Breaking News

Baha’i dan Kebebasan Beragama

Spread the love

Oleh. Hana Al Fihri-Mahasiswi

 

MuslimahTimes.com-Ucapan selamat hari raya pada komunitas Baha’i yang dilakukan oleh Kemenag menuai respon masyarakat baik yang pro maupun kontra. Bagi pihak yang pro tentunya mereka berpandangan ini sikap yang baik dari pemerintah terhadap komunitas tersebut karena bagi mereka kebebasan beragama harus dijunjung tinggi. Hal ini sejalan dengan pandangan Kemenag, yakni sikap tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kebebasan beragama menurut para pengusungnya harus dijamin oleh negara serta dilindungi oleh aturan yang berlaku sehingga ketika ada yang mengucapkan selamat hari raya seperti di atas, maka itu tindakan terpuji sesuai undang-undang. Bahkan menurut aktivis kebebasan beragama, pihak pemerintah dalam hal ini Kemenag, seharusnya juga dapat memberikan perlindungan dan layanan publik kepada komunitas Baha’i yang mengalami diskriminasi. Di sisi lain, bagi pihak yang kontra menilai bahwa ucapan selamat hari raya tersebut adalah sikap yang aneh karena mengucapkan selamat pada agama yang tidak resmi diakui oleh pemerintah.

Berdasarkan realitas yang ada saat ini, sistem demokrasi memang memberikan kebebasan beragama. Hal ini menjadi pilar bagi penopang demokrasi itu sendiri. Sehingga, agama maupun kepercayaan apa pun yang muncul di tengah-tengah masyarakat harus dijamin keberadaaanya sekalipun dianggap agama atau kepercayaan tersebut sesat dan menyesatkan.

Inilah yang melatarbelakangi suburnya aliran sesat yang terjadi di Indonesia sejak dulu, seperti Ahmadiyah. Namun, akibat tabiat demokrasi dengan jaminan kebebasan beragama ini, negara seakan tidak dapat berbuat apa-apa. Sehingga, peluang terjadinya kehidupan yang sesat menjadi subur di tengah-tengah masyarakat. Dampak yang juga dirasakan dari keberadaan aliran sesat ini akan membuat kemurtadan di tengah-tengah kehidupan umat. Ini menjadikan sistem demokrasi memupuk subur aliran sesat dan gagal melindungi akidah umat.

Sistem Islam merupakan pelindung akidah umat dimana penguasa Islam tidak akan membiarkan kesesatan merajalela. Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, di mana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/azab karenanya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Fungsi sistem Islam adalah menjaga akidah umat tanpa menzalimi pemeluk agama lain. Nabi Saw. bersabda, “Rasulullah Saw. pernah menulis surat kepada penduduk Yaman, bahwa siapa saja yang tetap memeluk Yahudi atau Nasrani, dia tidak boleh dihasut [untuk meninggalkan agamanya], dan dia wajib membayar jizyah.” (HR Ibn Hazm dalam kitabnya, Al-Muhalla)

Toleransi seperti ini sudah sejak lama dipraktikkan dalam kehidupan umat Islam. Islam memang mengakui keberagaman (agama), namun tidak membiarkan aliran-aliran sesat berkembang. Pembinaan dilakukan terhadap mereka yang melakukan penyimpangan. Selain itu, bagi mereka yang tetap melanggar, sanksi yang tegas akan diberlakukan bagi mereka. Tindakan murtad, mengaku sebagai nabi, menistakan/mengkriminalisasi ajaran Islam akan mendapatkan hukuman berat. Nabi Saw. bersabda, “Siapa saja yang murtad dari agamanya, bunuhlah!” (HR at-Tirmidzi)

Dengan perlindungan seperti inilah, maka Islam dapat terjaga dengan baik dan bebas dari segala bentuk ancamana pemikiran yang merusak dan membahayakan akidah umat.

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”.  (QS al-Jaatsiyah: 18)