Breaking News

Mempertanyakan Profesionalisme Penegakan Hukum di Indonesia

Spread the love

Oleh. Ummu Nazry Najmi Nafiz
(Pemerhati Kebijakan Publik)

Muslimahtimes.com– Mahasiswa UI (Universitas Indonesia), Muhammad Hasya Atalla telah ditetapkan sebagai tersangka usai meninggal dunia ditabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan pensiunan Polri, Eko Setia Budi Wahono (ESBW).(Jakarta, Januari 2023, Detik.com)

Publik kembali mengernyitkan dahi sambil mengelus dada, mempertanyakan, bagaimana mungkin korban tabrakan yang meninggal dijadikan sebagai tersangka. Padahal jelas korban meninggal menjadi bukti terjadinya peristiwa penabrakan atas diri korban sampai meninggal dunia. Lalu kenapa tiba -tiba menjadi tersangka? Inilah anomali penegakan hukum di Indonesia. Hingga mayat dijadikan tersangka atas kasus tabrakan yang menimpanya, yang membuatnya mati kehilangan nyawa. Bagaimana caranya mayat akan melakukan pembelaan terhadap dirinya? sedangkan nyawanya saja sudah melayang gara-gara tertabrak mobil pelaku. Demikianlah nasib nahas yang menimpa seorang mahasiswa UI yang tertabrak hingga meninggal oleh seorang pensiunan Polri.

Bisa jadi korban dijadikan sebagai tersangka dengan dalih ketidakhati-hatian korban saat berjalan kaki atau menyebrang jalan hingga akhirnya tertabrak. Namun, simpulan yang lebih logis adalah adanya keharusan seorang pengendara untuk lebih hati-hati dan selalu ada dalam kewaspadaan tinggi saat mengendarai mobilnya. Bukankah seorang pengendara mobil siapa pun ia telah memiliki surat izin mengendara yang berarti telah ada izin dan pengakuan bahwa ia memiliki skill dan kemampuan dalam mengendarai dan mengendalikan kendaraan yang dimilikinya.

Artinya posisi kesalahan korban yang tertabrak kendaraan pastilah lebih kecil dibanding seorang pengendara yang menabraknya. Sebab tuntutan untuk waspada seharusnya lebih besar dilakukan oleh pengendara, dibanding pejalan kaki.

Namun, lagi-lagi, logika di alam sistem sekuler kapitalisme bisa dimainkan sesuai kepentingan. Hingga hal-hal yang lemah dan sulit masuk akal atau bahkan nirlogika akan diambil sebagai keputusan hukum sepihak yang kadang kala merugikan pihak lain.

Sulit akhirnya menegakan hukum yang berkeadilan dalam sistem sekuler kapitalisme. Sebab hukum akan senantiasa tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Berpihak pada penguasa dan kekuasaan. Menyedihkan memang. Di sinilah kezaliman nyata dipertontonkan dalam sistem sekuler kapitalistik

Berbeda halnya dengan sistem Islam, yang telah menetapkan bahwa setiap sengketa yang terjadi di dunia, jika tidak dapat diselesaikan dengan cara yang sangat adil, maka sengketa tersebut akan terus berlanjut hingga ke alam akhirat. Di sana setiap sengketa di dunia akan diselesaikan dengan seadil-adilnya. Sebab setiap kejadian di dunia akan diputar ulang secara sempurna di akhirat dan seluruh anggota badan akan berbicara menyampaikan kesaksiannya. Demikianlah, hal tersebut, akan mendorong para hakim yang menangani setiap kasus kriminalitas akan memutuskan hukum yang seadil-adilnya. Sebab takutnya hakim pada pengadilan Allah Swt kelak di akhirat.

Inilah landasan penegakan hukum dalam sistem Islam, yakni adanya kesadaran dari setiap penegak hukum atas hisab di hari akhir kelak. Sehingga setiap penegak hukum tidak akan sembrono dalam memutuskan sebuah perkara hukum.

Dalam sistem Islam setiap tindakan hukum akan menuntut pada pengakuan sendiri pelaku atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukannya, misal pengakuan seseorang yang telah membunuh dan menghilangkan nyawa orang lain atau pengakuan seseorang yang telah berzina, atau pengakuan seseorang yang telah melakukan tindak kriminalitas lainnya. Maka, pengakuannya akan diterima dan akan dikenakan sanksi atas tindak kriminalitas yang telah dilakukannya sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Namun, jika dalam sebuah kasus atau tindakan kriminalitas tidak ada yang mengaku, namun terjadi tuduhan seseorang atas orang lain, maka wajib bagi pihak yang menuduh seseorang yang telah melakukan tindak kriminalitas itu untuk menghadirkan beberapa saksi yang melihat langsung kejadiannya, bukan melihat lewat alat perekam CCTV atau penuturan orang lain berdasarkan katanya-katanya. Namun, benar-benar harus mampu menghadirkan beberapa orang saksi yang adil yang melihat langsung kejadian atas tidak kriminalitas tersebut.

Jika ia mampu menghadirkan empat orang saksi yang melihat langsung kaejadiannya, maka hakim akan menjatuhkan kepada pelaku kejahatan berdasarkan kesaksian tersebut sesuai dengan tuntunan syariat. Namun, jika yang menuduh tersebut tidak mampu menghadirkan saksi dalam perkara kriminalitas, maka penuduh tersebut akan terkena hukuman sesuai tuntunan hukum syariat.

Maka, dalam sistem Islam, penegak hukum akan benar-benar jeli dalam menentukan hukuman bagi pelaku tindak kriminalitas. Logika dan hati dikedepankan, sebab kesadaran akan adanya hari penghisaban. Sistem Islam tidak akan pernah menjadikan mayat seseorang menjadi tersangka dalam sebuah tindak kriminalitas semacam kasus kematian akibat ditabrak sebuah kendaraan.

Jika sebuah kasus tidak dapat dibuktikan kebenarannya di dunia, sebab ketiadaan saksi dan ketiadaan pengakuan dari seseorang, maka kasus akan dibebaskan di dunia dan akan diselesaikan di akhirat. Maka, korban yang tidak ikhlas menerima keputusan hakim tersebut, mereka akan kembali bertemu di Yaumil Akhir di alam akhirat untuk saling mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Allah Swt langsung. Dan akan diberikan hukuman setimpal dengan kezaliman yang telah dilakukannya di dunia.

Hanya sistem Islam kaffah saja yang dapat menempatkan hukum, ada dalam ranah yang sangat mulia, sebab sesuai fitrah manusia, memuaskan akal dan menentramkan hati. Sebab setiap keputusan Hakim yang dibuatnya pasti masuk akal, menentramkan jiwa sebab sesuai dengan fitrah manusia yang menyukai kebenaran dan keadilan. Karena itu berharap, sistem hukum tegak dengan seadil-adilnya dalam sistem sekuler kapitalisme hanyalah mimpi di siang bolong, jauh panggang dari api, bagaikan pungguk merindukan bulan, tak akan pernah terealisasi.

Sebab itu, saatnya manusia untuk kembali menerapkan hukum di bawah payung sistem Islam kaffah, agar hukum dapat ditegakan seadil-adilnya. Wallahualam.