Breaking News

UU Kontroversi; Lahir dari Rusaknya Demokrasi

Spread the love

Oleh. Siti Ropiah, Amd (Aktivis Muslimah Pemerhati Publik)

Muslimahtimes – Peribahasa mengatakan: “Buah jatuh tidak jauh dari pohonnya.” Begitulah sebutan yang pantas untuk rusaknya demokrasi yang selalu menghasilkan UU kontroversi yang mengesampingkan urusan rakyatnya.

Dilansir dari Kompas.com. Tanggal 20 Oktober 2020 menjadi penanda usia sudah satu tahun Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin memerintah. Sejumlah kebijakan berupa Undang-Undang lahir di tahun pertama Jokowi-Ma’ruf diangkat menjadi Presiden. Yang kita ketahui bahwa Undang-Undang yang sangat kontroversal tersebut telah disepakati oleh pemerintah dan DPR meski menimbulkan polemik.

Undang-undang yang penuh kontroversi bagi rakyat itu, yakni terdiri dari UU Mineral dan Batu Bara (Minerba), UU Mahkamah Konstitusi (MK), dan Omnibus law UU Cipta Kerja (Cilaka). UU Minerba ini direvisi atas usulan DPR yang kemudian dibahas dan disepakati oleh pemerintah. RUU Minerba disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada tanggal 12 Mei 2020.

Dan pada tanggal 1 September RUU MK pun sudah disahkan dalam rapat paripurna, pembahasan RUU MK ini dikebut DPR dan pemerintah hanya dalam waktu tujuh hari kerja. Dan pada tanggal 5 Oktober 2020 DPR dan pemerintah mengesahkan omnibus low RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain isinya yang mendapatkan kritik keras, pembahasannya dinilai minim partispasi publik. Ia pun dianggap sebagai Undang-Undang yang cacat dan penuh kontroversi. “Ini praktik yang sangat buruk. Dalam catatan kami, bahkan (UU Cipta Kerja) ini yang terburuk dalam proses legislasi selama ini, terutama pascareformasi,” kata pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, Sabtu (17/10/2020).

//Akar Masalah//

UU yang penuh dengan kontroversi itu lahir dari sistem yang rusak yakni demokrasi-kapitalisme. Sebagaimana yang kita tahu bahwa demokrasi-kapitalisme itu hukum buatan manusia yang asalnya dari negara Amerika Serikat.

Slogan demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, sedangkan kapitalisme meraup modal yang sebesar-besarnya (uang). Nah dari situ kita memahami esensi dari demokrasi-kapitalisme yakni mencari keutungan sebanyak-banyaknya dari rakyat, oleh rakyat, untuk kapitalis (konglomerat, korporat asing dan aseng).

Undang-undang yang disahkan penuh dengan pesanan asing dan aseng muai dari UU Minerba, UU MK, dan UU Cipta Kerja.Ya, karena hukumnya berasal dari manusia, pasti akan menimbulkan perselisihan dan perbedaan diantara penguasa dan masyarakat.

Kita tahu manusia itu lemah, terbatas, membutuhkan bantuan orang lain. Jadi wajar jika isi Undang-Undangnya pun
karut marut dan sangat mendzalimi/menyengsarakan rakyat. Karena hukumnya sudah salah, maka hasilnya atau kebijakan aturan-aturannya pun pasti salah. “Buah jatuh tidak jauh dari pohonnya.” Sebutan yang sangat cocok untuk demokrasi-kapitalisme. Hasilnya selalu membuat rakyat tidak sejahtera.

//Solusi Hakiki//

Berbeda dengan hukum buatan Sang Khalik yakni hukum Allah. Swt, Hukum buatan Allah sangat jauh berbeda dengan hukum buatan manusia. Karena manusia ciptaan Allah swt, sedangkan Allah yang menciptakan manusia, pasti lebih tahu permasalahan kehidupan manusia. Dari permasalahan sehari-hari sampai permasalahan bernegara. Hukum Allah memiliki aturan yang sudah tertuang dalam Alquran dan Assunah.

Hukum buatan Allah Swt tentu sajantidak akan menzalimi hamba-Nya, ketika ada permasalahan dalam bernegara ataupun kehidupan sehari-hari aturan Allah memiliki solusi yang hakiki. Permasalahan Minerba (Mineral dan Batu Bara), hukum Allah memiliki aturan, bahwa mineral dan batu bara tidak boleh dimiliki oleh perorangan ataupun dikelola oleh swasta/konglomerat/koorporat.

Karena dalam Islam atau hukum Allah Swt itu harus negara yang mengelola tanpa ada kepentingan pribadi di dalamnya. Mineral dan batu bara dalam Islam adalah kepemilikan umum bukan kepemilikan pribadi. Jadi sudah jelas ketika mineral dan batu bara ini menjadi kepemilikan individu akan karut marut semuanya, akhirnya rakyat sengsara. Jika menjadi kepemilikan umum, pasti rakyat akan sejahtera, karena tidak ada campur tangan pihak-pihak nakal (konglomerat/korporat asing dan aseng).

Rasulullah Saw bersabda; “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, rumput dan api.” (HR. Ibnu Majah).

Dan Imam Tirmidzi juga meriwayatkan hadist dari perkataan Abyadh bin Hammal. Dalam hadist tersebut diceritakan bahwa Abyadh pernah meminta kepada Rasulullah Saw, untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasulullah Saw lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (Mau al-iddu).

Rasulullah Saw bersabda, “ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR. At-Tirmidzi). Dari sabda Rasulullah saw jelas, bahwa tambang garam itu seperti air mengalir yang dimana tambang tersebut tidak akan habis, begitupun dengan tambang batu bara, itu bagaikan air mengalir tidak akan habis, jadi mineral dan tambang batu bara adalah kepemilikan umum bukan kepemilikan individu/swasta. Yang mengelola harus egara dan hasilnya di simpan di kas Negara ( Baitul Maal) untuk kebutuhan rakyat.

Begitupun dengan Undang-Undang Cipta Kerja dalam Islam itu sangat membahayakan kaum buruh/pekerja, di mana kita tahu bahwa dalam Islam itu sangat mementingkan kemaslahatan rakyatnya, bukan malah sebaliknya membahayakan rakyatnya. Jelas sabda Rasul Saw: Dalam riwayat al-Hakim dan al-Baihaqi.

َمَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللهُ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْه
“Barangsiapa membahayakan orang lain, maka Allâh akan membalas bahaya kepadanya dan barangsiapa menyusahkan atau menyulitkan orang lain, maka Allâh akan menyulitkannya.”

Dan juga Undang-Undang Konstitusi sudah jelas dalam Islam Sang pembuat Hukum hanya Allah Swt yang tertuang dalam alquran, assunah, ijma’ sahabat dan qiyas. Jika kita mengikuti yang sudah Allah perintahkan maka keberkahan yang akan kita dapatkan.

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan karena perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96).

Maka dari itu kita seharusnya umat Muslim kembali kepada hukum Allah Subhanahu wa ta’ala dengan menerapkan hukum Allah secara kaaffah. Wallâhu a’lam bi ash-shwâb.

Leave a Reply

Your email address will not be published.