Breaking News

Ketergantungan Impor Garam Akibat Tata Kelola yang Runyam

Spread the love

Oleh. Lussy Deshanti Wulandari

MuslimahTimes–Pemerintah melalui Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, memutuskan untuk membuka keran impor garam pada tahun 2021 sebesar 3,07 juta ton. Menurutnya, impor ini terpaksa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan garam nasional, baik secara kuantitas maupun kualitas.

Ia pun menambahkan bahwa kebutuhan garam nasional mencapai 4,6 juta ton pada 2021. Sementara stok dari petani garam lokal jauh dari mencukupi. Ditambah, kualitas garam lokal pun dianggap tidak memenuhi standar industri. (Kompas, 25/9/2021)

Padahal, faktanya Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki garis pantai kedua terpanjang di dunia (54.716 km). Negeri ini memiliki luas lahan garam nasional sebesar 27.047,65 ha dengan jumlah petambak sebanyak 19.503 orang (kkp.go.id, 26/11/2019). Indonesia pun memiliki potensi gunung garam seperti di Kalimantan Utara (portaljogja.com, 21/6/2021).

Dengan potensi yang dimilikinya, seharusnya negeri ini bisa menghasilkan bahan baku garam yang cukup, sehingga tak perlu impor. Sebagaimana diungkapkan juga oleh pakar kelautan dan perikanan, Prof Dr Ir Rokhmin Dahuri MS, ia mengatakan bahwa Indonesia bisa mewujudkan cita-cita swasembada garam bahkan bisa menjadi penghasil garam dan eksportir garam dunia.

Tata Kelola Runyam

Ketergantungan terhadap impor garam terus meningkat dari tahun 2019 hingga kini. Target swasembada yang diidam-idamkan pun hanya sebatas wacana. Realisasinya jauh panggang daripada api.Kebergantungan negeri ini terhadap garam impor menunjukkan tata kelola pergaraman yang masih menyisakan permasalahan. Melihat fakta di lapangan, dari sisi produksi misalnya, tidak semua lahan dikelola secara optimal, misalnya di NTT.

Potensi lahan tambang garam di NTT mencapai 60.000 ha dan paling sedikit 21.000 ha. Dari lahan seluas 21.000 ha tersebut, produksi garam akan mencapai 2,6 juta ton per tahun jika dioptimalkan (kemenperin.go.id, 21/8/2019). Itu baru di NTT belum ditambah wilayah lain.

Selain lahan, teknologi yang digunakan untuk menghasilkan garam terbilang masih sangat tradisional yaitu dengan metode evaporasi (pengeringan). Dengan metode seperti ini, maka produksi garam sangat bergantung pada cuaca.

Kemudian di sisi distribusi, petani garam dihadapkan pada permasalahan seperti mahalnya biaya transportasi. Ongkos logistik mengangkut garam, bisa mencapai 5 kali lipat lebih tinggi dibanding harga garamnya sendiri (kompas, 4/12/2019). Selain itu, banyaknya distorsi pasar, adanya kartel, dan penyerapan yang rendah.

Tidak terkelolanya potensi, serta buruknya produksi dan distribusi bukan hanya terjadi karena masalah teknis. Namun, karena paradigma tata kelola neoliberalisme dalam masalah garam.Dalam sistem kapitalisme neoliberal, negara berfungsi sebagai regulator semata. Negara tidak turun langsung sebagai pengelola, namun hanya bertindak sebagai operator yang menyerahkan pengelolaan sumber daya kepada para investor (kapitalis).

Sebagai contoh, untuk mengelola potensi garam di NTT, pemerintah begitu terbuka memudahkan keran investasi. Kemudian, diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.9/2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. Penerbitan PP ini malah semakin memuluskan impor garam. Jelas hal ini menguntungkan para investor dan pengimpor. Namun, semakin menyudutkan masyarakat pesisir juga petani garam.

Tata Kelola Garam dalam Islam

Islam adalah dien yang paripurna. Memiliki aturan yang menyeluruh, bahkan dalam tata kelola garam. Tata kelola segala SDA dalam sistem Islam ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan mencari keuntungan semata. Itu karena fungsi negara sebagai pelayan rakyat yang mengurusi kemaslahatan mereka. Sebagaimana sabda Rasul saw., “Imam (Khalifah) raa’in (pengurus rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Ahmad, Bukhari).

Di sini, negara yang akan bertanggung jawab mengelola sumber daya alam (SDA) demi kemaslahatan masyarakat secara mandiri. Negara tidak akan menyerahkan pengelolaan aset SDA yang merupakan kepemilikan umum kepada asing atau swasta yang jelas akan berorientasi keuntungan.

Oleh karena itu, negara akan benar-benar hadir dan bertanggung jawab dalam aktivitas ekonomi, yang meliputi produksi, distribusi, maupun konsumsi. Dalam hal produksi, negara akan mengoptimalkan potensi SDA dan SDM yang dimilikinya. Berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas garam dengan teknologi mutakhir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut, negara akan memudahkan para petani dalam memperoleh sarana prasarana penunjang juga pembinaan dan pendampingan bagi mereka.
Dalam distribusi, negara akan menciptakan pasar yang sehat dan menghilangkan distorsi pasar yang merugikan pihak petani garam. Menerapkan sanksi yang berefek jera bagi pelaku yang merugikan masyarakat seperti para mafia garam, penimbun, para tengkulak, dan sebagainya.

Adapun impor hanya dilakukan jika dibutuhkan melalui mekanisme yang ditentukan syariat dan tentunya tidak akan mengorbankan pihak petani. Dalam konsumsi, negara akan menyediakan produk halal dan thayyib bagi masyarakat. Jelaslah, tata kelola dalam sistem Islam akan menyelesaikan semrawut pergaraman yang terjadi saat ini. Hal itu pun akan menghilangkan ketergantungan negara dengan garam impor. Mimpi swasembada garam pun bisa terealisasi.
Wallahu’alam bishshawab