Breaking News

Sistem Islam Bangun Negara Tanpa Pajak

Spread the love

Oleh : Ummu El Roya

Muslimahtimes– Demi mengejar target pendapatan pajak untuk memperbesar pendapatan negara, pemerintah tarik cukai minuman berpemanis. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengusulkan rencana itu kepada DPR. Meski pihak DPR belum menyetujui karena masih butuh road map, namun usulan tak banyak ditentang.

Tiga kategori produk minuman yang akan dikenakan cukai sebagai berikut:

A. Teh Kemasan. Tarif cukainya Rp 1.500/liter. Saat ini produksi minuman teh kemasan adalah 2,191 miliar liter, dan setelah pengenaan cukai diproyeksi akan turun jadi 2,015 miliar liter. Potensi penerimaan cukainya adalah Rp 2,7 triliun.

B. Minuman berkarbonasi. Tarif cukainya Rp 2.500/liter. Saat ini produksi minuman teh kemasan adalah 747 juta liter, dan setelah pengenaan cukai diproyeksi akan turun jadi 687 juta liter. Potensi penerimaan cukainya adalah Rp 1,7 triliun.

C. Minuman lainnya (energy drink, kopi konsentrat, dll). Tarif cukainya Rp 2.500/liter. Saat ini produksi minuman teh kemasan adalah 808 juta liter, dan setelah pengenaan cukai diproyeksi akan turun jadi 743 juta liter. Potensi penerimaan cukainya adalah Rp 1,85 triliun.

Bila ditotal, potensi penerimaan negara dari pengenaan cukai pada minuman berpemanis adalah Rp 6,25 triliun.

Penarikan cukai minuman berpemanis ini bertujuan untuk mencegah penyakit diabetes yang mematikan. “Diabetes penyakit paling tinggi fenomena dan growing seiring meningkatnya pendapatan masyarakat,” jelas Sri Mulyani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. CNBC Indonesia (19/2/2020).

Upaya keterlibatan pemerintah dalam menekan konsumsi gula ini sesungguhnya telah digagas oleh WHO (World Health Organization) sejak beberapa waktu lalu. WHO menganggap bahwa keterlibatan pemerintah dalam menerapkan cukai bisa menekan konsumsi minuman berpemanis ini. WHO menilai penerapan cukai bisa menjadi cara efektif untuk menurunkan konsumsi gula.

Akan tetapi, benarkah cukai kesehatan itu akan menyehatkan rakyat? Ketua Umum Gabungan Industri Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman menanggapi bahwa jika cukai akan benar terjadi yang kena dampak adalah konsumen.

Berdasarkan kajian yang pernah Ia lakukan, pengenaan cukai berefek pada harga jual. Harga dinaikan, daya beli masyarakat menurun. Lebih dari itu, pendapatan pedagang asongan menghilang.

//Pajak Meruntuhkan Negara//

Dalam sistem kapitalisme penghimpunan dana yang umum dilakukan adalah dengan cara menarik pajak dari masyarakat. Pajak dikenakan dalam pelbagai bentuk seperti pajak pendapatan, pajak penjualan, pajak bumi dan bangunan, dan lain-lain. Pajak yang dikenakan kepada masyarakat tidak dibedakan terhadap bentuk usahanya sehingga dapat menimbulkan ketidakstabilan.

Tanda menuju runtuhnya sebuah negara apabila pungutan pajak makin banyak dan memberatkan rakyat” ( Ibnu Kaldun).

Sejarah telah memberikan pelajaran berharga tentang bagaimana sebuah peradaban manusia hancur akibat pungutan pajak yang memberatkan.

Han dinasti terbesar di Tiongkok hancur karena menaikan tarif pajak untuk menutupi defisit anggaran. Tak jauh beda dengan Dinasti Han, Kekaisaran Romawi jatuh akibat pungutan pajak secara agresif kepada rakyatnya dengan berbagai cara. Berdalih membangun infrasutruktur dan menumbuhkan iklim yang kondusif untuk pembangunan ekonomi, pemerintah Perancis memaksa rakyatnya melakukan pekerjaan kasar sebagai bentuk dari pengenaan pajak. Rakyat menderita akibat beban pajak yang tinggi.

//Sistem Islam Bangun Negara Tanpa Pajak//

Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan. Bukan hanya aspek ibadah, tapi juga aspek muamalah. Islam mengatur sistem kenegaraan dan dan bagaimana pendapatan keuangan dalam sebuah negara.

Dalam Islam negara dituntut untuk menerapkan manajemen pengelolaan harta negara sebaik mungkin dengan memerhatikan prioritas-prioritas yang digariskan dalam kebijakan ekonomi islam. Sumber – sumber penerimaan harus dikelola seoptimal mungkin tanpa ada upaya eksploitasi masyarakat, namun di sisi lain juga harus mampu mengefektifkan pembelanjaan kas negara.

Meski demikian, tetap saja terdapat kemungkinan terjadi sebuah keadaan yang tidak terduga dan tidak normal. Paceklik, peperangan, bencana alam, serangan hama dan sebagainya merupakan contoh kasus kejadian alam yang tidak terprediksikan.

Karena itu, kas negara dapat mengalami kekosongan. Negara diperbolehkan memungut pajak sesuai dengan kebutuhan. Jika kebutuhan itu tercukupi maka tidak akan ditarik oleh negara. Karena pajak hakikatnya adalah kewajiban yang dibebankan kepada seluruh kaum muslimin yang memiliki kelebihan harta untuk memenuhi kebutuhan temporer sebagian masyarakat yang lain. Dengan sifatnya yang temporer, maka pajak hanya berlaku pada saat kas negara kosong dan memang sedang terdapat kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda.

Adapun sumber pendapatan negara adalah zakat, dan non zakat. Zakat dialokasikan hanya untuk delapan asnaf seperti yang ditentukan oleh firman Allah dalam surah At-Taubat:60. Sedangkan untuk pembiayaan pengeluaran Negara lainnya dapat dipenuhi dari sumber-sumber penerimaan negara dari non-zakat. Sumber-sumber penerimaan dari non-zakat tersebut diantaranya adalah kharaj, jizyah, fay, khums dan lain-lain.

Waallahualam

Leave a Reply

Your email address will not be published.