Oleh: Ayu Mela Yulianti, S.Pt (Pemerhati Masalah Umat) Nganggur bin jobless, tidak punya pekerjaan, maka harus diberi pekerjaan agar menjadi wasilah atau jalan mencari nafkah. Mencari nafkah bagi laki-laki yang telah balig adalah wajib sebagai sarana untuk mencukupi nafkah atas dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungan nafkahnya. Adapun bekerja bagi perempuan dalam konteks untuk menghasilkan…
| Powered by WordPress | Theme by TheBootstrapThemes