Breaking News

Sistem Sekuler Kapitalis Mengintai Keselamatan Generasi

Spread the love

Oleh. Yumnah Maemunah Muhsin

MuslimahTimes.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan (36) dengan hukuman mati. Herry dituntut atas perbuatan keji memerkosa 13 santriwati di Madani Boarding School, Bandung, Jawa Barat. Perbuatan keji ini ia lakukan selama 2016 hingga 2021. Herry merupakan pemilik dan pengasuh Madani Boarding School. “Tuntutan ini sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku.” ujar Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). (Tirto.id)

Jaksa juga menambah sanksi untuk Herry berupa pembayaran denda senilai Rp 500 juta dan membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 331 juta. Serta sanksi non material berupa pengumuman identitas. Tak cukup dengan tuntutan hukuman mati, jaksa pun menambahkan kebiri kimiawi dalam deretan tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim, yang dirasa juga mampu memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan seksual ini. Perbuatan terdakwa bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi juga berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri secara keseluruhan. Di sisi lain, Dodi Emil Gazali selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat mengatakan kepada reporter tirto.id, “ancaman hukuman 15 tahun bisa diberatkan atau ditambah menjadi 20 tahun karena statusnya sebagai pendidik.” Berdasarkan surat dakwa dan fakta persidangan, Dodi mengungkapkan setidaknya ada 13 santri korban pemerkosaan yang saat kejadian semuanya berusia anak-anak.

Dampak Rusaknya Hukum dan Peradilan

Sesungguhnya niat dari Kepala Kejati Jawa Barat yang mengharapkan sanksi hukuman mati mampu memberikan efek jera pada pelaku sudah bagus dan benar. Namun sungguh disayangkan, faktanya justru hukuman mati yang menjadi solusi menuntaskan kekerasan seksual malah menuai polemik baru di tengah-tengah para penegak hukum itu sendiri. Pada akhirnya mereka ribut satu sama lain, mencari solusi atau alternatif lain yang sekiranya bisa mengentaskan problem kekerasan seksual ini.

Bisa kita lihat dari penyelesaian kasus kejahatan yang ada selama ini, aturan dan sanksi yang diberikan justru membuat kejahatan semakin banyak dan terus meningkat tiap pergantian tahun. Dan tentu tak menutup kemungkinan pemberlakuan hukuman kebiri untuk pelaku Herry Wirawan ini, penulis yakin tidak akan menimbulkan efek jera. Apalagi seperti sekadar ancaman hukuman yang disampaikan Dodi kepada reporter tirto.id di atas.

Ini menjadi bukti bahwa negara tidak benar-benar serius dalam menangani kejahatan seksual. Juga membuktikan bahwasanya peraturan yang ada bisa diubah-ubah sekehendak mereka. Apalagi jika aturan yang dikeluarkan “bawa-bawa agama“, dipastikan kecil kemungkinan disepakati karena penguasa dan sebagian masyarakat menganggapnya itu terlalu sadis.

Di Balik Maraknya Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual pada anak-anak seperti tidak ada habis-habisnya. Kasus ini sudah menjadi fenomena gunung es. Karena para korban enggan melapor atau bercerita tentang perlakuan asusila yang dialaminya, bahkan pada orangtua pun tidak berani. Hal ini dilatarbelakangi oleh berbagai alasan, seperti ancaman dari pelaku atau merasa takut sekaligus malu.

Di zaman yang semakin modern seperti ini ponsel juga menjadi salah satu faktor penyebab maraknya kasus kekerasan seksual. Bagaimana tidak? Kebebasan informasi yang ada akan mendukung anak-anak menggunakan ponsel untuk hal-hal yang negatif. Sehingga dengan sangat mudah mengakses konten yang berbau pornografi dan pornoaksi. Faktor ini akan memicu penyaluran naluri seks yang salah kapan pun dan dimana pun. Sehingga kekerasan seksual akan sangat mungkin terjadi. Serta peran kepedulian masyarakat dan lingkungan yang masih sangat rendah. Minimnya kesadaran masyarakat dalam beramar makruf nahi mungkar bisa menjadi salah satu pemicu predator anak dengan leluasa mencari korban. Tak hanya pelaku eksternal saja, namun kerabat dekat menjadi predator paling dominan dalam kasus-kasus kekerasan seksual ini. Maka diperlukan kesadaran bersama untuk mengawasi dan melakukan tindakan menyelamatkan korban.

Selanjutnya yang paling penting adalah ketiadaan perlindungan dan kurangnya perhatian negara terhadap generasi. Buah dari diterapkannya sistem sekuler kapitalis. Sistem yang menjadikan asas kebebasan berperilaku dan pemisahan agama dalam kehidupan merupakan biang keladi munculnya berbagai macam pemikiran dan tingkah laku yang menyimpang. Nilai kebebasan yang dianut sistem ini menjadi racun mematikan bagi akal dan naluri manusia.

Islam Merupakan Solusi Hakiki

Berbanding terbalik dengan sistem Islam. Islam sebagai diin yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan dari tingkah laku dalam keseharian, interaksi baik antar keluarga, masyarakat, bahkan dalam bernegara. Islam sudah sangat detail dan terperinci mengatur urusan manusia. Namun ini tak menjadikan sebagian besar manusia mengambil aturan Islam untuk mengatur dan mengatasi problem dalam kehidupannya.

Misalkan saja dalam mengatasi hukum terkait kejahatan seks yang kerap terjadi pada negeri ini. Bagaimana Islam mengatasinya? Dalam sistem Islam terkait dengan zina, Allah Swt telah menetapkan secara jelas sanksi bagi pelaku zina. Karena zina merupakan pelanggaran syari’at Allah yang dikategorikan ke dalam sanksi hudud, had zina dibedakan berdasarkan pelakunya. Jika pelakunya laki-laki atau wanita yang belum menikah (ghairu muhshan) melakukan hubungan suami istri di dalamnya, maka hadnya akan mendapat cambukan sebanyak 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Jika pelaku zinanya adalah orang yang sudah menikah (muhshan), maka akan dirajam sampai ia mati.

Begitulah Islam memberikan sanksi tegas kepada para pelaku zina. Namun Islam tidak akan menghukumi tanpa ada bukti yang kuat. Sanksi yang didapat juga harus sesuai dosa yang dilanggar. Penegakan hukum Islam terkait dengan zina tidak dijatuhkan kepada seluruh pelakunya. Namun ada pengecualian, seperti pemerkosaan misalnya. Maka, ada tahapan-tahapannya dalam Islam.

Inilah efek dari penerapan Islam kaffah. Sanksi yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual akan sangat melindungi kehormatan masyarakat yang ada di bawah naungan daulah, menjaga kesucian jiwa mereka dan kesucian jiwa-jiwa keturunan mereka, memelihara kemaluan dan memuliakan umat. Kebaikan-kebaikan ini juga akan memperoleh dua efek yaitu jawabir atau penebus dosa sehingga pelakunya tidak akan memperoleh sanksi di akhirat. Dan selanjutnya zawajir yaitu sebagai pencegah orang-orang melakukan kejahatan dan kemaksiatan yang sama. Seperti inilah seharusnya negara melindungi dan menyelesaikan segala bentuk kejahatan dalam masyarakatnya.