Breaking News

Platform Digital Corong Masuknya Produk Impor, Benarkah?

Spread the love

Oleh.  Tari Ummu Hamzah

(Kontributor Muslimahtimes.com)

Muslimahtimes.com–Membanjirnya produk-produk luar negeri yang masuk ke Indonesia, menjadikan Indonesia sebagai medan perang produk-produk impor. Perang harga dan perang iklan produk-produk asing selalu berseliweran di media sosial. Produk-produk asing yang masuk ini bersaing ketat dengan produk dalam negeri. Kondisi ini juga didukung dengan adanya e-commerce dan platform media sosial yang saat ini sudah memiliki akses jual beli langsung kepada konsumen. Salah satu platform tersebut adalah TikTok.

Tiktok ingin menguatkan posisinya di Indonesia dengan berencana menanamkan modal sebanyak Rp148 triliun dalam lima tahun mendatang. Pengamat teknologi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, mengatakan, Project S TikTok ini akan mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.(medcom.id)

Menurut Heru jika produk asing dibiarkan membanjiri Indonesia, justru yang maju adalah negara tempat barang-barang tersebut diimpor. Sedangkan pengusaha dalam negeri harus terancam kehilangan pasar dan penurunan daya beli masyarakat. Sebab dari sisi harga produk-produk impor sangat bersaing dengan produk UMKM.

Kondisi ini ditanggapi oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, yang menyampaikan tentang revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) sangat dibutuhkan guna melindungi industri UMKM dalam negeri. (Medcom.id)

Tetapi sejauh ini belum ada tanggapan dari Kementerian Perdagangan. Karena aturan yang dikeluarkan adalah berasal dari kementrian perdagangan, maka revisi peraturan pun juga harus menunggu kepastian dari pihak-pihak terkait. Sedangkan menurut Teten, revisi Permendag ini sudah sesuai dengan arah dari presiden Jokowi tentang perlindungan UMKM dan industri dalam negeri.

Di Balik Gencarnya Serang Produk Asing

Gencarnya produk-produk yang masuk ke Indonesia juga ada faktor longgarnya regulasi peradangan di Indonesia. Hal ini juga diungkapkan oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. Beliau mengatakan bahwa pengaturan tentang konten produk impor belum ada regulasi yang ketat.

Kita lihat, bahwa banyak akun-akun di media sosial yang konten-kontennya mempromosikan barang-barang impor, dan itu juga belum ada batasan regulasi tentang tersebut. Ditambah lagi media sosial mudah untuk disambungkan dengan beberapa e-commerce, sebagai media transaksi. Termasuk TikTok yang awalnya hanya media sosial, berubah menjadi jual-beli elektronik.

Padahal seharusnya platform mana pun yang ingin melakukan aktivitas jual beli di dalamnya, harus sesuai dan tunduk pada aturan terkait konten lokal dalam ritel, perlindungan konsumen, dan penjual. Sementara saat ini, regulasi-regulasi yang ada hanya seputar keamanan dalam bertransaksi. Ini memang sangat dibutuhkan bagi masyarakat. Karena masyarakat butuh jaminan kemanan dalam bertransaksi digital. Tetapi rupanya pemerintah belum membuat regulasi akan ketatnya produk impor yang masuk.

Kondisi ini menjadi bukti bahwa pemerintah belum berpihak sepenuhnya terhadap rakyat. Pemerintah yang seharusnya mengayomi rakyat nyatanya harus menjadi perpanjang tangan dari pihak korporasi. Kepentingan merekalah yang harus diutamakan. Banyak regulasi yang dipermudah demi memuluskan kepentingan mereka. Sedangkan rakyat harus merasakan akibat dari lemahnya pengawasan dan perlindungan negara. Terutama para pelaku UMKM yang harus dikorbankan. Produk dalam negeri terpaksa harus kalah dengan produk impor. Terbukti jika penguasa hanya ingin menyelamatkan ekonomi para kapitalis.

Butuh Solusi Mendasar

Islam yang berhasil mewarisi peradaban yang mulia, telah terbukti memberikan jaminan kesejahteraan. Sehingga peran negara sangat terasa bagi warganegaranya. Maka dalam urusan produk impor yang masuk kedalam negara Islam, atau ada warganegara yang terlibat dalam aktivitas ekspor dan impor, sebenarnya diperbolehkan oleh negara. Asalkan barang tersebut tidak melanggar hukum syariat, serta menetapkan bea cukai bagi negara-negara kafir yang hendak memasukkan barangnya kedalam negara Islam. Namun, jika ada komoditas ekspor impor yang berdampak buruk atau membawa mudarat bagi rakyat, maka aktivitas ini akan dibatasi bahkan bisa dilarang.

Itu jika jual beli dilakukan dalam skala besar. Bagaimana jika jika beli dalam skala kecil, seperti UMKM? Seperti apa daulah memandang posisi dan peran mereka?

Daulah Islam sangat menganjurkan produktivitas warga negaranya. Terutama kaum laki-laki yang berkewajiban menafkahi keluarganya. Posisi mereka jelas akan mendapatkan perlindungan dari negara. Bahkan jika ada warganegara yang tidak memiliki modal untuk memulai bisnis, maka peran negaralah yang memberikan modal. Hanya saja peran UMKM dalam daulah Islam tidak dijadikan sebagai sumber utama perekonomian. Karena negara akan menjadikan industri strategis (seperti industri alat berat, bahan baku, dan bahan bakar) sebagai industri utama dan meyerap banyak tenaga kerja. Serta pengelolaan secara mandiri SDA negara juga akan mendatangkan pemasukan yang sangat besar bagi negara.

Dari sini kita bisa membandingkan, sistem mana yang mampu memberikan jaminan bagi seluruh warganegara. Bukan hanya segelintir orang saja. Sebab sistem Islam tidak akan membiarkan warganegaranya berjuang sendiri untuk memikirkan nasib dan kebutuhan pokoknya. Negara akan menjadi pelindung bagi rakyatnya