Oleh. Ayu Mela Yulianti, SPt (Pegiat Literasi dan Pemerhati Kebijakan Publik) Muslimahtimes.com– Mengacu pada Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. KEK berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lainnya…
| Powered by WordPress | Theme by TheBootstrapThemes