaksi.  

 

Lantas bagaimana sistem yang sudah rapuh ini menawarkan solusi terhadap sengkarut korupsi? korupsi telah puluhan tahun menjadi penyakit di negeri ini. nominal puluhan pun tak cukup mewakili banyaknya pejabat yang tergabung dalam aliansi tikus berdasi. Meski berulang kali hukum telah menindak para pelaku korupsi,namun korupsi tak pernah pergi,justru makin tak tau malu menunjukkan eksistensi.

 

Sebagaimana diketahui hukuman mati bagi pelaku korupsi agaknya masih enggan direalisasikan pemimpin negeri ini. pasalnya ketika wacana ini muncul kembali ke permukaan setelah terkuaknya dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara, pada 6 Desember 2020 tidak ada tindak lanjut yang mengindikasikan realisasi dari wacana tersebut. Alhasil wacana itu hanya sekedar dilontarkan tanpa ada niatan untuk dilaksanakan.

Islam selesaikan persoalan korupsi

 

Kontras dengan sistem cacat yang terbukti gagal merealisasikan solusi persoalan korupsi,islam menawarkan seperangkat aturan yang akan menjadi alternative efektif bagi persoalan ini. Sebagai seorang yang beriman, bukankah Allah telah menyampaikan bahwa seluruh masalah hidup dapat diselesaikan dengan Islam, termasuk soal korupsi?

 

“Dan milik Allahlah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan hanya kepada Allah segala urusan dikembalikan.” (QS Ali ‘Imran: 109)

Secara preventif (pencegahan), Islam dengan sistem pemerintahannya akan menegakkan tiga pilar penjagaan. Pertama, adalah individu. Islam akan  menjaga tiap individu dengan menguatkan keimanannya. Rasa takut kepada Allah Swt. akan membuat mereka berhati-hati dalam melakukan aktivitas. Keyakinan bahwa semua akan dimintai pertanggungjawaban selalu tertanam. Sehingga, secara individu akan selalu menahan diri dari perbuatan yang dilarang Allah.

 

Kedua, adalah masyarakat. Kontrol masyarakat akan membantu individu meminimalisir kejahatan. Jika masyarakat melihat ada individu yang bermaksiat, mereka akan langsung mengingatkan. Ditambah lagi masyarakat yang memiliki pemikiran dan perasaan Islam, akan membentuk suasana Islami. Sehingga, nuansa keimanan selalu terjaga.

 

Ketiga adalah negara. Negara memiliki peranan penting dalam mengatur kebijakan. Selain membuat preventif, juga memberikan solusi secara kuratif (mengobati/menyelesaikan masalah). Kebijakan sistem pendidikan Islam yang diterapkan negara akan membentuk individu berkepribadian Islam.

 

Kebijakan yang bersifat kuratif dilakukan dengan cara menerapkan aturan ta’zir, jinayat, dan uqubat. Keistimewaan hukuman dalam Islam bersifat kuratif sekaligus preventif. Dalam satu waktu sebagai penebus dosa dan pencegah kejahatan. Penebus dosa bagi para pelaku korupsi ketika mereka bertobat, sekaligus dapat mencegah tindakan serupa bagi orang-orang yang ingin melakukan korupsi. Hal inilah yang menyebabkan hanya ratusan kejahatan yang terjadi selama 13 abad Islam berdiri dalam naungan Khilafah.

 

Dari sini dapat disimpulkan bahwa islam memiliki aturan yang lengkap. Lantas masihkah kita berfikir dua kali untuk kembali pada aturan ilahi yang terbukti dapat mengentaskan negeri ini dari polemik korupsi? Jika hukum saat ini terbukti gagal mensolusi persoalan korupsi,maka sudah saatnya kembali pada islam. Wallahu a’lam bishawab.