Breaking News

Ganti Tahun; Hidup Semakin Sulit

Spread the love

Oleh : Eneng Sarah 
(Aktivis Dakwah Kampus )

Muslimahtimes– Awal tahun menjadi permulaan bagi banyak orang berharap kehidupan kedepan lebih baik. Banyak diantara kita membuat rencana resolusi satu tahun ke depan dan berharap tahun yang baru akan memberikan perubahan baru untuk kehidupannya terutama dari aspek taraf hidupnya. Berangan-angan hidup lebih baik lagi di tahun depan. Ya, sepertinya memang harapan untuk kehidupan lebih baik lagi terutama dalam aspek ekonomi hanya akan sebatas angan-angan saja.
Di awal tahun ini masyarakat dihadiahi oleh pemerintah kenaikan Tol, BPJS, Parkir sampai dengan Tiket DAMRI. PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimanan (CiPali) mulai memberlakukan penyesuaian tarif yang akan mulai berlaku pada 3 Januari 2020, (cnbcindonesia.com, Minggu 29/12/19).

Kenaikan tol ini memang sudah biasa dan dibolehkan oleh Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi kota tempat tol berada. Bukan hanya jalan tol, BPJS juga menyambut di awal tahun dengan kenaikan di semua kelas untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri: Kelas 3, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Kelas 2, naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa. Kelas 1, naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa. Begitu pula kenaikan untuk peseta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayar oleh APBD, Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLR dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), (cnbcindonesia.com/ 29-12-19).

Kenaikan BPJS tersebut semakin menambah beban rakyat dalam memenuhi kebutuhan hidup, karena kenaikan iuran BPJS ini masyarakat beramai-ramai turun kelas, karena tidak dipungkiri walaupun membebankan tapi masyarakat tetap butuh layanan kesehatan. Selain itu, Tarif parkir juga mengalami kenaikan sebagaimana yang diatur Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil minimal Rp 3 ribu/jam dan maksimal Rp 12 ribu/jam, sedangkan untuk motor minimal Rp 2 ribu/jam dan maksimal Rp 6 ribu/jam, (cnbcindonesia.com/ 29-12-19)

Begitu pula, Kenaikan tarif DAMRI berkisar Rp 10.000-15.000 untuk setiap rute. Adapun rute termahal adalah rute Sukabumi-Bandara Soetta yang dipatok Rp 115.000, atau naik dibanding sebelumnya Rp 100.000,(cnbcindonesia.com, Minggu 29/12/19)

Melihat itu semua, jelas bahwa pemerintah membebankan semua pemenuhan kebutuhan dari yang mendasar seperti kesehatan sampai dengan biaya tol dan parkir kepada rakyat semuanya, bahkan terkesan memeras rakyat. Seperti halnya BPJS yang akan dilakukan penagihan tunggakan iuran door to door, tidak ubahnya seperti Debtcollector. Memang begitulah dalam sistem kapitalis, pemerintah hanya berfungsi sebagai pengontrol semata, tidak berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya apalagi memperhatikan kebutuhan lainnya. Bahkan tidak hanya itu saja yang menjadi kado awal tahun yang akan diterima masyarakat. Pemerintah juga sudah menyusun draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan diserahkan ke DPR di awal tahun ini. Salah satu yang dikaji yaitu sistem upah berdasarkan per jam, (Kompas.com, Kamis 26/12/19).

Sistem pengupahan per jam akan semakin mempersulit memenuhi kebutuhan hidup, buruh yang tidak masuk kerja karena sakit atau sebab lain yang urgent tidak akan mendapatkan upah. Tidak menutup kemungkinan juga, perusahaan-perusahaan akan menghilangkan tunjangan-tunjangan seperti tunjangan kesehatan, tunjangan anak dan istri, tunjangan pensiun, tunjangan transportasi, dan lain-lain, (Muslimah News Id.)

Maka, tidak heran buruh melakukan protes atas kebijakan ini. Lagi-lagi negara tidak peduli kebijakan yang dibuat merugikan rakyat atau tidak. Sumber masalahnya masih sama, yaitu sistem kapitalis yang menjadikan negara kebingungan apakah harus berpihak pada pengusaha atau rakyat sebagai pekerja. Hal ini diakui oleh ida Fauziah selaku menteri ketenagakerjaan “Memang tidak gampang, butuh waktu, pasti mempertemukan antara kepentingan pengusaha dan tenaga kerja itu bukan hal yang gampang,” ujar Ida seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/12/2019)

Maka diambilah jalan tengah dengan dikeluarkannya kebijakan yang mengatur keduanya yang sejatinya bukanlah jalan tengah, karena pada nyatanya hanya merugikan rakyat. Selain itu, entah kepentingan siapa yang sedang diperjuangkan pemerintah. Di satu sisi rakyat di negeri sendiri belum terpenuhi hak-haknya dalam mendapatkan upah yang bisa menyokong kebutuhan hidupnya dengan berbagai beban biaya hidup, di sisi lain dalam RUU Omnibus Law Ketenagakerjaan pemerintah bakal merevisi aturan untuk merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan memberikan kemudahan perizinan dan juga perpajakan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA), (Kompas.com, Kamis 26/12/19).

Pemerintah membuka kran Tenaga Kerja Asing masuk dimana buruh di negeri sendiri masih belum mampu dipenuhi hak-haknya, bahkan masih banyak rakyat yang kesulitan mencari kerja. Kalau begitu, siapakah yang sedang diperjuangkan pemerintah ? Rakyatnya atau kepentingan pihak-pihak tertentu ?

Dalam Islam, negara berkewajiban melakukan riayatu syu’unil ummat yaitu mengurus urusan rakyatnya. Negara bukan hanya sebagai pengontrol saja tapi harus turun langsung menyelesaikan permasalahan rakyatnya tanpa takut tekanan dari pihak manapun, karena negara hanya tunduk pada hukum Sya’ra saja. Oleh karenanya, negara Berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya (kesehatan, pendidikan, keamanan). Kewajiban ini diperintah oleh hukum sya’ra sebagaiman hadist yang menyebutkan bahwa “Imam (pemimpin) itu pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (HR al-Bukhari dan Ahmad)

Kalau begitu, seharusnya kesehatan, pendidikan, tidak dibebankan pada rakyat tapi ditanggung pemerintah secara universal dan menyeluruh. Jika negara sudah memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya, maka pengusaha tidak dibebani untuk memberikan tunjangan, asuransi dsb sehingga pengusaha tidak dirugikan dan rakyat terpenuhi juga kebutuhan-kebutuhannya.

Dalam Islam, upah merupakan nilai jasa (manfaat) yang diberikan oleh buruh (ajir) kepada majikan (pengusaha, musta’jir). Upah dalam pandangan Islam merupakan kesepakatan antara ajir (pekerja) dan mustajir (pengusaha), yang digunakan untuk menetapkannya adalah manfaat tenaga (manfa’at al-juhd) yang diberikan oleh buruh di pasar, bukan living cost terendah, sehinga tidak terjadi eksploitasi buruh oleh pengusaha, upah yang diberikan sesuai dengan effort yang diberikan pekerja, dan kebutuhan dasar yang sudah terjamin akan meringankan beban buruh dan memberikan kesempatan kepada rakyat hidup sejahtera. Berbeda dengan sistem kapitalis yang nyatanya mencekik rakyat. Pemberian tunjangan dan asuransi yang diberikan pengusaha pada sistem kapitalis sejatinya hanya tambal sulam saja. Begitu pula pemberlakuan upah minimum, pada nyatanya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar saja padahal biaya hidup semakin naik setiap tahunnya, ada kenaikan upah minum juga sama saja bohong dengan kenyataan biaya hidup semakin tinggi. Upah atau gaji habis hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar saja bahkan justru tidak mencukupi, padahal mereka sudah memeras keringat seharian. Bagaimana rakyat dapat bermimpi hidup sejahtera ? Peringatan Allah dan RasulNya sudah sangat jelas untuk para pemimpin negara “Tidaklah seorang penguasa diserahi urusan kaum muslim, kemudia ia mati, sedangkan ia menelantarkan urusan mereka kecuali Allah mengaharamkan Surga untuk dirinya” (HR.Al Bukhari dan Muslim ).

Jika sudah jelas terang benderang kesulitan hidup yang diberikan sistem kapitalis, maka masihkah mau tahun ini sama dengan tahun sebelumnya hidup dalam sistem kapitalis ?

Wallahu’alam bisshowab

Leave a Reply

Your email address will not be published.