Breaking News

Poligami: Kemubahan yang Tak Boleh Dimudah-mudahkan

Spread the love

Oleh. Hana Annisa Afriliani, S.S
(Aktivis Dakwah dan Penulis Buku)

MuslimahTimes.com–Belakangan poligami kembali viral di jagat sosial media. Ramai-ramai netizen mengomentari terkait hal itu, ada yang pro dan kontra bahkan netral saja. Mencuatnya kembali pembahasan soal poligami dipicu oleh viralnya berita poligami diam-diam seorang tokoh bisnis nasional yang juga dikenal sebagai trainer. Sebagaimana diberitakan oleh pikiran-rakyat.com (18-06-2023) bahwa sang trainer melakukan poligami secara diam-diam dan secara siri dengan seorang wanita muda.

Sebagian besar netizen berpihak pada istri pertamanya, karena dianggap sebagai korban ‘kezaliman’ kaum lelaki. Salah satu komentar berbunyi, “Yang sabar mbak istri, menemani dalam setiap jatuh bangunnya bukan jaminan akan jadi satu-satunya, untuk netijen, plis deh, jangan gampang terpesona,” tulis Nuriyana Se******.

Poligami Mubah, Tapi Tak Mudah

Benar bahwa poligami adalah bagian dari syariat Islam. Hukumnya mubah (boleh), artinya dia boleh dilakukan boleh juga tidak. Syariat tentang poligami telah termaktub dalam Al-Qur’an surah An-Nisa: 3

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Setiap muslim harus mengimani ayat ini, tidak boleh memusuhinya karena ayat ini menunjukkan bahwa Allah membolehkan beristri lebih dari satu. Meski demikian, perlu dipahami bahwa hukum mubah ini tidak menjadikan pelakunya memiliki keutamaan di hadapan Allah saat beristri lebih dari satu. Yang namanya mubah, tetap mubah, tidak menjadi sunnah.

Meski mubah, seorang laki-laki muslim tak boleh memudah-mudahkan keputusan berpoligami ini. Karena konsekuensinya berat di hadapan Allah. Tidak mudah membangun dua keluarga jika tak benar-benar cukup memiliki kesiapan finansial, mental, dan juga managemen waktu. Karena poligami menuntut seorang laki-laki adil dalam hal nafkah dan jatah bermalam. Tidak boleh seorang laki-laki membersamai istri yang satu, sementara mengabaikan istri lainnya.

Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw telah mengingatkan:

“Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan An Nasai)

Sungguh tidak mudah berpoligami. Maka tak layak seorang muslim memudah-mudahkan urusan tersebut. Alih-alih meraih sakinah, bisa jadi malah akan menjadi musibah. Maka, sebelum memutuskan berpoligami, segala sesuatunya harus disiapkan, termasuk kesiapan istri pertama.

Tak Perlu Izin, Tapi Wajib Bersikap Makruf

Benarlah adanya bahwa izin dari istri bukanlah syarat untuk berpoligami. Benar juga bahwa poligami tak butuh alasan. Meski istrinya cantik, menghasilkan keturunan yang banyak, pandai melayani, tetapi suami tetap ingin menikah lagi itu tidak masalah. Tapi Islam mewajibkan suami memperlakukan istrinya secara makruf. Jika menikah diam-diam tanpa sepengetahuan istri, jelas itu tidak makruf. Bisa jadi malah membuahkan sakit hati.

Ingatlah bahwa relasi suami istri adalah relasi persahabatan. Saling memuliakan dan memperlakukan secara makruf merupakan konsekuensi atas relasi persahabatan itu. Jangan menjadikan kemubahan berpoligami untuk mengabaikan perasaan istri sampai menuduh istri baperan dan lain sebagainya. Jika memang ingin menikah lagi, bicarakan baik-baik dengan pasangan.

Istri yang benar-benar siap dimadu akan mampu menjalani kehidupan rumah tangga poligami dengan penuh sakinah mawadah warahmah. Tidak ada air mata duka dan batin yang tersiksa. Maka, poligami tak sekadar butuh materi dan kesiapan diri, tetapi juga kesiapan istri. Wallahu’alam bis shawab