Breaking News

Korupsi Terus Beraksi, Rakyat Semakin Tersakiti

Spread the love

Oleh. Riza Maries Rachmawati

Muslimahtimes.com–Di tengah kesulitan yang mengimpit sebagian besar rakyat Indonesia, kasus korupsi terus terjadi seakan tiada habisnya. Jumlah uang yang dikorupsi pun sangat fantastis, yang tentu membuat hati rakyat tersakiti. Seperti kasus korupsi yang baru-baru ini terjadi yang menjadi berita heboh di kanal-kanal berita. Kejaksaan Agung (kejagung) telah menetapkan Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timas di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Pada Rabu (27/3/2024) Kejagung menetapkan HM menjadi tersangka ke-16 dalam perkara korupsi. Diduga kasus korupsi tersebut menelan kerugian ekologis senilai Rp271 triliun. (www.antaranews.com, 27-03-2024)

Kejaksaaan Agung sehari sebelumnya dalam perkara yang sama, menetapkan dan langsung menahan Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yakni Helena Lim (HLN). Selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan HM maupun HLN ditahan oleh Kejagung di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung mengawali penyidikan kasus ini sejak Oktober 2023. Terhitung sejak Januari 2024 pengungkapan kasus ini pun diumumkan berurutan. Toni Tamsil menjadi tersangka pertama dalam kasus ini lantaran berupaya menghalang-halangi penyedikan pada Selasa (20/1/2024). (kabar24.bisnis.com, 28-03-2024)

Selanjutnya, Kejagung menetapkan tersangka secara bergiliran yang  terkait dengan pokok perkara. Termasuk tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara atau petinggi PT Timah. Ketiga orang itu adalah Riza Rahlevi selaku eks Direktur PT Timah, Emil Emindra sebagai Direktur Keuangan PT Timah, dan Alwin Albar selaku eks Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha. Sebelas lainnya berasal dari pihak swasta atau pengusaha yang diduga berkaitan dengan kasus tata niaga komoditas timah illegal ini.

Korupsi Menjadi Tradisi dalam Sistem Sekularisme Kapitalisme

Korupsi seolah menjadi tradisi yang tidak terpisahkan dari sistem sekularisme kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Ditemukan beberapa faktor yang menjadi penunjang terjadinya praktik korupsi, di antaranya untuk mendapatkan uang tambahan karena gaji kecil, rendahnya pengawasan, dan adanya campur tangan politik dari yang lebih berkuasa sudah menjadi budaya.

Tindakan korupsi yang sudah membudaya dan marak terjadi saat ini bukan hanya karena faktor individu, melainkan sistem yang digunakan sebuah negeri untuk mengatur masyarakatnya. Sebagaimana yang diketahui sistem saat ini adalah sistem hasil kesepakatan manusia yaitu sistem Sekularisme. Sekularisme menjadikan hawa nafsu manusia menjadi asas pengatur karena agama telah dipisahkan dari kehidupan. Sehingga kontrol individu keimanan lemah, mudah sekali berbuatan kemaksiatan.

Sekularisme juga membuat masyarakat menjadi cenderung apatis dan pragmatis. Dalam level bernegara Sekularisme menjadikan sanksi hanya bersifat parsial sesuai dengan kesepakatan manusia dan mudah dirubah sesuai dengan kepentingan. Oleh karena itu, meski korupsi telah nyata adalah problem sistemis namun solusi yang diambil bersifat parsial seperti ancaman pemecatan dan pemberian sanksi tanpa banyak menyentuh atas perubahan sistem.

Sistem Islam Memberantas Kasus Korupsi

Sistem Islam yang merupakan sistem kehidupan yang berasaskan akidah Islam memiliki rincian keharaman hukum seputar harta yang didapat dengan kecurangan. Dalam Islam korupsi termasuk perbuatan khianat pelakunya disebut khaa’in. Praktik korupsi adalah tindakan pengkhianatan yang dilakukan seseorang, yaitu menggelapkan harta yang diamanatkan kepada seseorang. Tindak korupsi ini dilakukan dengan sewenang-wenang oleh seorang pejabat negara dengan memanfaatkan kekuasaan yang dimilikinya. Bisa dengan cara memanipulasi atau melakukan tekanan kepada pihal lain untuk menyerahkan sejumlah harta yang bukan haknya. Harta-harta tersebut bisa berupa harta milik negara, milik umum, maupun milik orang lain.

Islam memberikan sejumlah hukuman yang berat kepada sejumlah pelaku korupsi berupa ta’zir atau sanksi yang kenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Adapun bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan, yaitu sekadar nasihat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media masa (tasyir), hukuman cambuk hingga sanksi yang tegas yaitu hukuman mati. Berat ringannya kejahatan yang dilakukan akan menentukan seberapa berat dan ringannya hukuman ta’zir tersebut.

Pada masa Rasulullah Saw pelaku kecurangan seperti korupsi, selain harta curangnya disita, pelakunya ditasyir atau diumumkan kepada halayak. Pada masa Khulafaur Rasyidin ada kebijakan yang dibuat Khalifah Umar bi al-Khaththab ra untuk mencatat harta kekayaan para pejabatnya saat sebelum dan setelah menjadi menjabat. Jika Khalifah merasa ragu dengan kelebihan harta pejabatnya, ia akan membagi dua hartanya dan memasukannya ke Baitulmal.

Korupsi bisa diberantas dengan tuntas dan mudah karena dibangun di atas ketakwaan individu, berjalannya kontrol dari masyarakat, dan pelaksanaan hukum yang berasal dari wahyu oleh negara. Demikianlah hanya Islam yang mekanisme yang jitu untuk mencegah dan memberantas korupsi hingga tuntas. Wallahu’alam bi shawab