Breaking News

Dalam Kapitalisme Jaminan Halal Dikomersialisasi

Spread the love

Oleh. Siti Rohmah, S. Ak

(Pemerhati Kebijakan Publik)

muslimahtimes.com – “Halal” sebuah standar yang wajib dijadikan prinsip utama dalam aspek pemenuhan kebutuhan bagi seorang muslim. Tidak hanya makanan, termasuk juga kebutuhan sehari-hari lainnya.

Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan bahwa pelaku usaha baik makanan, minuman, pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan. Pedagang hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan sampai pedagang kaki lima wajib mengantongi sertifikat halal. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal aturan tersebut dibuat berdasarkan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Ketika sampai 17 Oktober 2024 mendatang masih ada pedagang yang tidak mempunyai sertifikat halal maka akan mendapatkan sanksi. Sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis, denda administratif, sampai penarikan barang dari peredaran. (Kompas.com, 02-02-2024)

Jaminan Halal Dikomersialisasi

Kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan, termasuk untuk PKL dengan batas waktu 17 Oktober 2024. Pengurusan sertifikat halal ini berbiaya. Dikutip dari kemenag.go.id, untuk pembuatan sertifikat halal terdiri dari dua jenis tarif utama, yaitu tarif pelayanan utama dan tarif pelayanan penunjang. Tarif pelayanan utama mencakup; sertifikat halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal. Sementara itu, tarif pelayanan penunjang melibatkan biaya terkait dengan penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, peralatan, mesin, dan bahkan kendala bermotor. Untuk biaya pembuatan sertifikat halal yang telah ditetapkan sebagai berikut;

1. Pembuatan sertifikat halal usaha mikro dan kecil : Rp300.000,00

2. Usaha menengah : Rp5.000.000,00

3. Usaha besar atau berasal dari luar negeri : Rp12.500.000,00

Negara memang menyediakan 1 juta layanan sertifikasi halal gratis sejak januari 2023, namun jumlahnya sedikit jika dikaitkan dengan keberadaan PKL yang berkisar 22 juta di seluruh Indonesia. Apalagi sertifikasi ini juga ada masa berlakunya, sehingga perlu sertifikasi ulang secara berkala.

Seharusnya jaminan sertifikasi halal menjadi salah satu bentuk layanann negara kepada rakyat, karena peran negara adalah sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Apalagi kehalalan juga merupakan kewajiban agama.

Namun, dalam sistem kapitalisme, semua bisa dikomersialiasasi. Hal ini erat kaitannya dengan peran negara yang hanya menjadi regulator atau fasilitator. Di sistem kapitalisme sekarang sampai pedagang kaki lima pun dijadikan objek untuk meraup keuntungan. Begitulah bobroknya sistem saat ini.

Jaminan Halal dalam Daulah Islam

Islam menjadikan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat, termasuk juga dalam melindungi akidah/agama. Oleh sebab itu, negara harus hadir dalam memberikan jaminan halal. Apalagi kehalalan produk berkaitan erat dengan kondisi manusia di dunia dan akhirat, baik secara jasmani maupun rohani.

Allah Swt. mewajibkan umat Islam untuk mengonsumsi produk halal. Hal ini berdasarkan firman-Nya dalam Al-Qur’an.

_يٰۤاَ يُّهَا النَّا سُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَ رْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ لَـكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ_

Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu” (QS. Al-Baqarah : 168)

Setiap individu wajib memastikan produk yang ia konsumsi adalah halal. Namun, pada level masyarakat dan negara, tentu tidak cukup sekadar upaya individu untuk memastikan kehalalan produk. Oleh karenanya, butuh peran negara untuk memastikan bahwa setiap produk yang beredar di wilayah kaum muslim adalah halal.

Salah satu mekanisme peran negara saat ini adalah dengan memberikan sertifikat halal kepada produk yang telah teruji halal. Dengan demikian, umat Islam bisa merasa tenang karena yakin akan kehalalan produk yang ia konsumsi.

Alhasil, filosofi sertifikasi halal adalah pelaksanaan tugas negara dalam menjamin kehalalan suatu produk yang beredar di masyarakat. Oleh sebab itu, sertifikasi halal adalah tugas negara, maka prinsip yang harus dipegang adalah mudah, murah dan tidak berbelit-belit dalam birokrasi, cepat dalam pelaksanaan tugas, dan didukung SDM yang kapabel di bidangnya. Hal ini sebagaimana prinsip lembaga administrasi negara yang dibahas dalam kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah (Fi al-Hukmi wa al-Idarati).

Dengan demikian, jika memang mekanisme jaminan halal itu adalah dalam bentuk sertifikasi, sudah selayaknya negara memberikan layanan sertifikasi halal secara gratis. Negara juga akan mengedukasi pedagang dan setiap individu rakyat agar sadar halal dan mewujudkan dengan penuh kesadaran, sebagai bagian ri’ayah terhadap rakyat. Negaralah yang seharusnya aktif mengawasi setiap produk yang beredar di masyarakat dan memastikan hanya yang halal saja yang beredar. Jadi, negara akan menjamin hanya produk yang halal saja yang beredar dan produsen yang menjalankan ketaatan kepada Allah Swt yang insyaallah amanah.

Selain itu, negara hanya akan melabeli produk yang tidak halal dan hanya beredar dikalangan non muslim. Dan untuk pengurusan sertifikat pun mudan tidak berbelit dan gratis. Negara akan menyiapkan para Qadhi yang bertugas memantau distribusi di pasar terhadap produk-produk yang beredar,maupun penyembelihan hewan dan sebagainya. Dengan begitu masyarakat akan tenang dalam hal mengkonsumsi produk. Maka, hanya dengan diterapkannya sistem Islam semua masalah akan teratasi.

Wallahua’alam bishawab.