Breaking News

Selamatkan Generasi dari Kubangan Pornografi

Spread the love

Oleh. Eni Imami, S.Si, S.Pd
(Pendidik dan Pegiat Literasi)

Muslimahtimes.com–Negeri ini tak henti mendapat sematan buruk. Selain negeri korupsi juga jagonya pornografi. Di media sosial, ribuan konten pornografi berseliweran setiap hari. Tak dimungkiri banyak generasi yang terjerembap dalam kubangan pornografi. Mampukah diberantas hanya dengan pembentukan Satgas?

Satgas Solusi Pornografi

Menko Polhukam, Hadi Tjahhjanto, menggelar rapat bersama dengan para menteri dan kepala lembaga negara untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) menangani masalah pornografi. Tidak tanggung-tanggung 11 lembaga negara dirangkul, diantaranya Kemendikbud, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kemenag, Kemensos, Kemenkominfo, Polri, KPAI, Kemenkumham, Kejaksaan, LPSK dan PPATK. (cnnindonsia.com, 18-04-2024)

Hal ini dilakukan karena kasus pornografi semakin masif terjadi. Menurut laporan _National Center for Missing Exploited Children (NEMC),_ dalam kurun waktu 4 terakhir ini sebanyak 5.566.015 kasus pornografi anak terjadi di Indonesia. Hal ini menjadikan Indonesia masuk peringkat empat secara internasioal dan peringkat dua dalam segional (ASEAN).

Sebenarnya pemerintah sudah berupaya mengatasi kasus pornografi pada anak. Salah satunya melalui Memkominfo, pada 14 September 2023 negara memutus 1.950.794 situs pornografi dan semuanya sudah di-take down. Harapannya agar kasus pornografi tidak semakin marak terjadi.

Apa yang dilakukan pemerintah patut diapresiasi, karena mereka sudah berupaya keras mengatasi masalah pornografi. Namun, sebenarnya kasus pornografi merebak tidak hanya pada beberapa tahun terakhir ini. Jauh sebelumnya sudah banyak kasus pornografi dan terus berulang tanpa ada solusi pasti. Melihat tingginya kasus yang terjadi, hal ini tidak lepas dari sistem kehidupan yang diterapkan.

Sekularisme Jadikan Pornografi sebagai Komoditas

Maraknya kasus pornografi yang mengintai anak-anak usia dini, remaja hingga orang dewasa jelas sangat ironis mengingat Indonesia merupakan negeri mayoritas muslim. Seakan agama tak mampu menjaga moral penganutnya. Begitulah faktanya ketika agama dipisahkan dari urusan kehidupan. Dimana orang beragama namun hidupnya tidak mau diatur berdasarkan ajaran agama. Mereka merasa bebas melakukan apa saja yang diinginakan, inilah yang disebut kehidupan sekularisme.

Dalam sistem sekularisme, pornografi menjadi komoditas bisnis. Selama ada permintaan, pornografi akan terus diproduksi meski merusak generasi. Bahkan dianggap sebagai _shadow economy,_ maka tak heran jika pornografi tumbuh subur di negeri ini.

Selain itu, kemajuan teknologi dan digitalisasi media, telah membuat industri pornografi berkembang berkali-kali lipat dari tahun sebelumnya. Banyak aplikasi yang berkonotasi seksual dengan konten 18+, kini menjadikan anak sebagai objek visualisasi. Sungguh miris, media dan pergaulan bebas seakan berkolaborasi merusak generasi.

Sistem Islam Enyahkan Pornografi

Hanya sistem Islam yang mampu menyelamatkan generasi dari kubangan pornografi. Islam memandang pornografi merupakan tindakan kemaksiatan yang tidak boleh dibiarkan. Oleh karena itu, Islam memiliki mekanisme memberantas kemaksiatan dan memiliki sistem sanksi yang tegas serta menjerakan, sehingga akan mampu memberantas secara tuntas.

Setidaknya ada dua hal penting yang diterapkan dalam sistem Islam untuk mengatasi masalah pornografi. Pertama, dengan menerapkan syariat yang melindungi sistem tata sosial. Kedua, dengan menerapkan politik media untuk melindungi masyarajat dari paparan konten pornografi.

Sistem Islam memiliki seperangkat aturan interaksi sosial (nidhom ijtima’iy) yang harus dipahami dan diterapkan bersama dalam lingkungan masyarakat dam negara. Secara umum, kehidupan interaksi antara laki-laki dan perempuan ada aturannya. Tidak bercampur baur kecuali ada perkara tertentu seperti dalam pendidikan, kesehatan, dan muamalah. Islam juga mengatur agar laki-laki dan perempuan menjaga kemuliaan dan kehormatannya.

Negara dengan sistem Islam akan benar-benar mengfungsikan dirinya sebagai pengurus dan penjaga moral rakyatnya. Negara menjadi support sistem lahirnya keluarga dan masyarakat yang beriman serta bertakwa kepada Allah swt. Sistem pendidikan juga diatur negara untuk membentuk generasi yang berkepribadian Islam. Selain itu, negara akan mengontrol media agar tidak menampilkan konten yang merusak pemikiran rakyat.

Negara tidak boleh berkompromi dengan industri pornografi dengan alasan apapun. Definisi pornografi tidak menjadi perdebatan panjang untuk tarik ulur aturan karena batasannya syariat Islam. Jadi konten yang beredar di tengah masyarakat melalui media, negara berperan besar sebagai pengontrol dan menyelesaikan masalah.

Tidak kalah penting, sanksi yang diterapkan negara dalan sistem Islam sangat tegas dan menjerakan. Kasus pornografi termasuk kasus takzir dalam syariat Islam, dimana kepala negara (Khalifah) memiliki kewenangan untuk menjatuhkan jenis sanksinya. Bisa dalam bentuk sanksi kurungan penjara bahkan hukuman mati.

Jika kasus pornografi berkaitan dengan perzinaan, maka sanksinya berupa had zina. Bagi ghayru muhson (belum memikah) dicambuk 100 kali, sedangkan bagi muhson (sudah menikah) berupa hukuman rajam.

Sangat jelas tumbuh suburnya pornografi karena adanya sekularisme dalam kehidupan. Maka, apa pun solusinya jika masih bersumber dari sistem sekuler tidak akan mampu menyelesaikan masalah. Sungguh hanya sistem Islam dengan seperangkat aturannya yang mampu menyelamatkan generasi dari kubangan pornografi. Maka, tidak ada pilihan lain untuk mengatasi masalah pornografi kecuali dengan menerapkan sistem Islam dalam naungan negara. Wallahu a’lam bishowab.