Breaking News

Dini Hari di Jalan Braga

Spread the love

Oleh. Lulu Nugroho
(Kontributor Muslimahtimes.com)

Muslimahtimes.com– Tim Prabu Lodaya Presisi menerima aduan dari masyarakat pada Sabtu, 8 Juli 2023, pukul 3.27 WIB, terkait dugaan penusukan terhadap seorang pemuda. Peristiwa yang berawal dari pertengkaran ini, diduga terpengaruh minuman keras (miras) sehingga menimbulkan kesalahpahaman di antara kedua belah pihak. Hal ini masih saja terjadi. Akibat berada dalam kondisi mabuk, seseorang melukai orang lain atau tindak kejahatan lainnya. Selanjutnya Mapolsek Sumur Bandung pun melakukan penyelidikan lebih lanjut. (IG Beritabandungkota, 10-7-2023)

Kejahatan tidak hanya terjadi karena ada niat dari pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan. Sebagaimana kita ketahui bahwasanya minuman keras masih dapat kita jumpai di beberapa tempat, seperti hotel, cafe, bar dan restoran yang memenuhi syarat perundang-undangan di bidang kepariwisataan. Keberadaannya tentu meresahkan. Kemudahan memperoleh miras, menjadikan masyarakat mudah mengonsumsinya. Karena berbagai alasan, di antaranya depresi, gaya hidup atau faktor sosial lainnya. Bisa juga sebagai bagian dari upacara tradisional khusus keagamaan.

Sementara ketika seseorang mabuk, maka terjadi lesap ingatan atau alcoholic black out, yaitu otak tidak dapat merekam memori untuk sementara waktu. Minol menjadi salah satu sebab timbulnya hal ini. Karena alkohol mengganggu aktivitas bagian otak yang disebut hipokampus, dengan cara menghambat kemampuannya untuk membentuk ingatan jangka panjang. Demikian disampaikan oleh Aaron White dari Institut Nasional AS tentang Penyalahgunaan Alkohol dan Alkoholisme

Ketidaksadaran yang berulang adalah tanda yang jelas dari minum berlebihan, sehingga mengakibatkan kerusakan permanen yang menghambat otak dari mempertahankan ingatan baru. Maka tidak heran, seseorang mabuk dapat menyerang orang lain. Jika hal ini berlangsung lama, maka akan menimbulkan gangguan pada otak, dan ini sangat berbahaya.

Negeri ini memiliki sanksi bagi pemabuk. Di dalam Buku III KUHP telah diatur bahwa perbuatan mabuk termasuk tindakan pelanggaran dan ancamannya berupa sanksi kurungan ataupun denda. Namun ketika masih kita jumpai adanya aksi mabuk, berarti perlu pembenahan terhadap hal ini, yakni ketersediaan minol, penyebab seseorang minum miras dan sanksi yang diberikan.

Islam Solusi Hakiki

Dalam Islam, miras atau minol termasuk dalam kategori khamr. Sebagaimana disampaikan oleh Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ.

“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr haram hukumnya.’ (Shahiih Sunan Ibni Majah, no. 2734, Shahiih Muslim III/1588, no. 2003-75, Sunan Ibni Majah II/1124, no. 3390)

Larangan ini merupakan kasih sayang Allah Swt, sebagai bentuk penjagaan Islam terhadap, akal, jiwa dan raga seseorang. Pelanggaran khamr akan terkena sanksi had atau hudud, yang berarti hukuman atas pelanggar larangan Allah Swt.

Menurut Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim, hukuman peminum khamr adalah dengan dicambuk 80 kali pada bagian punggungnya, sebagaimana dilakukan Nabi Muhammad saw.bagi para pelanggar larangan ini.

Karenanya perlu ketegasan penguasa untuk menutup seluruh celah peredaran miras atau minol, melalui seperangkat aturan yang disertai dengan sanksi yang mengikat. Negara berperan besar dalam menjaga agama atau hifzud din.

Tidak hanya perbaikan dalam persanksian, pun perlu memberikan edukasi dan pembentukan pemahaman umat terhadap Islam. Ini adalah hal mendasar yang perlu dilakukan sejak dini. Menancapkan mabda Islam di benak individu, agar setiap aktivitasnya terikat dengan hukum Allah. Maka akan muncul kepribadian Islam yang melekat dalam diri. Karenanya dalam negara yang diterapkan Islam di sana, tidak akan ada peminum atau peredaran khamr, sebab kerasnya pemberlakuan sanksi. Sebaliknya masyarakat terpacu beraktivitas mulia semata-mata karena dorongan takwa. Dari sini akan terbentuk masyarakat Islam, yang mampu menegakkan amr makruf nahy munkar. Masyarakat yang tidak akan membiarkan terjadinya pelanggaran hukum Allah. Tidak hanya di Braga, tetapi di mana pun tempat diterapkannya hukum Allah secara kaffah.

Sebagaimana Islam menjaga ketinggian berpikir, maka penjagaan pemikiran pun akan dilakukan oleh negara, melalui penerapan Islam kaffah di semua lini kehidupan. Maka wajar, dalam bentuk kepemimpinan kehidupan bernegara yang seperti ini, akan lahir generasi pemimpin yang tangguh dan siap menghadapi beban kebangkitan umat. Tsumma takuunu khilaafatan ala minhajin nubuwwah.