Breaking News

ILUSI MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN TENAGA HONORER DI ERA KAPITALIS

Spread the love

Oleh : JAY YANTI

#MuslimahTimes — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sepakat menghapus tenaga honorer. Penghapusan ini diperlukan untuk mendapatkan sumber daya manusia (SDM) berkeahlian. Tenaga kerja honorer di Indonesia masih memiliki status yang tidak jelas. Di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah, misalnya guru dan tenaga administrasi belum mempunyai payung hukum. Karena yang disebutkan dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara hanya ada istilah PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Keberadaan dari tenaga honorer tersebut bisa dikatakan sangat dibutuhkan. Pada kenyataannya pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dalam pemerintahan, baik pusat maupun daerah, sebagian besar dilakukan oleh pegawai honorer. Mereka diangkat oleh masing-masing instansi maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 disebutkan bahwa tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN).

Dengan dikeluarkan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan pemerintah tentang tenaga honorer yang ada di instansi-instansi pemerintah. Peraturan Pemerintah ini mengatur secara khusus dan mengecualikan beberapa pasal dalam PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2002. Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS berdasarkan peraturan pemerintah ini dapat dilakukan apabila tenaga honorer tersebut dapat memenuhi syarat administratif maupun syarat-syarat lain yang telah ditentukan. Dalam peraturan pemerintah ini, juga ditentukan prioritas jenis tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS. Demikian juga urutan prioritas usia dan masa bekerja sebagai tenaga honorer yang akan menjadi pertimbangan dalam pengangkatannya menjadi CPNS. Pada prinsipnya diprioritaskan untuk tenaga honorer yang berusia paling tinggi dan mempunyai masa kerja paling banyak. Pengangkatan dilakukan melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas dan tes tertulis.

Melansir dari situs CNN Indonesia, Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I), Titi Purwaningsih mengingatkan pemerintah masih punya kewajiban. Untuk mengangkat 380 ribu orang pegawai honorer K2 menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Sesuai dengan amanat PP Nomor 48 Tahun 2005, PP Nomor 43 Tahun 2007, dan PP Nomor 56 Tahun 2012. Akan tetapi hingga saat ini pemerintah belum menyelesaikan tugas tersebut sampai keputusan tenaga honorer dihapus mencuat ke publik. Beliau menuntut keseriusan dari pemerintah untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer. Sebab FHK2I telah berkali-kali diberi janji manis untuk diangkat menjadi ASN.

Menurut Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, terdapat kendala pengangkatan tenaga kerja honorer menjadi CPNS. Salah satunya adalah keengganan pemerintah daerah (pemda) menanggung gaji tenaga honorer usai diangkat menjadi PNS. Pengangkatan tenaga kerja honorer menjadi PNS harus berdasarkan usulan pemda. Setelah disetujui, pembayaran gajinya merupakan tanggung jawab pemda, namun pemda justru meminta hal itu menjadi kewajiban pusat. Ini yang pada akhirnya membebani pembiayaan Negara

Sebagai tenaga honorer merupakan pilihan terakhir setelah berusaha mencari peluang kerja yang sulit di negeri ini. Mereka bekerja dengan gaji kecil, sementara kebutuhan sangat besar. Hal ini menunjukkan masalah ketenagakerjaan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidup di tengah masyarakat. Berkaitan erat dengan fungsi dan tanggung jawab negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.

Indonesia sebagai salah satu penganut sistem Kapitalis menganggap bahwa peran negara diminimalkan sebatas pengatur urusan rakyatnya. Kenyataan yang terjadi adalah, Negara mulai mengabaikan kesejahteraan rakyat. Prinsipnya siapa yang mau hidup sejahtera dia harus bekerja dan mencari pendapatan sesuai dengan kemampuannya. Negara berlepas diri dari pemenuhan kebutuhan dasar (primer) warga negara, apalagi kebutuhan sekunder dan tersier.

Pekerja dalam pandangan kapitalis dianggap sama seperti aset yang lain seperti mesin yang menghasilkan barang atau jassa yang boleh dijual beli.  Justru eksploitasi pekerja menjadi suatu hal yang wajar dalam pandangan mereka. Gaji yang lebih kecil kepada tenaga honorer adalah lebih baik karena  mengurangi pengeluaran. Upah minimum yang kerap mereka dengungkan sebagai penyelesaian masalah penggajian pada hakikatnya hanyalah sekadar untuk menyambung hidup tanpa peluang untuk mengembangkan kehidupan.

Dalam pandangan Islam, pengaturan kepegawaian dilakukan oleh Negara Khilafah sebagai institusi resmi pemerintahan. Perekrutan pegawai administrasi pemerintahan oleh Negara Khilafah mempunyai cara dan persyaratan tertentu. Tidak ada istilah tenaga honorer. Karena setiap pekerja memahami pekerjaannya dan diberikan gaji sesuai akad kedua belah pihak. Setiap warga Negara Khilafah berhak menjadi pegawai pemerintahan. Tidak membedakan keyakinan dan jenis kelamin. Seluruh pegawai yang bekerja pada negara Khilafah diatur sepenuhnya di bawah hukum-hukum ijarah (kontrak kerja). Mereka mendapatkan perlakuan adil sejalan dengan hukum syariah.    Hak-hak mereka sebagai pegawai, baik pegawai biasa maupun direktur, dilindungi oleh Khilafah. Mereka tidak dibebani dan dituntut melakukan tugas-tugas di luar tugas yang telah diakadkan dalam akad ijarah.

Dengan demikian pegawai akan bekerja dengan amanah dan maksimal.  Sebab, mulai dari rekrutmen kepegawaian, diskripsi dan pembagian tugas, paparan hak dan kewajiban tergambar dengan jelas. Hak-hak mereka sebagai pekerja dipenuhi dan dilindungi sepenuhnya oleh Khilafah.  Akibatnya, seluruh pelayanan urusan dan kepentingan rakyat berjalan dengan mudah, cepat, dan dengan hasil yang sempurna. Para pegawai memahami bekerja melayani urusan rakyat merupakan ibadah yang memiliki banyak keutamaan. Rasulullah saw. bersabda: “Siapa saja yang berusaha memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Siapa saja yang menghilangkan kesusahan dari seorang Muslim maka Allah akan menghilangkan salah satu kesusahannya dari kesusahan-kesusahan di Hari Kiamat” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Leave a Reply

Your email address will not be published.