Breaking News

Wacana Ngawur Impor Guru

Spread the love

Oleh: Carwiti, S.Pd (Praktisi Pendidikan & Anggota Revowriter Purwakarta)

 

MuslimahTimes– Sebuah wacana kontroversial dilontaran oleh Puan Maharani, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). Ia mewacanakan akan mengundang guru dari luar negeri untuk menjadi tenaga pengajar di Indonesia. Menurut Puan, saat ini Indonesia sudah bekerja sama dengan beberapa negara untuk mengundang para pengajar, salah satunya dari Jerman.

“Kami ajak guru dari luar negeri untuk mengajari ilmu-ilmu yang dibutuhkan di Indonesia,” ujar Puan dalam Musyarawah Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas, di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat. (tirto.id)
Wacana tersebut menuai kritikan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ikatan Guru Indonesia (IGI). Ketum IGI Muhammad Ramli Rahim menilai wacana impor guru sebagai hal yang kurang tepat, terlebih di tengah maraknya guru-guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun menyelamatkan pendidikan dengan pendapatan yang tidak memadai. Menurutnya, pemerintah pemerintah lebih baik menyejahterakan guru honorer Indonesia jika memang memiliki banyak dana. (republika.co.id)
Kritikan lain datang dari Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim. Ia menilai wacana pemerintah mengundang guru dari luar negeri untuk menjadi tenaga pengajar di Indonesia keliru dan kurang bijak.

Setelah menuai berbagai kritikan, Menteri Puan membantah pernyataannya. Ia menegaskan, yang dilakukan pemerintah bukan mengimpor guru, tapi mengundang guru-guru dari luar negeri untuk melatih para guru serta mengajar para siswa-siswi di dalam negeri (kompas.com). Lantas, apa bedanya?

Mengundang guru-guru dari luar untuk mengajar di dalam negeri hanya akan melahirkan permasalahan baru. Pertama, akan terjadi lonjakan jumlah tenaga pengajar. Padahal Indonesia tidak kekurangan guru, justru oversupply. Merujuk pada data Kemendikbud yang menyatakan pada 2013 terdapat 429 LPTK, terdiri dari 46 negeri dan 383 swasta. Total mahasiswa saat itu mencapai 1.440.770 orang. Dengan jumlah tersebut maka diperkirakan lulusan sarjana kependidikan adalah sekitar 300.000 orang per tahun. Padahal kebutuhan akan guru baru hanya sekitar 40.000 orang per tahun.

Kedua, dengan mendatangkan guru asing tentu akan menimbulkan persaingan dengan guru lokal dan mematikan hak guru dalam negeri. Ketiga, mendatangkan guru asing tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit. Selain untuk membayar upah, juga harus membayar jasa penerjemah atau menyediakan perlengkapan alih bahasa. Jika pemerintah memiliki dana sebanyak itu, mengapa tidak digunakan untuk menggaji guru-guru honorer yang puluhan tahun mengabdi hanya dengan upah 300.000 per bulan?

Selain ketiga permasalahan tersebut, ada ancaman yang jauh lebih besar. Yaitu masuknya budaya negatif yang dibawa dan diajarkan oleh guru-guru asing tersebut. Ini tentu akan semakin menyuburkan perilaku liberal di kalangan pelajar dan semakin menjauhkan mereka dari pemahaman Islam. Alih-alih meningkatkan kualitas pendidikan, impor guru hanya menambah permasalahan baru.

Beginilah sistem demokrasi. Pemerintah abai terhadap kepentingan umat dan generasi. Sebaliknya, selalu mengutamakan kepentingan asing dan penjajah. Wacana impor guru jelas merupakan wacana ngawur dan bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap guru-guru lokal, khususnya honorer.
Berbeda dengan Islam. Dalam Islam, pendidikan adalah kebutuhan pokok yang menjadi hak setiap warga negara. Tujuan pendidikan Islam adalah menjadikan hamba yang beriman dan bertakwa kepada Allah Swt., mempunyai kepribadian Islam, serta menguasai ilmu sains dan teknologi. Karena itu, sistem Khiafah menjamin setiap warganya mendapat akses pendidikan dengan kualitas yang sama dengan mudah bahkan gratis.

Khilafah Islam juga menjamin kualitas pendidikan dengan menyediakan tenaga pangajar yang mumpuni di setiap bidang ilmu. Selain itu, tenaga pengajar dalam Khilafah sangat di apresiasi. Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab seorang guru setingkat TK diberi gaji 15 dinar emas perbulan (1 dinar = 4,25 gram emas). Jika dikonversikan dengan harga emas saat ini (Rp665.000/gram), maka nilainya setara dengan 42 juta rupiah lebih. Dengan gaji sebesar itu, para guru tak lagi disibukkan dengan urusan domestik. Mereka bisa lebih fokus meningkatkan kualitas diri sebagai tenaga pengajar. Wallahu ‘alam.

[Mnh]

Leave a Reply

Your email address will not be published.