Breaking News

Agar Mata Publik Selamat dari Siraman Air Keras Kekuasaan

Spread the love
Oleh. Ayu Mela Yulianti, SPt.
(Pengamat Kebijakan Publik dan Generasi)
#MuslimahTimes — Pengamat politik Rocky Gerung mengibaratkan air keras yang digunakan pelaku saat menyiramkan ke mata penyidik KPK Novel Baswedan adalah air keras kekuasaan. Untuk itu, ia meminta agar mata publik tidak buta dengan proses peradilannya.
Apalagi jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan itu justru menuntut hukuman pidana penjara hanya satu tahun kepada kedua terdakwa. 
Hal ini disampaikan oleh Rocky Gerung pasca menyambangi kediaman Novel Baswedan bersama sejumlah tokoh lainnya di Jalan Deposito T8, RT 03/10, Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Jakarta, Vivanews.com, 2020).
Beginilah sistem hukum di negeri sekular kapitalis. Tak mampu memenuhi rasa keadilan yang diinginkan oleh manusia. Sistem hidup yang diatur oleh hawa nafsu manusia, sehingga aturan yang keluar adalah aturan yang cenderung menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak yang lain. Aturan yang menguntungkan pihak zalim penebar keburukan dan kerusakan, dan merugikan pihak lain yang teraniaya.  Selamanya akan menyisakan ketidakadilan. 
Hal ini telah dirasakan kuat oleh publik pencinta keadilan. Bahwa ada sesuatu yang salah dengan negeri ini. Atau lebih tepatnya adalah salah urus. Sehingga untuk sekedar menegakkan keadilan bagi sebelah mata seseorang yang hilang akibat disiram air keras  dengan sengaja oleh dua orang oknum yang telah terbukti kesalahan dan niat jahatnya saja begitu sulit. Harus ekstra sabar memang jika kita berada dipihak korban. 
Akan tetapi sebetulnya peradilan dunia yang tidak adil ini, jika dirasakan tidak tuntas, maka akan berlanjut dipengadilan akhirat. Dan akan sangat merugikan jika peradilan ini harus diteruskan sampai ke pengadilan akhirat. Sebab dipengadilan akhirat akan diputar video lengkap selengkap-lengkapnya dengan saksi dan modus operandi kejadian yang sejujur-jujurnya, yang tidak akan mampu mengelak satupun manusia setinggi apapun jabatannya didunia didalam pengadilan akhirat ini. Sebab semua akan memberikan kesaksiannya dan akan berbicara seluruh anggota tubuhnya jujur sejujur-jujurnya. Hal ini yang luput dari pertimbangan putusan hukum diperadilan dunia yang penuh dengan drama dan permainan. Diperadilan dunia sekuler kapitalis, siapa yang kuat bekingan modal dan jabatan dia yang akan memenangkan pertandingan dalam peradilan.
Karenanya berharap mata publik selamat dari siraman air keras oleh oknum pelaku kezaliman dalam sistem sekuler kapitalis, ibarat pepatah, jauh panggang dari api, bagai fatamorgana. Tidak akan pernah terkabulkan. Sehingga mata publik akan senantiasa diintai dengan ancaman siramaan air keras, manakala mata publik melek politik, ngeh dengan  ketidakberesan dalam setiap peluncuran kebijakan publik sehingga harta publik banyak disikat dan dikorupsi  oleh oknum-oknum yang suka dan senang dengan korupsi. Mata publik akan senantiasa diliputi keresahan, sebab tak ada yang mampu menyelamatkannya jika dia kedapatan melihat ketidakamanahan pejabat publik dalam mengelola harta publik. Ancaman siraman air keras langsung terbayang dipelupuk matanya.
Sebab itu, tidak ada cara lain, kecuali dengan menyadarkan publik dan membuat seluruh mata publik melek, bangun dari tidur panjangnya. Bahwa sumber masalah butanya mata seseorang yang disiram air keras oleh oknum pembuat kezaliman adalah sistem peradilan sekuler kapitalis yang tidak manusiawi. Sehingga menjadi wajib bagi kita untuk bersegera merubuhkan dan menyingkirkan juga mengubur sistem sekuler kapitalis yang menimbulkan banyak masalah ketidakadilan di ruang peradilan publik. Sehingga kehilangan sebelah mata yang disiram air keras dengan sengaja oleh seseorang hanya diganjar dengan menghukum si oknum pelaku penyiraman dengan kurungan penjara selama satu tahun. Padahal selayaknya ganjaran yang harus diberikan kepada oknum yang menyebabkan kebutaan pada seseorang dengan sengaja adalah matanya sebelah harus dibutakan sama dengan kebutaan yang dialami korban, atau membayar diyat sesuai yang tetapkan syariat. 
Karena itu selayaknya dan seharusnya setelah sistem sekuler kapitalis ditinggalkan, dibuang dihancurkan dan dikuburkan,  manusia kembali pada sistem hidup dan sistem peradilan yang lebih manusiawi, memuaskan akal dan menentramkan jiwa. Dan sistem itu adalah sistem Islam yang menerapkan syariat Islam kaffah dalam naungan Khilafah oleh seorang Khalifah. Yang pasti akan memberikan dan memenuhi setiap rasa yang didinginkan oleh setiap manusia, termasuk rasa keadilan dalam sistem peradilan. 
Sistem peradilan dan pembuktian dalam Islam sungguh sangat adil. Akan mampu memenuhi rasa yang diinginkan oleh setiap manusia. Sebab sistem peradilan dalam Islam hanya tunduk pada aturan syariat Islam dengan sistem pembuktian yang sangat sederhana. Sebab pertanggungjawabannya disadari langsung oleh para hakim akan dimintai dan ditanyai kelak di yaumul akhir. 
Maka para hakim dalam sistem peradilan Islam akan mendorong dirinya untuk memutuskan perkara seadil-adilnya dan setepat-tepatnya. Karena itu mereka akan senantiasa sangat berhati-hati dalam memutuskan sebuah perkara. Sangat berhati-hati hingga jangan sampai perkara yang diputuskan menyelisihi hukum syariat dan menzalimi salah satu diantara kedua belah pihak yang berselisih. Berat sangat tugas hakim dalam peradilan  dalam sistem Islam. Sudahlah tidak bisa menarik uang sogokan,  pekerjaannyapun akan senantiasa diintai oleh perasaan was-was, takut tidak tepat dalam memberikan vonis hukuman.  Betapa dorongan ruhiyah dalam diri setiap hakim dalam sistem peradilan Islam sangat tinggi. Hal yang sangat berbanding terbalik dengan kondisi peradilan dalam sistem sekuler kapitalis.
Sebab itu, setiap kasus kriminalitas dapat dihukum dan diselesaikan dengan tepat dalam sistem peradilan Islam. Tidak menjadikan kasus bertumpuk dan hanya dijadikan sebagai koleksi saja dan diangkat untuk dijadikan sebagai ajang pengalihan perhatian publik dari ketidakamanahan penguasa, sehingga tidak jelas akhirnya, seperti dalam sistem peradilan sekuler kapitalis.
Alhasil, jika peradilan tegak dalam sistem Islam, maka semua pihak akan selamat. Sebab landasan peradilan dalan sistem Islam adalah syariat Islam yang selamat dan menyelamatkan semua pihak, baik yang terzalimi maupun yang dizalimi, baik di dunia maupun di akhirat.
Wallahualam.

Leave a Reply

Your email address will not be published.