Breaking News

Indonesia Darurat kejahatan Seksual, Butuh Solusi Sistemis

Spread the love

Oleh. Wulansari Rahayu, S.Pd
(Anggota Revowriter dan Penggiat Dakwah)

Muslimahtimes.com– “Geram” hati masyarakat dibuat miris sekaligus teriris oleh kasus yang akhir- akhir ini banyak diperbincangkan, yaitu pencabulan terhadap santriwati di Bandung sebanyak 12 orang. Sembilan orang di antaranya bahkan hamil dan sudah. melahirkan.

Perempuan dan anak-anak selalu saja menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan seksual. Beberapa bulan yang lalu, masyarakat Indonesia dibuat tercabik-cabik oleh kasus pemerkosaan terhadap kakak beradik 9 dan 5 tahun di Padang. Mereka diperkosa oleh kakeknya, pamannya, tiga orang kakaknya, serta dua orang tetangganya. (Republika.co.id)

Di Bandung, polisi juga menangkap DND (17), siswa kelas XII SMA, pembunuh dan pemerkosa AR, bocah perempuan 10 tahun. Publik di Malang dikejutkan dengan video viral berisi penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang siswi kelas 6 SD berusia 13 tahun. Belakangan terkuak, tidak hanya penganiayaan, siswi yang tinggal di panti asuhan itu juga mengalami pencabulan. Sungguh menyayat hati.

Kasus ini sudah masuk dalam kategori kejahatan seksual. Dan seperti fenomena gunung es. Dimana banyak sekali sebenarnya kasus yang tidak terlapor. Namun, menimbulkan dampak yang luar biasa khususnya bagi para korban.
Dalam mengatasi kasus kejahatan seksual ini pemerintah mengambil langkah dengan mengesahkan RUU TPKS. Namun jika ditilik lebih dalam RUU ini berparadigma liberal dan menawarkan penyelesaian ala feminis yang sudah terbukti gagal menuntaskan masalah Kejahatan seksual. Akibatnya kasus kejahatan seksual tidak pernah terselesaikan justru semakin bertambah.

Begitu pun pendidikan seks yang katanya sudah masuk kurikulum pembelajaran, alih-alih mencegah, justru malah merangsang remaja melakukan pergaulan bebas. Sementara, deteksi dini tidak mampu mencegah karena baru melakukan deteksi setelah ada kejadian.

Solusi-solusi semacam ini adalah solusi sekuler yang hanya bertolak dari fakta, serta menyelesaikan fakta tersebut di permukaan tanpa menyentuh akar permasalahan.
Merebaknya tindak kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan ini sejatinya karena sistem pergaulan hari ini menganut paham kebebasan. Campur baur laki-laki dan perempuan adalah hal yang dilindungi oleh negara. Selain itu, salah satu penyebab juga ditengarai akibat akses terhadap konten-konten pornografi yang makin terbuka lebar. Dalam kasus di Bandung, Kapolresta Bandung Komisaris Besar Hendra Kurniawan mengatakan tindakan bejat tersebut terpicu kebiasaan pelaku yang kerap menonton video porno. Kondisi ini selaras dengan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) akhir November lalu.

Di sisi lain, keluarga yang lalai menjalankan fungsi pendidikan, terutama pendidikan seks terhadap anak sehingga memudahkan pelaku melakukan perbuatan bejatnya. Lingkungan masyarakat yang permisif dan tidak acuh ikut memperparah kondisi ini. Selain itu, negara umumnya hanya menangani sebatas pemberi sanksi. Sanksi kejahatan seksual terhadap anak yang hanya maksimal 15 tahun penjara dianggap terlalu ringan.

Munculnya kejahatan seksual yang terus berulang dari tahun ke tahun ini sebenarnya bersifat sistemis. Penyebab yang selama ini dikemukakan pada hakikatnya adalah akibat dari penerapan sistem sekularisme, liberalisme, dan demokrasi yang merupakan anak-anak dari kapitalisme.
Oleh sebab itu, butuh solusi yang sistematis pula dalam menyelesaikan masalah ini. Dalam hal ini, negara adalah satu-satunya pihak yang mampu menyelesaikan secara tuntas, yaitu dengan menerapkan aturan Islam dan terbebankan pada negara.

Islam adalah satu-satunya agama yang memiliki mekanisme untuk mencegah dan mengatasi masalah kekerasan seksual . Secara sistem, hanya penerapan Islam secara sempurna yang menjamin penghapusan tindak kekerasan dalam berbagai lini kehidupan baik bagi anak-anak dan perempuan. Negara wajib menjaga agar suasana takwa senantiasa hidup di masyarakat. Negara pun melakukan pembinaan agama, baik di sekolah, masjid, dan lingkungan perumahan. Hal ini karena ketakwaan individu merupakan pilar pertama bagi pelaksanaan hukum-hukum Islam. Individu yang bertakwa tidak akan melakukan kekerasan seksual. Orang tua juga harus paham hukum-hukum fikih terkait anak dan perempuan sehingga bisa mengajarkan hukum Islam sedari mereka kecil, seperti menutup aurat, mengenalkan rasa malu, memisahkan kamar tidur anak, dan lain-lain.
Dakwah Islam juga akan mencetak masyarakat yang bertakwa yang bertindak sebagai kontrol sosial untuk mencegah individu melakukan pelanggaran. Jadilah masyarakat sebagai pilar kedua dalam pelaksanaan hukum syarak. Kemudian negara mengatur mekanisme peredaran informasi di tengah masyarakat.

Media massa di dalam negeri bebas menyebarkan berita, tetapi tetap terikat kewajiban untuk memberikan pendidikan bagi umat, menjaga akidah dan kemuliaan akhlak, serta menyebarkan kebaikan di masyarakat. Bila ada yang melanggar ketentuan ini, negara akan menjatuhkan sanksi kepada penanggung jawab media. Negara akan menghukum tegas para penganiaya dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pemerkosa mendapat 100 kali cambuk (bila belum menikah) dan hukuman rajam (bila sudah menikah). Penyodomi dibunuh. Jika melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan, terkena denda 1/3 dari 100 ekor unta atau sekitar 750 juta rupiah, selain hukuman zina. (Abdurrahman al-Maliki. 1990. hlm. 214—238).

Dengan hukuman seperti ini, orang-orang yang akan melakukan kekerasan seksual akan berpikir beribu kali sebelum melakukan tindakan. Penerapan hukum secara utuh ini akan menyelesaikan dengan tuntas masalah kekerasan seksual. Anak-anak dapat tumbuh dengan aman, menjadi calon-calon pemimpin, calon-calon pejuang, dan calon generasi terbaik. Wallahualam bi showab.